Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Ramadhan

Lafal dan Cara Niat Puasa Ramadhan Sebulan Penuh

14 April 2021
in Ramadhan
0
Lafal dan Cara Niat Puasa Ramadhan Sebulan Penuh
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ulama mazhab empat sepakat bahwa puasa Ramadhan wajib dimulai dengan niat. Hanya saja mereka berbeda pendapat mengenai teknis niatnya. Menurut tiga mazhab selain Malikiyyah, wajib mengulangi niat di setiap kali puasa. Sedangkan menurut pendapat Malikiyyah cukup untuk menjamak (mengumpulkan) niat puasa sebulan di malam pertama bulan Ramadhan.

Mereka tidak mewajibkan mengulangi niat di hari berikutnya.

Pendapat Malikiyyah ini juga lazim dipakai di Indonesia. Meski penduduknya mayoritas penganut mazhab Syafi’i, tetapi dalam kasus niat puasa sebulan ini mereka dibimbing oleh para kiai dan masyayikh untuk mengadopsi teorinya mazhab Maliki dalam praktik niat di awal Ramadhan.

Banyak di beberapa masjid dan mushala saat malam pertama Ramadhan masyarakat dibimbing oleh para tokohnya untuk bersama-sama melaksanakan niat puasa sebulan versi mazhab Malikiyyah. Namun demikian, tuntunan tersebut bukan berarti menyimpulkan tidak perlu niat di hari-hari berikutnya.

BacaLainnya

Santri ini Kenalkan cara Digitalisasi Pesantren Melalui Aplikasi, Sudah digunakan oleh Puluhan Pesantren

Safari Ramadhan di Kerinci, Al Haris: Pemprov Jambi Berupaya Menaikkan Tipe RSUD Mayjen H A Thalib

Tiga Sebab yang Membatalkan Pahal Puasa

Masyarakat tetap dibimbing untuk rutin melaksanakan niat puasa setiap hari. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi bila mana di kemudian hari lupa niat, puasanya tetap sah dan bisa diteruskan, sebab dicukupkan dengan niat puasa sebulan penuh di awal Ramadhan.

Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo Kediri KH A Idris Marzuqi—semoga Allah merahmatinya—di dalam karyanya Sabil al-Huda yang berisikan himpunan wadhifah dan amaliyah menegaskan:

“Untuk berjaga-jaga agar puasa tetap sah ketika suatu saat lupa niat, sebaiknya pada hari pertama bulan Ramadhan berniat taqlid (mengikut) pada Imam Malik yang memperbolehkan niat puasa Ramadhan hanya pada permulaan saja. Dan adanya cara tersebut bukan berarti membuat kita tidak perlu lagi niat di setiap harinya, tetapi cukup hanya sebagai jalan keluar ketika benar-benar lupa,” (KH. A. Idris Marzuqi, Sabil al-Huda, hal. 51).

Di dalam kitab tersebut, ulama kharismatik dari Kediri, Jawa Timur, tersebut mencontohkan lafazh niatnya sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ جَمِيْعِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ تَقْلِيْدًا لِلْإِمَامِ مَالِكٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat berpuasa di sepanjang bulan Ramadhan tahun ini dengan mengikuti Imam Malik, fardhu karena Allah”

(terjemahan dari penulis).

Problem muncul ketika di awal Ramadhan tidak dapat menjalankan puasa, semisal wanita yang tengah mengalami menstruasi.

Pertanyaannya adalah bisakah seseorang yang baru bisa berpuasa setelah hari pertama Ramadhan berniat puasa versi pendapat Imam Malik di atas?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu memahami konteks dan alasan mengapa pendapat Malikiyyah memperbolehkan menjamak niat di awal Ramadhan.

Para fuqaha Malikiyyah menegaskan bahwa alasan dicukupkannya satu kali niat untuk puasa satu bulan adalah karena satu bulan penuh puasa Ramadhan dihukumi satu kesatuan, sehingga niat di awal Ramadhan sudah mencukupi untuk hari berikutnya. Selama sebulan, umat Islam diwajibkan berpuasa tanpa ada jeda, seperti satu paket barang tanpa dicampuri sesuatu yang lain.

Oleh karenanya, mazhab Maliki membedakan antara puasa yang wajib dilakukan secara berkelanjutan tanpa ada jeda, seperti Ramadhan, dan jenis puasa yang tidak wajib dilakukan secara berkelanjutan, seperti qadha puasa Ramadhan.

Puasa jenis pertama, karena dilakukan secara terus-menerus tanpa ada jeda berbuka, maka dihukumi satu kesatuan. Sedangkan jenis puasa kedua karena diperbolehkan untuk memberi jeda waktu tidak berpuasa, tidak dihukumi satu kesatuan antara satu puasa dengan puasa yan lain.

Untuk puasa jenis kedua, bila diniati untuk dilakukan secara berkelanjutan, maka ulama Malikiyyah berbeda pendapat, sebagian versi menyatakan dihukumi satu kesatuan, sedangkan versi yang lain tidak dihukumi satu kesatuan.

Oleh karenanya, puasa Ramadhan boleh diniati secara jama’ (dikumpulkan) dalam satu hari, sedangkan untuk puasa qadha Ramadhan harus diniati sendiri-sendiri di setiap harinya.

Syekh Muhammad bin Yusuf al-Ghurnathi, salah seorang pakar fiqih mazhab Maliki menegaskan: ـ

(وكفت نية لما يجب تتابعه) اللخمي: أما ما تجب متابعته كرمضان وشهري الظهار وقتل النفس ومن نذر شيئا بعينه ومن نذر متابعة ما ليس بعينه فالنية في أوله لجميعه تجزئه.

“Dan cukup niat sekali untuk puasa yang wajib dilakukan secara terus-menerus. Imam al-Lakhmi mengatakan, Adapun puasa yang wajib dilakukan terus-menerus seperti Ramadhan, dua bulan puasa dhihar, puasa denda pembunuhan, orang yang bernazar puasa pada hari tertentu, orang yang bernazar terus-menerus berpuasa yang tidak ditentukan harinya, maka niat di awal mencukupi untuk keseluruhannya.”

ابن رشد: وأما ما كان من الصيام يجوز تفريقه كقضاء رمضان وصيامه في السفر وكفارة اليمين وفدية الأذى فالأظهر من الخلاف إذا نوى متابعة ذلك أن تجزئه نية واحدة يكون حكمها باقيا وإن زال عينها ما لم يقطعها بنية الفطر عامدا، وأما ما لم ينو متابعته من ذلك فلا خلاف أن عليه تجديد النية لكل يوم.

 

“Ibnu Rusydi berkata, adapun puasa yang boleh dipisah seperti qadha Ramadhan, puasa Ramadhan saat bepergian, denda sumpah, fidyah al-adza (denda bagi orang ihram yang melanggar keharaman saat ihram), maka pendapat yang jelas dari ikhtilaf ulama bahwa bila ia bermaksud melakukan puasa tersebut secara terus-menerus, maka mencukupi baginya satu niat, hukum satu niat tersebut akan menetap meski hilang sosoknya selama tidak diputus dengan niat berbuka puasa secara sengaja. Adapun orang yang tidak berniat melakukannya secara terus-menerus, maka tidak ada ikhtilaf bahwa ia berkewajiban untuk memperbarui niat di setiap harinya”

(Syekh Muhammad bin Yusuf al-Ghurnathi al-Maliki, al-Taj wa al-Iklil, juz.3, hal. 338).

Mencermati referensi di atas, maka diperbolehkan bagi seseorang yang baru bisa berpuasa di hari kedua, ketiga, dan seterusnya untuk niat puasa sebulan sebagaimana tuntunan dalam mazhab Maliki. Sebab tidak ada Fariq (titik perbedaan) antara niat sebulan berpuasa di awal Ramadhan dan hari berikutnya.

Di hari keberapapun niat dilakukan, tetap masuk dalam sebuah titik temu, sepanjang hari bulan Ramadhan dihukumi seperti satu kesatuan. Dan seperti yang telah di jelaskan di atas, anjuran niat puasa sebulan mengikuti mazhab Maliki adalah sebagai langkah antisipasi mana kala di kemudian hari lupa niat puasa.

Artinya niat puasa tetap rutin dilakukan di setiap hari. Demikian penjelasan mengenai permasalahan niat versi mazhab Maliki yang dapat kami sampaikan. Semoga kita diberi kelancaran dalam melakukan ibadah puasa.

Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pesantren Raudlatul Qur’an, Geyongan Arjawinangun Cirebon Jawa Barat.

Sumber:  nu.or.id

Tags: Ramadhan

Related Posts

Santri ini Kenalkan cara Digitalisasi Pesantren Melalui Aplikasi, Sudah digunakan oleh Puluhan Pesantren
Gadget

Santri ini Kenalkan cara Digitalisasi Pesantren Melalui Aplikasi, Sudah digunakan oleh Puluhan Pesantren

17 Maret 2023
45
Safari Ramadhan di Kerinci, Al Haris: Pemprov Jambi Berupaya Menaikkan Tipe RSUD Mayjen H A Thalib
Advetorial

Safari Ramadhan di Kerinci, Al Haris: Pemprov Jambi Berupaya Menaikkan Tipe RSUD Mayjen H A Thalib

10 April 2022
162
Ramadhan

Tiga Sebab yang Membatalkan Pahal Puasa

15 April 2021
29
Rahasia di Balik Terkendalinya Hawa Nafsu saat Berpuasa
Ramadhan

Rahasia di Balik Terkendalinya Hawa Nafsu saat Berpuasa

14 April 2021
65
Kapan Puasa 2021 Dimulai? Tunggu Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 1442 H
Ramadhan

Kapan Puasa 2021 Dimulai? Tunggu Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 1442 H

12 April 2021
59
Bolehkah Menjamak Niat Puasa Sebulan Penuh?
Ramadhan

Bolehkah Menjamak Niat Puasa Sebulan Penuh?

16 Mei 2020
805
Next Post
25 Desa di Tanjabbar Lokus Stanting, Bupati : Di Tanjabbar Angka Kejadian Masih Tinggi

25 Desa di Tanjabbar Lokus Stanting, Bupati : Di Tanjabbar Angka Kejadian Masih Tinggi

Bawaslu Jambi Awasi Ketat Rekrutmen Penyelenggara Pemilu

Bawaslu Jambi Awasi Ketat Rekrutmen Penyelenggara Pemilu

Rahasia di Balik Terkendalinya Hawa Nafsu saat Berpuasa

Rahasia di Balik Terkendalinya Hawa Nafsu saat Berpuasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

loading...

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    13768 shares
    Share 5507 Tweet 3442
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8664 shares
    Share 3466 Tweet 2166
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    8242 shares
    Share 3297 Tweet 2061
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    5930 shares
    Share 2372 Tweet 1483
  • 9 Langkah Penyusunan RKPDes Tahun 2020

    5777 shares
    Share 2311 Tweet 1444
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD