Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita Berita Daerah

Al Haris Siapkan BUMD Jambi Untuk Mengelola Blok Migas

9 Februari 2022
in Berita Daerah, Provinsi Jambi
0
Al Haris Siapkan BUMD Jambi Untuk Mengelola Blok Migas
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI, RADARDESA.CO –  Dalam waktu dekat ini, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) disiapkan Gubernur Al Haris untuk mengelola blog migas. Dengan dikelolanya blok migas oleh BUMD, maka ke depannya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi dipastikan akan meningkat.

Nantinya, BUMD Jambi yang disiapkan Gubernur Al Haris, akan mengelola Participating Interest (PI) sebesar 10 persen blog migas. Langkah ini merupakan tindak lanjut pertemuan daring KPK RI, Pemerintah Provinsi Jambi, dan SKK Migas Tahun 2021 lalu.

Al Haris menjelaskan, untuk menindaklanjuti hasil rapat yang diinisiasi oleh KPK RI terkait Participating Interest (PI) 10 persen Blok Migas di Provinsi Jambi pada 28 Desember 2021 lalu maka digelar rapat lanjutan. Rapat ini dilakukan,  sebagai tindak lanjut sosialisasi kepada Pemerintah Provinsi Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Muaro Jambi, dan Batang Hari, terkait mekanisme pengelolaan PI 10 persen. Selain itu untuk membahas mekanisme alokasi gas bagi BUMD Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

“Dasar hukum Kerja Sama PI 10 persen dengan pertamina / SKK Migas adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (sepuluh persen) pada wilayah kerja minyak dan gas bumi. Ketentuan Pelaksanaan PI 10  persen adalah besaran maksimal 10  psern PI pada kontrak kerja sama yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD/BUMN,” jelas Al Haris.

BacaLainnya

ISPU Kuala Tungkal Tembus 463, Kategori Sangat Berbahaya !! SMSI dan Dinkes Bagikan Masker di Pelabuhan

Kualitas Udara Tanjabbar Sangat Tidak Sehat, Sekolah Mulai Daring

Al Haris menyatakan, Pemerintah Provinsi Jambi mengajukan surat persetujuan penunjukan BUMD yang akan menerima dan mengelola PI 10 persen di wilayah kerja yang telah ditentukan, beserta dokumen perusahaan yang ditunjuk untuk memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016.

“Saya berharap melalui rapat ini Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Muaro Jambi, dan Batanghari serta BUMD memperoleh pemahaman yang komprehensif, yang utuh tentang PI. Sehingga nantinya bisa mempersiapkan segala sesuatu dalam menerima dan mengelola PI, untuk meningkatkan perekonomian dan kemajuan Provinsi Jambi yang kontributif terhadap terwujudnya Indonesia Maju,” terang Al Haris.

“PI  merupakan  keikutsertaan  badan  usaha termasuk BUMD dan bentuk  usaha tetap  dalam  pengelolaan  hulu  migas  melalui pengalihan PI. Keterlibatan daerah dalam pengelolaan Wilayah Kerja migas melalui PI 10 persen memberikan banyak manfaat, antara lain memberikan keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah, selain itu juga dapat memberikan pengetahuan, pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai kontraktor,” lanjut Al Haris.

Lebih lanjut, Al Haris menerangkan, saat ini PT. Jambi Indoguna Internasional (JII) telah melakukan kerjasama dengan PT. Jet Stone Lemang untuk wilayah kerja di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Untuk kesiapan,  PT. Jet Stone Lemang telah melengkapi bahan yang diisyaratkan oleh SKK Migas dan telah melalui proses verifikasi kelengkapan, hanya tinggal menunggu pertemuan dengan pihak kontraktor.

Sedangkan kerjasama dengan PT. Gregori Blok Kenanga wilayah kerja di Kenanga Kabupaten Batanghari, perkembangannya masih dalam proses melengkapi bahan dan menunggu Kabupaten Batanghari menyiapkan BUMD.  Selanjutnya kerja sama dengan PT. Conoco Philips (South Jambi) Jambi South Block B dengan wilayah kerja di Kabupaten Batanghari, perkembangannya masih dalam proses persiapan Anak Perusahaan.

