
Dokumen yang harus disampaikan oleh Kepala Desa
Pada pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa Dalam rangka penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat ( 1), kepala Desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada bupati/wali kota, dengan ketentuan:
a. tahap I berupa
- peraturan Desa mengenai APBDes;
b. tahap II berupa
- Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
- Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata- rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar
50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
Page 4 of 5







