KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Hingga saat ini Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat belum disalurkan ke penerima. Bahkan, Tanjabbar mendapat recor, kabupaten satu-satunya di Provinsi Jambi yang belum membagikan BLT DD.
Bahkan Kementrian Desa dan PDTT RI telah mengintruksikan dalam surat Intruksi nomor 1 tahun 2020 tertanggal 14 Mei 2020 agar kepala desa menyalurkan BLT DD paling lambat 24 Mei 2020.
Kepala Satuan Kerja Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kemendes PDTT RI Provinsi Jambi, Qamaruzzaman mengatakan hingga saat tinggal Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang belum menyalurkan BLT Dana Desa tersebut.
” Hanya Tanjabbar yang belum, sesuai intruksi Kemendes jelas 24 Mei paling lambat, surat sudah saya sampaikan ke Kadis PMD tadi,” ungkapnya kepada radardesa co Jumat (15/5).
Dikatakannya, sesuai intruksi Kementrian Desa PDTT RI nomor 1 tahun 2020, di bunyikan agar kepala desa menyalurkan BLT Dana Desa sebelum 24 Mei 2020.
Lanjutnya, Kepala Desa tidak usah menunggu SK bupati karena dalam aturannya jelas untuk pengesahan cukup dengan peraturan kepala desa yang verifikasi kepala daerah melalui camat.
” Jadi dalam pengesahan cukup dengan peraturan kepala desa, gak usah menunggu SK bupati,” ungkapnya.
Dikatakannya, BLT dana desa ini peruntukannya untuk masyarakat yang terdampak Covid-19, apalagi saat ini masyarakat menjelang lebaran Iedul Fitri, sehingga sangat butuh uang untuk keperluan keluarga.
” Tujuan dibagikannya BLT dana desa kan untuk masyarakat yang tedampak pandemi covid-19, jika masih menunggu kapan lagi, apalagi jelang lebaran masyarakat tak hanya butuh beras tapu kebutuhan lain, kalau ditunda terus masyarakat akan kelaparan, sementara dananya sudah ada tinggal dibagikan,” ungkap pria tambun yang akrab disapa Zamen ini.
Selain itu, pria yang juga menjabat Kabid PMD Dinas P3AP2 Provinsi Jambi ini, mengaku jika Kementrian Desa juga membutuhkan laporan realisasi penyaluran BLT di bulan Mei ini, sehingga ketika ditunda hingga Juni akan menjadi kendala laporan, sebab BLT ini sejatinya dikucurkan sejak April hingga Juni.
” Apalagi saat ini sudah laporan BLT DD tahap 1 akan dilanjutkan penyaluran BLT DD tahap selanjutnya, jika belum ada realisasi berarti dianggap tidak menyalurkan,” ungkapnya.
Ditambahkannya, jika Tanjabbar hingga 24 Mei tidak menyalurkan BLT DD, maka akan terkena sanksi sesuai PMK nomor 49 tahun 2020 perubahan PMK nomor 205 tahum 2019 tentang pengelolaan dana desa, didalam pasal 47 a jelas disebutkan sanksi berupa tidak ada penyaluran DD tahap berikutnya.
” Jadi jika hingga tanggal 24 Mei belum disalurkan sanksinya jelas dalam PMK nomor 40 tahun 2020 paaal 47a, tidak disalurkannya DD tahap berikutnya,” tandasnya.
Sementara itu, Sekda Tanjung Jabung Barat, Agus Sanusi saat dikonfirmasi terkait instruksi Menteri Desa nomor 1 tahun 2020 ini mengatakan jika pihaknya akan mempercepat penetapan penerima BLT.
“Ya kita lagi mempercepat penetapan penerimanya sesuai aturan harus dgn SK bupati,” ungkapnya kepada radardesa.co via whatsapp seakan memperkuat jika penetapan data harus SK Bupati.
Bahkan ketika disinggung apakah sebelum tanggal 24 Mei BLT di Tanjabbar sudah dapat disalurkan? Sekda menjawab jika pihaknya mengusahakan.
“Kita usahakan, karena syarat penyaluran menggunakan DTKS sesuai perintah KPK dan di SK kan dengan SK Bupati,” tuturnya singkat. (rie).