RADARDESA.CO – Syarat penyaluran dana Desa 2020. Sobat Desa yang berbahagia, sebentar lagi kita akan membuat pengajuan untuk pencairan Dana Desa, apa saja syaratnya? mari kita bahas pada artikel kali ini.
Pada tanggal 31 Desember 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani PMK terbaru yaitu PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, PMK ini mengantikan PMK sebelumnya yaitu PMK Nomor 193/PMK.07 /2018 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1838).
Terdapat beberapa ketentuan dasar yang berbeda dengan PMK lama, antara lain Tahapan dan Persyaratan Penyaluran. Tahapan penyaluran yang berubah yaitu untuk tahun 2020 dan seterusnya, Dana Desa akan disalurkan 3 tahap dengan ketentuan tahap satu sebesar 40%, tahap kedua 40% dan tahap ketiga 20%, berbeda dari sebelumnya tahap satu 20%, tahap kedua dan ketiga masing-masing 40%.