RADARDESA.CO – Polisi membuat layanan baru terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor pada September 2021. Layanan tersebut disebut sebagai Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang baru dirilis oleh Korlantas Polri.
Berkat aplikasi SIGNAL ini proses pembayaran pajak bermotor bisa dilakukan dengan lebih mudah.
Bahkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor ini bisa dilakukan tanpa perlu lagi membawa KTP, STNK, atau BPKB asli. Tak perlu ragu karena aplikasi ini bukan penipuan dan diluncurkan oleh Korlantas Polri langsung.
Bagaimana caranya untuk proses pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa KTP, STNK, dan BPKB Asli ini?
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Samsatdigital, pemilik kendaraan melalui aplikasi SIGNAL ini bisa membayar pajak kendaraan bermotor dan juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sistem ini baru terhubung pada 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Daerah yang terhubung yaitu:
DKI Jakarta
Banten
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Bali
Sumatera Barat
Riau
Kepulauan Seribu
Jambi
Bengkulu
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Barat
Nusa Tenggara Barat