b. tahap II berupa:
- Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
- Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata- rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima persen); dan
c. tahap III berupa:
- Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan tahap II menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan
- Laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya.
Page 3 of 5







