Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

PMK 145/2023 Peraturan Baru Dana Desa, Mulai Berlaku Hari Ini

2 Januari 2024
in Berita, Dana Desa, Info Desa, Kabar Desa
0
PMK 145/2023 Peraturan Baru Dana Desa, Mulai Berlaku Hari Ini
206
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, RADARDESA.CO – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait dengan pengelolaan dana desa.

Peraturan yang dimaksud adalah PMK 145/2023. Salah satu pertimbangan terbitnya PMK ini adalah sesuai dengan Pasal 106 UU HKPD, dana desa merupakan salah satu jenis transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa.

“Dengan tujuan untuk mendukung pendanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan terbitnya PMK 145/2023.

Selain itu, pertimbangan lainnya adalah berdasarkan pada Pasal 116 PP 45/2013 s.t.d.d PP 50/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan anggaran transfer ke daerah diatur dengan PMK.

BacaLainnya

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba di Pasar Merlung, Dua Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 3,46 Gram Sabu

Panen Jagung di Talang Makmur, Wabup Katamso Dorong Percepatan Kemandirian Pangan Daerah

Safari Subuh Pemkab Tanjab Barat: Bupati Anwar Sadat Dorong Jamaah Hidupkan Subuh Berjamaah

Ada 7 ruang lingkup pengelolaan dana desa dalam PMK 145/2023, yakni penganggaran; pengalokasian; penyaluran; penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan; penggunaan; pemantauan dan evaluasi; serta penghentian dan/atau penundaan penyaluran dana desa.

PMK 145/2023 diundangkan pada 28 Desember 2023. Berdasarkan pada Pasal 64, PMK 145/2023 mulai berlaku pada hari ini, yakni Senin, 1 Januari 2024. Dengan berlakunya PMK 145/2023, PMK 201/2022 s.t.d.d PMK 98/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Seuai dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat (1) PMK 145/2023, untuk pengelolaan dana desa, menteri keuangan selaku pengguna anggaran bendahara umum negara (BUN) pengelola transfer ke daerah (TKD) menetapkan beberapa hal.

Pertama, dirjen perimbangan keuangan sebagai pemimpin PPA BUN pengelola TKD. Kedua, direktur dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan sebagai KPA BUN pengelola dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan.

Ketiga, kepala KPPN sebagai KPA BUN penyaluran dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan. Keempat, Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator KPA BUN Penyaluran TKD. (kaw)

Tags: Dana Desa

Related Posts

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba di Pasar Merlung, Dua Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 3,46 Gram Sabu
Berita

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba di Pasar Merlung, Dua Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 3,46 Gram Sabu

6 Desember 2025
3
Panen Jagung di Talang Makmur, Wabup Katamso Dorong Percepatan Kemandirian Pangan Daerah
Berita

Panen Jagung di Talang Makmur, Wabup Katamso Dorong Percepatan Kemandirian Pangan Daerah

14 November 2025
9
Safari Subuh Pemkab Tanjab Barat: Bupati Anwar Sadat Dorong Jamaah Hidupkan Subuh Berjamaah
Berita

Safari Subuh Pemkab Tanjab Barat: Bupati Anwar Sadat Dorong Jamaah Hidupkan Subuh Berjamaah

14 November 2025
19
Menuju Indonesia Emas 2045, Pemkab Tanjab Barat Cetak SDM Unggul Melalui Koperasi Merah Putih
Berita

Menuju Indonesia Emas 2045, Pemkab Tanjab Barat Cetak SDM Unggul Melalui Koperasi Merah Putih

13 November 2025
9
Peringati Hari Pahlawan ke-80, Pemkab Tanjab Barat Gelar Upacara Ziarah Nasional di TMP Yudha Satria Pengabuan
Berita

Peringati Hari Pahlawan ke-80, Pemkab Tanjab Barat Gelar Upacara Ziarah Nasional di TMP Yudha Satria Pengabuan

11 November 2025
12
Wakil Penasihat DWP Hadiri Pengukuhan Ketua dan Pengurus DWP Kabupaten Tanjabbar
Berita

Wakil Penasihat DWP Hadiri Pengukuhan Ketua dan Pengurus DWP Kabupaten Tanjabbar

11 November 2025
9
Next Post
Bupati Bersama Kapolres dan Dandim Tinjau Lokasi Banjir Batang Asam

Bupati Bersama Kapolres dan Dandim Tinjau Lokasi Banjir Batang Asam

Viral Masuk Berbayar, Ternyata WFC Dikelola Pihak Swasta

Viral Masuk Berbayar, Ternyata WFC Dikelola Pihak Swasta

Dilantik Sore Ini, 7 Nama Pejabat Terpilih Hasil Lelang Tanjabbar Beredar

Dilantik Sore Ini, 7 Nama Pejabat Terpilih Hasil Lelang Tanjabbar Beredar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14325 shares
    Share 5730 Tweet 3581
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11540 shares
    Share 4616 Tweet 2885
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8882 shares
    Share 3553 Tweet 2221
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8413 shares
    Share 3365 Tweet 2103
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7723 shares
    Share 3089 Tweet 1931
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD