TANJAB BARAT, Radardesa.co — Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Pertama DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027, Selasa (15/9/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanjab Barat, H. Hamdani, S.E., dan dihadiri 22 anggota DPRD.
Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Sekretaris Daerah Tanjab Barat, Sekretaris DPRD, para kepala OPD, Asisten dan Staf Ahli, unsur Forkopimda, insan pers serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaian pemerintah daerah, Wabup Katamso menegaskan bahwa Rancangan APBD 2027 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama DPRD pada 11 Agustus 2026.
Katamso mengatakan APBD tidak sebatas dokumen keuangan pemerintah daerah. Lebih dari itu, APBD merupakan instrumen kebijakan pembangunan yang harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga kesinambungan fiskal daerah.
«“APBD bukan semata-mata merupakan dokumen keuangan, akan tetapi merupakan instrumen kebijakan pembangunan daerah yang harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, menjaga keberlanjutan fiskal daerah, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Katamso.»
Menurutnya, penyusunan APBD 2027 harus dilakukan secara terukur, efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Penganggaran juga diharapkan tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi pada hasil serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Ia berharap pembahasan Rancangan APBD antara pemerintah daerah dan DPRD dapat berlangsung secara konstruktif dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan target pembangunan daerah.
Katamso juga mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan pembangunan, terutama berkaitan dengan keterbatasan kemampuan fiskal daerah, kebutuhan pembiayaan pelayanan dasar serta peningkatan kualitas infrastruktur.
“Dalam kondisi tersebut, diperlukan kebijakan anggaran yang adaptif, terukur, dan realistis dengan tetap menjaga kesinambungan fiskal daerah,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Katamso turut meminta seluruh kepala OPD untuk tetap berada di tempat tugas masing-masing selama proses pembahasan APBD berlangsung.
Ia menekankan agar kehadiran dalam agenda pembahasan tidak diwakilkan kepada pejabat lain. Hal itu dinilai penting agar setiap OPD dapat memberikan penjelasan, data maupun informasi yang dibutuhkan DPRD selama pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Pembahasan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari tahapan penyusunan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2027.







