Dijelaskannya, peserta harus melunasi tunggakan iuran JKN-KIS untuk menghindari kendala pada saat memperoleh pelayanan kesehatan di rumah sakit. Hal ini seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden No 6/ 2018, tentang administrasi kepesertaan program jaminan kesehatan.
“Sampai saat ini tunggakannya mencapai sebesar Rp 14 Miliar di BPJS Tanjabtim. Hal itu akan sangat berdampak dan mempengaruhi pelayanan kesehatan di rumah sakit yang ada di Tanjabtim,” tuturnya. (ebe).
Page 2 of 2