RADARDESA.CO, KUALATUNGKAL – Kabar baik, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menaikkan tunjangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Bumi Serengkuh Dayung Serentak ketujuan pada tahun 2020, tahun 2020 naik 20 persen.
Langkah ini kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Noorsetyo Budi melalui Plt Kabid Pemdes Tamri Eriadi dilakukan untuk mendorong kinerja seluruh anggota BPD dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintah desa.
“Tunjangan BPD, tahun ini kita naikkan 20 persen,” katanya kepada RADARDESA.CO,Senin(06/01).
Tidak hanya anggota BPD, Pemkab juga pastikan tunjangan Kepala Desa, tahun 2020 ini akan dinaikkan. Alasannya ungkap Tamri pertama, karena aturannya ada. Kedua, karena pemerintah daerah memiliki anggaran untuk tunjangan tersebut.
“Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kita kan untuk Anggaran Dana Desa (ADD). Kalau dana desa kan dari pusat. Kalau ADD itu kita yang atur,” terangnya.
“Kita naik 20 persen tahun 2020, untuk BPD dan anggota,” jelasnya.
Lanjutnya dalam peraturan bupati Tanjung Jabung Barat nomor 35 tahun 2019, tunjangan Ketua BPD Rp1.200.000,- atau naik Rp.200.000,- dari sebelumnya, Wakil Ketua BPD Rp.1.000.000,- naik Rp.100.000, sekretaris BPD Rp. 900.000,- atau naik Rp. 100.000, sedangkan anggota BPD naik Rp.150 ribu dari Rp.650.000 menjadi Rp.800.000,-.
” Kenaikan dari 10 persen hingga 20 persen sesuai perbub nomor 35 tahun 2019,” ungkapnya.
Tak hanya itu, baik BPD dan Kepala Desa serta Perangkat desa mendapatkan gaji 13 dan 14 pada aturan baru saat ini. ” Mulai tahun ini sesuai Perbup 35 tahun 2019, para kepala desa, perangkat desa dan BPD mendapatkan gaji 13 dan 14 atau THR dengan besaran sejumlah gaji pokok plus tunjangan,”pungkasnya.(*)
Brp gaji BPD utk thn 2020?