c. tahap III berupa
- Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan tahap II menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan
- Laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya.
Sekian artikel kali ini, jika bermanfaat silahkan dishare, jangan lupa bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Radardesa.co untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.
Permenkeu Nomor 205 tahun 2019 download disini
[embeddoc url=”https://radardesa.co/wp-content/uploads/2020/01/PMK-205-TAHUN-2019.pdf” height=”90%” download=”all”]
Page 5 of 5







