KUALATUNGKAL, RADARDESA.CO – Pemanggilan Drs.H.Muklis, MSi Direktur Sarpras Ditjen PPMD Kemendesa PDTT RI yang merupakan bakal calon Bupati Tanjung Jabung Barat oleh Bawaslu Jumat (24/1/20), diduga akibat pelanggaran kode etik ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004.

Pada PP nomor 42 tahun 2004 pada pasal 11 huruf c pada penjelasan ayat tersebut pada huruf b dan c disebutkan PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya dan orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Sementara di huruf c disebutkan PNS dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah/ wakil kepala daerah.
Mengenai hal tersebut Komisioner Bawaslu Tanjung Jabung Barat Monrezi membenarkan jika pemanggilan Drs.H.Muklis, Msi ini terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN tersebut.
” Kita undang, untuk klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik ASN sesuai PP 42 tahun 2004, tentang kode etik ASN,” ungkapnya.
Dikatakannya, selain Muklis ada 7 parpol juga telah memenuhi panggilan Bawaslu hingga malam ini. Pemanggilan 7 parpol ini terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN yang dilakukan Muklis.
” Semua parpol hadir hingga malam ini, dan semuanya telah memberikan klarifikasi mengenai hal tersebut,” ungkapnya.
Disinggung mengenai hasil dalam pertemuan tersebut, Mon Rezi mengaku jika pihaknya masih akan melakukan pleno.
“Belum disimpulkan, baru menyusun keterangan dari proses klarifikasi dikaji lagi dan nanti baru plenokan, tunggu aja hasilnya, ” jelasnya.(rie)