Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Ramadhan

Bolehkah Menjamak Niat Puasa Sebulan Penuh?

16 Mei 2020
in Ramadhan
0
Bolehkah Menjamak Niat Puasa Sebulan Penuh?

Menjamak niat puasa di awal Ramadhan hukumnya boleh

805
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan

Assalamualaikum Gus, Saya ingin bertanya?

Saya pernah mendengar tentang menjamak niat puasa Ramadhan selama sebulan dari seorang ustadz, namun banyak keterangan yang menyebutkan wajib berniat puasa saat hari itu. Mohon penjelasan dan dasar terkait niat menjamak niat puasa selama sebulan ini, apakah memang ada gus.

Demikian Gus mohon jawabannya, terimakasih

BacaLainnya

Santri ini Kenalkan cara Digitalisasi Pesantren Melalui Aplikasi, Sudah digunakan oleh Puluhan Pesantren

Safari Ramadhan di Kerinci, Al Haris: Pemprov Jambi Berupaya Menaikkan Tipe RSUD Mayjen H A Thalib

Tiga Sebab yang Membatalkan Pahal Puasa

Wasssalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Agus Sunaryo – Merangin

Jawaban

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Niat puasa sebulan penuh pada malam awal puasa romadlon hukumya disunahkan. Sedangkan hukum niat untuk puasa hari-hari setelah hari pertama ulama berbeda pendapat (khilaf) :

  1. Menurut madzhab syafi’iyah niat puasa untuk sebulan penuh tersebut cukup untuk puasa satu hari yang pertama,sehingga stiap hari puasa romadlonya wajib di niati,jika tidak di niati maka tidak sah puasanya sbulan tersebut kecuali puasa romadlon hari pertamanya.
  2. Sedangkan menurut imam Malik niat puasa romadlon untuk sebulan penuh sdah mencukupi, sehingga untuk hari-hari berikutnya tidak wajib niat kembali, yang artinya jika tidak niatpun sudah sah karena niatnya sudah sebulan penuh pada malam hari pertama awal puasa Romadlon tersebut. [ Hasyiya qulyubi wa ‘umairoh 2/67, Al majmu’ syarah muhadzab 6/303, Hasyiyah al bajuri 1/288].

Sedikit mengutipkan dari kitab Kasyifatus Sajaa:

فلو نوى ليلة اول رمضان صوم جميعه لم يكف لغير اليوم الاول ، لكن ينبغى له ذلك ليحصل له صوم اليوم الذى نسي النية فبه عند مالك كما يسن له ان ينوى اول اليوم الذى نسيها فيه ليحصل له صومه عند ابى حنيفة و واضح ان محله ان قلد و الا كان متلبسا بعبادة فاسدة فى اعتقاده و هو حرام كاشفة السجا ١١٧

Apabila seseorang berniat pada awal malam bulan Ramadhan untuk melakukan puasa keseluruhannya ( 1 bulan full ) maka menurut Madzhab Syafii tidak cukup. Kewajiban niat harus dilakukan pada tiap malamnya. Tetapi menurut pendapat madzhab Maliki niat jamak puasa 1 bulan adalah sunah hal ini untuk menjaga puasa yang lupa tidak diniati.

Hal senada juga dikemukakan oleh Madzhab Hanafi. Tapi yang perlu menjadi catatan adalah kita tidak boleh mencampur adukkan madzhab. Apabila ini dilakukan maka yang terjadi adalah kerusakan ibadah.

Menurut Syafi’iyyah niat puasa sebulan penuh pada malam awal puasa Ramadhan hukumya SUNNAH dan hanya mencukupi niat tersebut untuk malam pertama saja, sedang bagi Malikiyyah dapat mencukupi pada malam-malam Ramadhan berikutnya selama sebulan bila kebetulan ia lupa menjalankan niat.

