Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

PMK 145/2023 Peraturan Baru Dana Desa, Mulai Berlaku Hari Ini

2 Januari 2024
in Berita, Dana Desa, Info Desa, Kabar Desa
0
PMK 145/2023 Peraturan Baru Dana Desa, Mulai Berlaku Hari Ini
193
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, RADARDESA.CO – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait dengan pengelolaan dana desa.

Peraturan yang dimaksud adalah PMK 145/2023. Salah satu pertimbangan terbitnya PMK ini adalah sesuai dengan Pasal 106 UU HKPD, dana desa merupakan salah satu jenis transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa.

“Dengan tujuan untuk mendukung pendanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan terbitnya PMK 145/2023.

Selain itu, pertimbangan lainnya adalah berdasarkan pada Pasal 116 PP 45/2013 s.t.d.d PP 50/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan anggaran transfer ke daerah diatur dengan PMK.

BacaLainnya

Lapas Kuala Tungkal Dibalik Fitnah: Penegakan Hukum Dihambat Jaringan Narkoba Dalam Penjara

Haul dan Haflah Akhirussanah Ponpes Al-Husna, Wabup Katamso Teken Pembangunan Kelas Baru

Wujudkan Dukungan untuk Da’i Desa, Pemkab Tanjab Barat Gulirkan Program Bantuan Motor Bertahap

Ada 7 ruang lingkup pengelolaan dana desa dalam PMK 145/2023, yakni penganggaran; pengalokasian; penyaluran; penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan; penggunaan; pemantauan dan evaluasi; serta penghentian dan/atau penundaan penyaluran dana desa.

PMK 145/2023 diundangkan pada 28 Desember 2023. Berdasarkan pada Pasal 64, PMK 145/2023 mulai berlaku pada hari ini, yakni Senin, 1 Januari 2024. Dengan berlakunya PMK 145/2023, PMK 201/2022 s.t.d.d PMK 98/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Seuai dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat (1) PMK 145/2023, untuk pengelolaan dana desa, menteri keuangan selaku pengguna anggaran bendahara umum negara (BUN) pengelola transfer ke daerah (TKD) menetapkan beberapa hal.

Pertama, dirjen perimbangan keuangan sebagai pemimpin PPA BUN pengelola TKD. Kedua, direktur dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan sebagai KPA BUN pengelola dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan.

Ketiga, kepala KPPN sebagai KPA BUN penyaluran dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan. Keempat, Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator KPA BUN Penyaluran TKD. (kaw)

Tags: Dana Desa

Related Posts

Lapas Kuala Tungkal Dibalik Fitnah: Penegakan Hukum Dihambat Jaringan Narkoba Dalam Penjara
Berita

Lapas Kuala Tungkal Dibalik Fitnah: Penegakan Hukum Dihambat Jaringan Narkoba Dalam Penjara

18 Juli 2025
58
Haul dan Haflah Akhirussanah Ponpes Al-Husna, Wabup Katamso Teken Pembangunan Kelas Baru
Berita

Haul dan Haflah Akhirussanah Ponpes Al-Husna, Wabup Katamso Teken Pembangunan Kelas Baru

7 Juli 2025
5
Wujudkan Dukungan untuk Da’i Desa, Pemkab Tanjab Barat Gulirkan Program Bantuan Motor Bertahap
Berita

Wujudkan Dukungan untuk Da’i Desa, Pemkab Tanjab Barat Gulirkan Program Bantuan Motor Bertahap

7 Juli 2025
6
Lestarikan Budaya, Polres Tanjab Barat Gelar Nobar Wayang Kulit di Hari Bhayangkara ke-79
Berita

Lestarikan Budaya, Polres Tanjab Barat Gelar Nobar Wayang Kulit di Hari Bhayangkara ke-79

4 Juli 2025
4
Tebar Berkah di Dusun Harapan, Bupati Anwar Sadat Pastikan Peningkatan Infrastruktur Pembengis
Berita

Tebar Berkah di Dusun Harapan, Bupati Anwar Sadat Pastikan Peningkatan Infrastruktur Pembengis

4 Juli 2025
4
Peduli Warga, Pemkab Tanjab Barat Gelar Operasi Katarak Gratis Sambut Hari Jadi Daerah
Berita

Peduli Warga, Pemkab Tanjab Barat Gelar Operasi Katarak Gratis Sambut Hari Jadi Daerah

4 Juli 2025
7
Next Post
Bupati Bersama Kapolres dan Dandim Tinjau Lokasi Banjir Batang Asam

Bupati Bersama Kapolres dan Dandim Tinjau Lokasi Banjir Batang Asam

Viral Masuk Berbayar, Ternyata WFC Dikelola Pihak Swasta

Viral Masuk Berbayar, Ternyata WFC Dikelola Pihak Swasta

Dilantik Sore Ini, 7 Nama Pejabat Terpilih Hasil Lelang Tanjabbar Beredar

Dilantik Sore Ini, 7 Nama Pejabat Terpilih Hasil Lelang Tanjabbar Beredar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14299 shares
    Share 5720 Tweet 3575
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11141 shares
    Share 4456 Tweet 2785
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8872 shares
    Share 3549 Tweet 2218
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8072 shares
    Share 3229 Tweet 2018
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7599 shares
    Share 3040 Tweet 1900
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD