KUALATUNGKAL, RADARDESA.CO – Menjelang pelaksanaan MTQ tingkat Provinsi Jambi ke 50 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang digelar mulai 30 September hingga 8 Oktober 2021, Bupati Tanjabbar, Anwar Sadat memiliki strategi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tanjabbar.
Salah satunya ialah mewajibkan semua masyarakat yang masuk dan beraktivitas di Kabupaten Tanjabbar menunjukan sertifikat vaksin.
Ketentuan ini mulai berlaku mulai tanggal 23 September mendatang. Sesuai surat edaran Bupati nomor 550/2025/DISHUB/2021 terkait ketentuan pelaku perjalanan orang masuk Kota Kualatungkal sebelum dan selama perjalanan menjelang pelaksanaan MTQ tingkat Provinsi Jambi tahun 2021 di Kabupaten Tanjabbar.
Dalam pengumuman tersebut, salah satu poinnya menyatakan bagi pelaku perjalanan orang yang berasal dari luar Kabupaten Tanjabbar supaya memiliki bukti surat negatif RT-PCR swab berlaku 2×24 jam, atau rapidtes anti gen non reaktif berlaku 1×24 jam dan bukti sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama.

” Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tanjabbar. Yaitu setiap orang yang masuk Tanjabbar syaratnya adalah mempunyai sertikat vaksin yang dikeluarkan kemenkes,” katanya Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabuapaten Tanjabbar Ir.H.Taharuddin kepada radardesa.co Rabu (22/09/2021).
Taharuddin menjelaskan, penyekatan aktifitas perjalanan orang masuk ini akan dilakukan di sejumlah akses masuk Kota Kualatungkal, baik melalui jalur darat dan laut, seluruhnya wajib menunjukan sertififkat vaksin.
“Jadi orang yang masuk kota Kualatungkal wajib menunjukkan sertifikat vaksin selain PCR atau antigen,” jelasnya.
Lanjutnya, ada beberapa posko pemeriksaan masuk Kota Kualatungkal diantaranya pelqbuhan LLASD Kualatungkal dan Terminal Pembengis.
” Apabila ada yang tak dapat menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama maka akan diminta putar balek,” terangnya.(*).










