Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Info Desa

Ini Yang Harus Disiapkan Untuk Pencairan Dana Desa, Sesuai PMK 205 Tahun 2019

17 Januari 2020
in Info Desa
0
Ini Yang Harus Disiapkan Untuk Pencairan Dana Desa, Sesuai PMK 205 Tahun 2019

FOTO : Ilustrasi ketentuan penyaluran DD sesuai PMK nomor 205 tahun 2019.

60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RADARDESA.CO – Syarat penyaluran dana Desa 2020. Sobat Desa yang berbahagia, sebentar lagi kita akan membuat pengajuan untuk pencairan Dana Desa, apa saja syaratnya? mari kita bahas pada artikel kali ini.

Pada tanggal 31 Desember 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani PMK terbaru yaitu PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, PMK ini mengantikan PMK sebelumnya yaitu PMK Nomor 193/PMK.07 /2018 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1838).

Terdapat beberapa ketentuan dasar yang berbeda dengan PMK lama, antara lain Tahapan dan Persyaratan Penyaluran. Tahapan penyaluran yang berubah yaitu untuk tahun 2020 dan seterusnya, Dana Desa akan disalurkan 3 tahap dengan ketentuan tahap satu sebesar 40%, tahap kedua 40% dan tahap ketiga 20%, berbeda dari sebelumnya tahap satu 20%, tahap kedua dan ketiga masing-masing 40%.

BacaLainnya

Pengelolaan Keuangan Desa, Khususnya Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD)

Alokasi Dana Desa Untuk Apa Saja, Anda Harus Tahu

Siklus Pengelolaan Keuangan Desa dan Aplikasi SISKEUDES

Page 1 of 5
12...5Next
Tags: Dana Desa

Related Posts

Honor RT Naik, Alokasi Dana Desa di Tanjabbar Turun Rp.4,2 Milyar
Info Desa

Pengelolaan Keuangan Desa, Khususnya Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD)

15 Januari 2021
216
Alokasi Dana Desa Untuk Apa Saja, Anda Harus Tahu
Info Desa

Alokasi Dana Desa Untuk Apa Saja, Anda Harus Tahu

4 Januari 2021
2.1k
Siskeudes 2.0.2 ( Download Rilis Terbaru )
Info Desa

Siklus Pengelolaan Keuangan Desa dan Aplikasi SISKEUDES

4 Januari 2021
972
Tugas dan Wewenang Pelaksana BUMDes yang Harus Dipahami
Info Desa

Tugas dan Wewenang Pelaksana BUMDes yang Harus Dipahami

27 November 2020
422
Siskeudes R.2.0.3, Fleksibel Perubahan APBDes Berkali-kali
Info Desa

Siskeudes R.2.0.3, Fleksibel Perubahan APBDes Berkali-kali

25 November 2020
1.5k
Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014
Info Desa

Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

18 November 2020
827
Next Post
Dikabarkan, Jenazah Zulfan Ditemukan

Dikabarkan, Jenazah Zulfan Ditemukan

Wabup Robby Ingatkan Kades, Jangan Asal Ganti Perangkat Desa

Wabup Robby Ingatkan Kades, Jangan Asal Ganti Perangkat Desa

PKC PMII Jambi Dilantik, Mabinda : PMII Harus Selalu Konsisten

PKC PMII Jambi Dilantik, Mabinda : PMII Harus Selalu Konsisten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

loading...

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    4567 shares
    Share 1827 Tweet 1142
  • 9 Langkah Penyusunan RKPDes Tahun 2020

    1850 shares
    Share 740 Tweet 463
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    1817 shares
    Share 727 Tweet 454
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    1524 shares
    Share 610 Tweet 381
  • Ternyata Di Bungo Ada Kebun Ganja, Ini Identitas Pemilik dan Alamatnya

    1427 shares
    Share 571 Tweet 357
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD