BUNGO,RADARDESA.CO – Polisi Sektor (Polsek) Muko-muko Bathin VII bersama Pemerintah Dusun Suka Jaya, pihak Kecamatan dan puskesmas gelar razia kartu vaksin bagi pengguna jalan yang melintas dari Dusun Sungai Arang menuju Dusun Tanjung Agung, Rabu 13/10/21.
Razia ini mengacu pada peraturan Presiden RI, pasal 13 A dan pasal 13 B bahwa setiap warga negara yang berusia 12 tahun keatas Wajib Vaksin, dengan demikian tujuan razia untuk mengajak masyarakat ikut vaksin dalam rangka mengsukseskan vaksinasi massal Nasional menuju Indonesia sehat.
Hadir dalam kegitan razia kartu vaksin tersebut Camat Muko-muko Bathin VII, Pihak Puskesmas, Anggota Polisi Sektor Muko-muko, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta Pemerintah Dusun Suka Jaya.
Polsek Muko-muko Bathin VII, E.S Harahap mengatakan, himbauan terus dilakukan agar semua masyarakat tervaksinasi. Hal ini untuk meningkatkan imun serta mencegah penyebaran Covid-19.
Sasaran razia kartu vaksin adalah masyarakat yang belum vaksinasi tahap I dan II, alhasil ada sekitar kurang lebih 200 orang yang divaksin pada kegitan ini.
Sebenarnya masyarakat sudah mau untuk divaksin hanya saja waktu untuk menyempatkan hadir di lokasi vaksinasi yang tidak sempat, mungkin karena sibuk atau alasan lainnya, ungkap Harahap.
Rio Dusun Suka Jaya Yanni Arfis mengatakan razia masker guna percepatan vaksinasi yang bertujuan untuk menuju herd immunity (kekebalan kelompok).
Dan juga mengajak masyarakat untuk ikut vaksinasi tahap I dan II bagi yang sudah divaksin tahap II, tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19, dengan memakai masker.
Jika masih ada warga yang belum vaksinasi segera hubungi Babinsa, Bhabinkamtibmas dan pihak Puskesmas terdekat, tutup Yanni Arfis. (ir)