Kemudian kerjasama dengan PT. MONTD’OR OIL (Tungkal) Limited Tungkal Blok wilayah Kerja Tanjung Jabung Barat, perkembangan kontrak kerja akan berakhir pada Bulan Agustus 2022. Kerja Sama Petrochina Blok Jabung Wilayah Kerja Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat dan Muaro Jambi, perkembangannya masih dalam proses pembentukan BUMD.

“Kita sama-sama berharap, potensi PAD Provinsi Jambi dapat meningkat melalui kerjasama dengan SKK Migas yang ada di Provinsi Jambi dan tentunya ini bukan hanya meningkatkan PAD Provinsi Jambi tetapi juga dapat meningkatkan PAD Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi,” pungkas Al Haris.

Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maruli Tua, mengatakan, pertemuan antara KPK, Pemerintah, dan pihak SKK Migas bertujuan mengoptimalkan koordinasi pencegahan korupsi.

“Pertemuan saat ini, bertujuan untuk mengoptimalkan participating interest di masa depan, dan saya rasa pertemuan ini sangat baik, untuk masing-masing pihak terhadap peranan dan tanggung jawab, sedangkan bagi SKK Migas, bagaimana bisa mensinergikan tugas dan tanggung jawab,” kata Maruli.

Ini menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi akan mengejar participating interest daerah penghasil migas.  (*)

Tags: Al HarisBUMDGubernurProvinsi Jambi

Related Posts

ISPU Kuala Tungkal Tembus 463, Kategori Sangat Berbahaya !! SMSI dan Dinkes Bagikan Masker di Pelabuhan
Berita Daerah

ISPU Kuala Tungkal Tembus 463, Kategori Sangat Berbahaya !! SMSI dan Dinkes Bagikan Masker di Pelabuhan

12 Oktober 2026
24
Berita Daerah

15 September 2026
23
Kualitas Udara Tanjabbar Sangat Tidak Sehat, Sekolah Mulai Daring
Berita Daerah

Kualitas Udara Tanjabbar Sangat Tidak Sehat, Sekolah Mulai Daring

15 September 2026
56
Safari Jumat di Dusun Mudo, Anwar Sadat Bawa Bantuan dan Janji Perhatian untuk Infrastruktur
Berita Daerah

Safari Jumat di Dusun Mudo, Anwar Sadat Bawa Bantuan dan Janji Perhatian untuk Infrastruktur

11 September 2026
29
Pisah Sambut Kapolres Tanjab Barat, Anwar Sadat Tekankan Pentingnya Sinergi Jaga Kamtibmas
Berita Daerah

Pisah Sambut Kapolres Tanjab Barat, Anwar Sadat Tekankan Pentingnya Sinergi Jaga Kamtibmas

11 September 2026
25
Kapolres Baru Tanjab Barat Tiba, Wabup Katamso Tekankan Penguatan Sinergi
Berita Daerah

Kapolres Baru Tanjab Barat Tiba, Wabup Katamso Tekankan Penguatan Sinergi

11 September 2026
33
Next Post
Ketua DPRD Ucapkan Selamat HPN Tahun 2022

Ketua DPRD Ucapkan Selamat HPN Tahun 2022

JOIN Bungo Rayakan HPN Bersama Polres Bungo

JOIN Bungo Rayakan HPN Bersama Polres Bungo

Gelar Rakor Program Kerja Pramuka, Sekda Tekankan Penusunan Anggaran Harus Efisien

Gelar Rakor Program Kerja Pramuka, Sekda Tekankan Penusunan Anggaran Harus Efisien

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14464 shares
    Share 5786 Tweet 3616
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11960 shares
    Share 4784 Tweet 2990
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    9038 shares
    Share 3615 Tweet 2260
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8951 shares
    Share 3580 Tweet 2238
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7864 shares
    Share 3146 Tweet 1966
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD