RADARDESA.CO, KUALATUNGKAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat ( Tanjabbar) segera merekrut rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tanjabbar Tahun 2020.
Perekrutan PPK ini dijadwalkan mulai tanggal 15 Januari hingga 14 Februari 2020 mendatang.
Komisoner KPU Tanjung Jabung Barat M.Rum menuturkan, saat ini, KPU tengah melakukan berbagai persiapan.
“Perekrutan PPK merupakan salah satu dari tahapan Pilkada. Keberadaan PPK untuk menjamin hak pilih dan menjamin teknis pelaksanaan tahapan Pilkda di tingkat Kecamatan,”ucapnya, Selasa (07/01).
Ia juga menjelaskan, PPK merupakan penyelenggara ditingkat kecamatan yang akan membantu KPU Tanjabbar sukseskan pilkada nanti.
Tentu harapan kami kepada masyarakat Kabupaten Tanjabbar dapat mengikuti proses seleksi tersebut dengan baik, kami buka dan terbuka untuk umum sesuai dengan syarat ketentuan peraturan untuk Pilkada 2020,” terangnya.
Mantan Jurnalis ini juga menyampaikan, rekrutmen PPK akan diumumkan pada 15 Januari mendatang.
Sesuai dengan jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 di PKPU 16 Tahun 2019, dalam melakukan seleksi perekrutan PPK nanti KPU Tanjabbar secara garis besar tetap melihat dan menilai variabel-variabel electoral leadership calon PPK.Yakni seperti rekam jejak, Integritas, Kapasitas,dan keahlian.
“Jadi dengan variabel-variabel inilah yang akan menentukan integritas proses dan kualitas hasil pilkada Tanjabbar 2020,” tuturnya.
Ia juga menyebutkan,untuk syarat calon PPK salah satunya tidak menjadi tim kampanye peserta pemilihan.
Sedangkan untuk syarat lain, harus WNI, berusia paling rendah 17 tahun, setia pada dasar negara, memiliki integritas, tidak menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun, domisili dalam wilayah kerja tempat calon PPK, sehat dan bebas napza, pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
“Terkait informasi dan persyaratan Pendaftaran Calon PPK, KPU Tanjabbar selain menyiapkan tempat pendaftaran langsung di sekretariat KPU Tanjabbar masyarakat bisa akses langsung melalui laman resmi KPU Tanjabbar,”ungkapnya.
Ia juga menambahkan, bahwa untuk diketahui, anggota PPK berjumlah 5 orang dengan mempertimbangkan 30% perwakilan perempuan, dalam hal struktur ada ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota.
Merujuk pada PKPU 16 tahun 2020 tentang Jadwal, Tahapan dan program Pilkada Tanjabbar 2020, Masa jabatan PPK selama 9 bulan, dari tanggal 1 Maret hingga 30 November 2020 (Laporan akhir kinerja PPK).
“Dari masa kerja 9 bulan tentu harapan kami harus manfaatkan momentum perekrutan ini untuk memiliki SDM PPK yang dapat menjamin proses dan hasil pilkada yang berkualitas,”tutupnya.(dul)