TAHAPAN DAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN RPJM DESA DAN RKP DESA
Apa itu RPJM-Desa dan apa itu RKP-Desa?
Sebenarnya dalam tulisan sebelumnya tentang Perencanaan Pembangunan Desa, sudah dijelaskan apa itu RPJM Desa sampai pada tahapan penyusunannya. Namun baiklan akan kita bahas lagi lebih mendalam terkait dengan RPJM Desa.
Agar tidak terjadi salah tapsir, kita kutipkan saja dari UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 79 bahwa RPJM-Desa adalah Rencana Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu enam tahun. Sedangkan RKP-Desa adalah Rencana Pembangunan Tahunan Desa yang kemudian disebut dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk jangka waktu satu tahun. Baik RPJM-Desa maupun RKP-Desa, keduanya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa tentang RPJM-Desa & RKP-Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa yang kemudian menjadi dasar pedoman dalam penyusunan APB-Desa. Untuk RPJM-Desa ditetapkan maksimal 3 bulan setelah kepala Desa dilantik. Sedangkan RKP-Desa disusun oleh Pemerintah desa mulai bulan Juli ditetapkan maksimal akhir bulan September tahun berjalan.
Selain RPJM-Desa dan RKP-Desa, ada lagi yang namanya DURKP-Desa. Yaitu Daftar Usulan RKP-Desa yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa dalam jangka waktu 1 tahun yang merupakan bagian dari RKP-Desa yang akan diusulkan oleh Pemerintah Desa kepada pemerintah kabupaten/kota dengan mekanisme Perencanaan Pembangunan Daerah.