
Dalam pasal 24 ayat 1 disebutkan bahwa Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 23 ayat (4) dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota, dengan ketentuan:
a. tahap I berupa:
- Peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
- Peraturan Desa mengenai APBDes; dan
- Surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa;
Page 2 of 5







