Assalamualaikum, Gus aku pernah membaca sebuah buku cuman sampek sekarang belum tau kebenarannya, Pertanyaannya.
- Bagaimana hukumnya ketika memiliki aplikasi Al Qur’an di dalam HP, padahal terkadang hp bisa saja di Bawak ke dalam kamar kecil/bisa saja di bawa pada saat buang Hadad kecil.
Terimakasih Gus,
Bahrul Latif – Bram Itam
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Jawaban
Wa’alaikumusssalam warahmatullahi wabarakatuh
Penanya yang budiman, Al-Qur’an adalah Kalam Allah SWT yang merupakan mu’jizat bagi Nabi Muhammad SAW, ditulis dalam mushhaf dan diriwayatkan dengan mutawatir serta membacanya adalah ibadah. Begitu defenisi Al-Qur’an menurut Dr. Subhi Sholih.
Sebagai kitab suci, terdapat beberapa aturan untuk menyimpan dan memegangnya. Di antaranya, diri kita harus dalam keadaan suci dari hadats jika hendak memegang Al-Qur’an.
Kemudian, Al-Qur’an harus diletakkan di tempat yang layak sebagai bentuk pemuliaan terhadapnya. Begitu pula dengan menyentuhnya juga harus dalam keadaan suci.
Sebagaimana firman Allah.
.لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan.” (Q.S. Al-Waqiah/56: 79).
Terkait hukum membaca/menyetuh Al Quran digital tentu saja hal ini masalah baru yang datang belakangan seiring adanya transformasi Al Quran dalam bentuk mushaf ke bentuk digital.
Hukum menjaga mushaf dan syarat suci hanya ketika Al-Quran benar-benar berbentuk lembaran (mushaf), yang dimaksud Mushaf menurut Imam Nawawi Banten adalah setiap benda yang di sana terdapat sebagian tulisan dari Al-Qur’an yang digunakan untuk dirosah (belajar) seperti kertas, kain, plastik, papan, tiang, tembok dan sebagainya.(lihat Nihayatuz Zain hal. 32).
والمراد بالمصحف كل ما كتب فيه شيئ من القران بقصد الدراسة كلوح أوعمود اوجدار كتب عليه شيئ من القران للدراسه. .
Sedangkan Al-Quran dalam bentuk aplikasi bukan termasuk mushaf karena hanya pantulan cahaya Oleh karena itu HP atau peralatan lainnya, yang berisi konten Al-Quran, tidak bisa dihukumi sebagai mushaf.
Karena teks Al-Quran pada peralatan ini berbeda dengan teks Al-Quran yang ada pada mushaf. Tidak seperti mushaf yang dibaca, namun seperti vibrasi yang menyusun teks Al-Quran ketika dibuka. Bisa nampak di layar dan bisa hilang ketika pindah ke aplikasi yang lain.
Oleh karena itu, boleh menyentuh HP atau kaset yang berisi Al-Quran. Boleh juga membaca Al-Quran dengan memegang alat semacam ini, sekalipun tidak bersuci terlebih dahulu.
Dalam kitab Mauqi’ul Islam, Sual wa jawab hal. 53 disebutkan;
ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺠﻮﺍﻻﺕ ﺍﻟﺘﻲ ﻭﺿﻊ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺃﻭ ﺗﺴﺠﻴﻼ، ﻻ ﺗﺄﺧﺬ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ، ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻟﻤﺴﻬﺎ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻃﻬﺎﺭﺓ، ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺩﺧﻮﻝ ﺍﻟﺨﻼﺀ ﺑﻬﺎ، ﻭﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻟﻴﺲ ﻛﻜﺘﺎﺑﺘﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺼﺎﺣﻒ، ﻓﻬﻲ ﺫﺑﺬﺑﺎﺕ ﺗﻌﺮﺽ ﺛﻢ ﺗﺰﻭﻝ ﻭﻟﻴﺴﺖ ﺣﺮﻭﻓﺎ ﺛﺎﺑﺘﺔ، ﻭﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻣﺸﺘﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﻏﻴﺮﻩ
Artinya: Handphone atau Smartphone yang di dalamnya terdapat Al-Qur’an baik yang tampak sebagai tulisan atau berupa audio tidak dihukumi sebagai mushhaf. Oleh karena itu boleh memegangnya dalam keadaan hadats dan juga boleh membawanya ke dalam toilet. Ini disebabkan tulisan Al-Qur’an yang tampak di HP/Smartphone tidak seperti tulisan dalam Mushhaf, tulisan tersebut adalah getaran listrik atau pancaran sinar yang bisa nampak dan bisa hilang serta bukan merupakan huruf yang tetap. Lebih dari itu, dalam HP/Smartphone terdapat banyak program atau data selain Al-Qur’an.
Penanya yang dirahmati Allah, dari penjelasan di atas bisa dilihat bahwa membawa HP yang di dalamnya terdapat software Al-Qur’an hukumnya BOLEH. Akan tetapi kita harus menghormati Al-Qur’an sebisa mungkin dengan tidak membuka software Al-Qur’an ketika di dalam toilet.
Demikian jawaban dari kami, mudah-mudahan jawaban ini memberi manfaat bagi kita semua. Semoga kita senantiasa diberi taufiq dan hidayah oleh Allah SWT. untuk selalu membaca Al-Qur’an dan semoga Allah SWT menjadikan Al-Qur’an sebagai petunjuk, rahmat dan cahaya bagi kita. Aamiin…
Alhamdulillah terima kasih atas pencerahannya Gus semoga ini dapat bermanfaat bagi diri saya pribadi dan orang lain ammiin
Dan terima kasih juga kepada pihak radar desa yang telah memberi ruang yang sangat berarti ini .