قَوْلُهُ : ( التَّبْيِيتُ ) أَيْ كُلَّ لَيْلَةٍ عِنْدَنَا كَالْحَنَابِلَةِ وَالْحَنَفِيَّةِ وَإِنْ اكْتَفَى الْحَنَفِيَّةُ بِالنِّيَّةِ نَهَارًا لِأَنَّ كُلَّ يَوْمٍ عِبَادَةٌ مُسْتَقِلَّةٌ وَلِذَلِكَ تَعَدَّدَتْ الْكَفَّارَةُ بِالْوَطْءِ فِي كُلِّ يَوْمٍ مِنْهُ ، وَيُنْدَبُ أَنْ يَنْوِيَ أَوَّلَ لَيْلَةٍ صَوْمَ شَهْرِ رَمَضَانَ أَوْ صَوْمَ رَمَضَانَ كُلَّهُ لِيَنْفَعَهُ تَقْلِيدُ الْإِمَامِ مَالِكٍ فِي يَوْمٍ نَسِيَ النِّيَّةَ فِيهِ مَثَلًا لِأَنَّهَا عِنْدَهُ تَكْفِي لِجَمِيعِ الشَّهْرِ ، وَعِنْدَنَا لِلَّيْلَةِ الْأُولَى فَقَطْ .

(Keterangan niat di malam hari) artinya pada setiap malam dibulan Ramadhan menurut kalangan Kami (Syafi’iyyah) seperti pendapat kalangan Hanabilah dan Hanafiyyah hanya saja dikalangan Hanafiyyah menganggap cukup bila niatnya dikerjakan pada siang hari.

Sebab, setiap hari pada bulan Ramadhan adalah ibadah tersendiri, karenanya diwajibkan membayar banyak kaffaarat (denda pelanggaran) sebab berkali-kalinya senggama disiang hari disetiap hari-hari ramadhan. Namun disunahkan dimalam pertama pada bulan ramadhan, niat berpuasa sebulan penuh untuk mengambil kemanfaatan bertaqlid pada pendapat Imam Malik, yang menganggap niat tersebut mencukupi bila lupa niat pada malam-malam berikutnya, disemua malam ramadhan dan bagi kami (Syafi’iyyah) niat yang demikian hanya mencukupi pada malam pertama saja. [ Hasyiyah al-Qolyuby V/365 ].

Wallahu A’alam Bisshowab.

Tags: Tanya Jawab Ramadhan

Related Posts

Santri ini Kenalkan cara Digitalisasi Pesantren Melalui Aplikasi, Sudah digunakan oleh Puluhan Pesantren
Gadget

Santri ini Kenalkan cara Digitalisasi Pesantren Melalui Aplikasi, Sudah digunakan oleh Puluhan Pesantren

17 Maret 2023
45
Safari Ramadhan di Kerinci, Al Haris: Pemprov Jambi Berupaya Menaikkan Tipe RSUD Mayjen H A Thalib
Advetorial

Safari Ramadhan di Kerinci, Al Haris: Pemprov Jambi Berupaya Menaikkan Tipe RSUD Mayjen H A Thalib

10 April 2022
162
Ramadhan

Tiga Sebab yang Membatalkan Pahal Puasa

15 April 2021
29
Rahasia di Balik Terkendalinya Hawa Nafsu saat Berpuasa
Ramadhan

Rahasia di Balik Terkendalinya Hawa Nafsu saat Berpuasa

14 April 2021
65
Lafal dan Cara Niat Puasa Ramadhan Sebulan Penuh
Ramadhan

Lafal dan Cara Niat Puasa Ramadhan Sebulan Penuh

14 April 2021
59
Kapan Puasa 2021 Dimulai? Tunggu Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 1442 H
Ramadhan

Kapan Puasa 2021 Dimulai? Tunggu Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 1442 H

12 April 2021
59
Next Post
BLT DD Belum Dibagikan, Tanjabbar Terancam Sanksi Penghentian Penyaluran Dana Desa

BLT DD Belum Dibagikan, Tanjabbar Terancam Sanksi Penghentian Penyaluran Dana Desa

Mendes Perintahkan BLT DD Disalurkan Sebelum 24 Mei

Mendes Perintahkan BLT DD Disalurkan Sebelum 24 Mei

Selama Libur Lebaran, ASN Pemprov Jambi Wajib Absen Online

Selama Libur Lebaran, ASN Pemprov Jambi Wajib Absen Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

loading...

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    13768 shares
    Share 5507 Tweet 3442
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8664 shares
    Share 3466 Tweet 2166
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    8242 shares
    Share 3297 Tweet 2061
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    5930 shares
    Share 2372 Tweet 1483
  • 9 Langkah Penyusunan RKPDes Tahun 2020

    5777 shares
    Share 2311 Tweet 1444
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD