RADARESA.CO – Pendampingan Masyarakat Desa diatur kembali dengan Permendesa PDTT 18 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa. Peraturan Menteri ini mencabut dan menggantikan Permendesa PDTT 3 tahun 2015 tentang Pendampingan Desa, dengan alasan untuk disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum.
Permendesa PDTT 18 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa memiliki dasar pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pendampingan Masyarakat Desa adalah kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi Desa. Pendampingan Masyarakat Desa dalam Permendesa PDTT 18 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa diatur secara struktural kembali yaitu dilaksanakan oleh Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Di tingkat Kecamatan Pendampingan Masyarakat Desa dikoordinasikan oleh Camat atau sebutan semacam lainnya. Dalam Pendampingan Masyarakat Desa tersebut, Menteri, Pemprov, Pemkab=Pemkot dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa) dan/atau pihak ketiga.
Pihak Ketiga dapat melakukan Pendampingan Masyarakat Desa dengan biaya sendiri, tidak dengan APBN/APBD, namun biaya mandiri Pihak Ketiga. Pihak Ketiga yang dimaksud dalam Permendesa PDTT 18 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa adalah:
- lembaga swadaya masyarakat;
- perguruan tinggi;
- organisasi kemasyarakatan;
- perusahaan; dan
- individu yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan masyarakat Desa.
Tahapan Pengelolaan Pendampingan Masyarakat Desa dilakukan mulai dari rekrutmen, peningkatan kapasitas, sertifikasi dan evaluasi kinerja. Tenaga Pendamping Profesional tersebut adalah pendamping lokal desa, pendamping desa, pendamping teknis dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat. Fungsi Tenaga Pendamping Profesional Desa adalah untuk fasilitasi, edukasi, mediasi dan advokasi.
Permendesa PDTT 18 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa ditetapkan Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo pada tanggal 15 Oktober 2019 di Jakarta. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 18 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa diundangkan oleh Dirjen PUU Kemenkumham Widodo Ekatjahjana dan ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 1262, pada tanggal 22 Oktober 2019 di Jakarta. Agar setiap orang mengetahuinya.
Permendesa PDTT 18 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa
Status, Mencabut
Permendesa PDTT 18 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa mencabut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160), dan menyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Latar Belakang
Pertimbangan Permendesa PDTT 18 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa adalah:
- bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur mengenai pedoman umum pendampingan masyarakat desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa;
Dasar Hukum
Landasan hukum Permendesa PDTT 18 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa adalah:
-
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 463) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1915);
Isi Permendesa tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa
Berikut isi dari Permendesa PDTT 18 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa (bukan format asli):
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
TENTANG
PEDOMAN UMUM PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
-
- Pendampingan Masyarakat Desa adalah kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi Desa.
- Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
- Perencanaan Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
- Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
- Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh Kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
- Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
- Tenaga Pendamping Profesional adalah sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi dibidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang direkrut oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
- Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat KPMD adalah unsur masyarakat Desa yang dipilih oleh Desa dan ditetapkan oleh kepala Desa untuk menumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakan prakarsa, partisipasi dan swadaya gotong royong.
- Pihak Ketiga adalah masyarakat atau lembaga di luar Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa yang membantu penyelenggaraan kegiatan pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
- Lembaga Kemasyarakatan Desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Pasal 2
- Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa bertujuan sebagai acuan dalam melaksanakan Pendmpingan Masyarakat Desa bagi Kementerian/Lembaga, Tenaga Pendamping Profesional, KPMD, dan Pihak Ketiga.
- Pendampingan Masyarakat Desa bertujuan untuk:
- meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan Desa dan pembangunan Desa;
- meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat Desa dalam Pembangunan Partisipatif;
- meningkatkan daya guna aset dan potensi sumber daya Desa bagi kesejahteraan dan keadilan; dan
- meningkatkan sinergitas program dan kegiatan Desa, kerja sama Desa dan Kawasan Perdesaan.
Pasal 3
- Pendampingan Masyarakat Desa dilaksanakan berdasarkan prinsip:
- terbuka;
- membantu;
- berjenjang;
- sesuai kebutuhan; dan
- keberdayaan dan kemandirian.
- Prinsip terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mengandung arti bahwa Pendampingan Masyarakat Desa dapat dilakukan oleh semua pihak yang memiliki kepedulian terhadap kemandirian Desa;
- Prinsip membantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mengandung arti bahwa Pendampingan Masyarakat Desa bersifat membantu Desa tanpa menggantikan peran dan tanggung jawab pihak yang didampingi dalam pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
- Prinsip berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mengandung arti bahwa Pendampingan Masyarakat Desa diselenggarakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah secara berjenjang sesuai dengan lingkup kewenangan masing- masing.
- Prinsip sesuai kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, mengandung arti bahwa Pendampingan Masyarakat Desa diselenggarakan berdasarkan pada kebutuhan Desa dan Kawasan Perdesaan dengan mempertimbangkan kondisi geografis, demografis, karakteristik ekonomi, sosial, dan budaya.
- Prinsip keberdayaan dan kemandirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, mengandung arti bahwa Pendampingan Masyarakat Desa bertumpu pada prakarsa, kemampuan masyarakat dan perangkat Desa, serta berupaya mengembangkan keberdayaan, menciptakan kemandirian serta menghindarkan ketergantungan.
Pasal 4
- Pendampingan Masyarakat Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat dijadikan pedoman oleh kementerian/lembaga terkait dalam melaksanakan pendampingan bidang pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
- Pendampingan Masyarakat Desa oleh kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara terpadu, sinergi dan terkoordinasi.
Pasal 5
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini meliputi:
- tata cara pendampingan;
- pengelolaan pendamping;
- wilayah kerja, tugas dan fungsi Tenaga Pendamping Profesional, KPMD, dan Pihak Ketiga;
- pembinaan dan pengawasan; dan
- pendanaan.
BAB II
TATA CARA PENDAMPINGAN
Pasal 6
- Pendampingan Masyarakat Desa dilaksanakan oleh:
- Menteri;
- pemerintah daerah provinsi; dan
- pemerintah daerah kabupaten/kota.
- Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan oleh unit kerja Kementerian yang menangani bidang pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
- Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi yang menangani urusan pemerintahan daerah bidang pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
- Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota yang menangani urusan pemerintahan daerah bidang pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Pasal 7
- Pendampingan Masyarakat Desa di tingkat kecamatan dikoordinasikan oleh camat atau sebutan lain.
- Dalam melakukan koordinasi pendampingan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibantu oleh jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat dan/atau pejabat fungsional lain bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Pasal 8
- Pendampingan Masyarakat Desa yang dilaksanakan oleh Menteri, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan cara:
- asistensi;
- pengorganisasian;
- pengarahan; dan
- fasilitasi Desa.
- Tata cara Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Pasal 9
Menteri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melakukan Pendampingan Masyarakat Desa dapat dibantu oleh:
- Tenaga Pendamping Profesional;
- KPMD; dan/atau
- Pihak Ketiga.
BAB III
PENGELOLAAN PENDAMPING MASYARAKAT DESA
Pasal 10
- Pengelolaan pendamping masyarakat Desa dilakukan dengan tahapan:
- rekrutmen;
- peningkatan kapasitas;
- sertifikasi; dan
- evaluasi kinerja.
- Pengelolaan Pendamping Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme perencanaan dan pelaksanaan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
- Rekrutmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilakukan untuk Tenaga Pendamping Profesional.
- Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja yang menangani bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Kementerian.
- Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh perangkat daerah provinsi yang menangani urusan pemerintahan daerah bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa.
- Hasil rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Kementerian.
Pasal 12
- Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat merekrut pendamping masyarakat Desa secara mandiri dan berkoordinasi dengan Kementerian.
- Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan memperhatikan pengelolaan pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Pasal 13
- Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan untuk pendamping lokal Desa, pendamping Desa, pendamping teknis, dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat.
- Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau pihak lain.
- Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk:
- pelatihan;
- bimbingan teknis;
- forum diskusi terfokus; dan
- kegiatan peningkatan kapasitas lainnya.
Pasal 14
- Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap Tenaga Pendamping Profesional.
- Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin kompetensi dan kualifikasi Tenaga Pendamping Profesional.
- Kompetensi dan kualifikasi Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Tenaga Pendamping Profesional.
- Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Selain melalui proses sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, kompetensi dan kualifikasi dapat dibuktikan dengan dokumen lain yang setara sertifikat kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja nasional Indonesia kategori aktivitas jasa lainnya golongan pokok aktivitas jasa perorangan lainnya pada jabatan kerja tenaga pendamping profesional.
Pasal 16
- Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dilakukan terhadap pendamping lokal Desa, pendamping Desa, pendamping teknis, dan tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat.
- Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kementerian.
- Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
BAB IV
FUNGSI, WILAYAH KERJA, DAN TUGAS
Bagian Kesatu
Tenaga Pendamping Profesional
Pasal 17
- Tenaga Pendamping Profesional terdiri atas:
- pendamping lokal Desa;
- pendamping Desa;
- pendamping teknis; dan
- tenaga ahli pemberdayaan masyarakat.
- Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:
- fasilitasi;
- edukasi;
- mediasi; dan
- advokasi.
Pasal 18
- Wilayah kerja pendamping lokal Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a berada di Desa.
- Pendamping lokal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa, dan pembangunan yang berskala lokal Desa.
Pasal 19
- Wilayah kerja pendamping Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b berada di kecamatan dengan spesifikasi sesuai kebutuhan dan kondisi Desa.
- Pendamping Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa, dan pembangunan yang berskala lokal Desa.
- Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pendamping Desa bertugas mengoordinasikan dan melaksanakan pendampingan Desa, sarana prasarana Desa, Badan Usaha Milik Desa Bersama, kerja sama Desa, dan Kawasan Pedesaan.
Pasal 20
- Wilayah kerja pendamping teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c berada di kecamatan.
- Pendamping teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral.
Pasal 21
- Wilayah kerja tenaga ahli pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d berada di kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.
- Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- tenaga ahli kabupaten/kota yang berkedudukan di kabupaten/kota;
- tenaga ahli provinsi yang berkedudukan di provinsi; dan
- tenaga ahli pusat yang berkedudukan di pusat.
- Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
- Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tenaga ahli kabupaten/kota bertugas:
- melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi Desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
- membantu pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa;
- membantu pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyusunan kebijakan terkait Desa;
- melakukan pengendalian, supervisi, dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas pendamping Desa, pendamping teknis dan pendamping lokal Desa;
- membantu memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan pendampingan Desa oleh Perangkat Daerah; dan
- melaporkan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan pendampingan masyarakat Desa kepada tenaga ahli provinsi.
- Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tenaga ahli provinsi bertugas:
- membantu pemerintah daerah provinsi dalam penyusunan kebijakan terkait Desa;
- membantu pemerintah daerah provinsi dalam pelaksanaan pendampingan masyarakat Desa;
- melakukan pengendalian, supervisi, dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas tenaga ahli kabupaten/kota;
- membantu memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan Pendampingan Desa oleh perangkat daerah provinsi; dan
- melaporkan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa kepada tenaga ahli pusat.
- Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tenaga ahli pusat bertugas:
- membantu Kementerian dalam penyusunan kebijakan terkait Desa;
- membantu Kementerian dalam pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa;
- melakukan pengendalian, supervisi, dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas tenaga ahli provinsi, tenaga ahli kabupaten/kota, pendamping Desa, pendamping teknis, dan pendamping lokal Desa; dan
- melaporkan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan pendampingan masyarakat Desa kepada Menteri melalui Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Pasal 22
Rincian tugas dan fungsi serta standar pengaturan tata kerja Tenaga Pendamping Profesional dimuat dalam petunjuk teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Bagian Kedua
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pasal 23
- Wilayah kerja KPMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b berada di Desa.
- KPMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur masyarakat Desa setempat.
- KPMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dalam Musyawarah Desa dan ditetapkan melalui keputusan kepala Desa.
- KPMD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berfungsi membantu Desa dalam menumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya dan gotong royong.
- Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) KPMD bertugas:
- menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan di wilayahnya;
- membantu masyarakat mengidentifikasi masalah dan menyampaikan kebutuhan dalam Musyawarah Desa;
- membantu mengembangkan kapasitas masyarakat dalam menangani masalah yang dihadapi dan mengembangkan potensi secara efektif;
- mendorong dan meyakinkan para pembuat keputusan untuk mendengar, mempertimbangkan dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat; dan
- membantu kelompok masyarakat dalam memperoleh akses berbagai pelayanan yang dibutuhkan.
Pasal 24
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) KPMD dapat melibatkan unsur masyarakat Desa.
- Unsur masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- tokoh adat;
- tokoh agama;
- tokoh masyarakat; dan/atau
- unsur masyarakat lain.
Bagian Ketiga
Pihak Ketiga
Pasal 25
- Wilayah kerja Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Desa dalam kegiatan pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pihak Ketiga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Desa.
Pasal 26
Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 meliputi:
- lembaga swadaya masyarakat;
- perguruan tinggi;
- organisasi kemasyarakatan;
- perusahaan; dan
- individu yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan masyarakat Desa.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 27
- Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota membina dan mengawasi pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa.
- Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berjenjang.
- Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pembinaan dan pengawasan Pendampingan Masyarakat Desa kepada:
- perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan daerah bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa;
- Tenaga Pendamping Profesional;
- KPMD; dan
- Pihak Ketiga.
Pasal 28
- Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Menteri, gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 meliputi:
- mengelola Tenaga Pendamping Profesional;
- memberikan bimbingan, supervisi, dan konsultasi pendampingan masyarakat Desa;
- melakukan peningkatan kapasitas kepada para pendamping;
- memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan pendamping;
- memfasilitasi dan melakukan penelitian untuk pengembangan dan peningkatan Pendampingan Masyarakat Desa; dan
- melaksanakan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi Tenaga Pendamping Profesional, dan/atau pejabat fungsional yang menangani urusan terkait pemberdayaan masyarakat dan Desa.
- Selain melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Pendampingan Masyarakat Desa.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 29
- Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa dan pengelolaan pendamping bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pendanaan pelaksanaan Pendampingan oleh Pendamping Masyarakat Desa yang direkrut secara mandiri oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Pendanaan KPMD berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pendanaan pendampingan oleh Pihak Ketiga bersumber dari anggaran mandiri Pihak Ketiga.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Tenaga Pendamping Profesional yang belum memiliki sertifikat kompetensi masih tetap menjalankan tugasnya paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikian tentang Pendampingan Masyarakat Desa yang diatur kembali dengan Permendesa PDTT 18 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa dan mencabut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa.
Download disini
[embeddoc url=”https://radardesa.co/wp-content/uploads/2020/01/PermenDesa_PDTT_18_Tahun_2019_Pendampingan_Masyarakat_Desa.pdf” download=”all”]