Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Prioritas Haji 2022 untuk yang Lansia dan yang Tertunda

17 April 2022
in Berita, Nasional
0
Prioritas Haji 2022 untuk yang Lansia dan yang Tertunda
161
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, RADARDESA.CO – Biaya perjalanan haji 2022 ditetapkan Rp39,88 juta. Biaya penyelenggaraan hajinya Rp81,7 juta. Kuota diprioritaskan untuk lansia dan mereka yang tertunda keberangkatannya di 2020.

Setelah absen selama dua tahun berturut-turut akibat gelombang pandemi Covid-19, jemaaah haji Indonesia akan kembali membanjiri tanah suci pada musim haji 2022 (1443 H). Kuota resmi dari Pemerintah Arab Saudi belum dikeluarkan, tapi diperkirakan sekitar 110.500 orang, atau 50 persen dari kuota 2019. Porsi jemaah haji asal Indonesia biasanya ialah 8,5–9 persen dari seluruh populasi jemaah haji dunia.

Ongkos perjalanan haji di 2022 ditetapkan lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya, karena ada tambahan biaya protokol kesehatan terkait risiko Covid-19. Berdasarkan persetujuan DPR, pada keputusan terbaru pemerintah telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2022 sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.

Namun dari biaya itu jumlah yang dibayarkan oleh jemaah rata-rata Rp39.886.009. Selisih biaya tersebut senilai lebih dari Rp41 juta per jemaah akan ditambal dari pos nilai manfaat keuangan haji. Sebagai catatan, pada 2021 dana tabungan haji yang dikelola Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Kementerian Agama mencapai Rp158 triliun dan bisa memberikan nilai manfaat lebih dari Rp10 triliun per tahun.

BacaLainnya

Dari Pengabuan, Anwar Sadat Pastikan Ujian SD Tanpa Kendala

Wabup Katamso Tegaskan Komitmen Ketahanan Pangan di Rakor Nasional Kementan

Pengedar Sabu Dibekuk di Batang Asam, Barang Bukti Disembunyikan di Jok Motor

‘’Biaya perjalanan ibadah haji yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekah dan Madinah, biaya hidup (living cost), serta biaya visa,” ungkap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (13/4/2022).

Lebih jauh, Menag Yagut Cholil menjelaskan, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) ialah salah satu komponen dari biaya haji BPIH. Komponen lain dari BPIH untuk 2022 adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biaya protokol kesehatan senilai Rp808.618,80 per jemaah haji. Komponen ketiga dari BPIH ialah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total biaya haji atau BPIH 2022 ini sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.

Dalam hal pengalokasian BPIH yang lebih dari Rp41 juta per jemaah itu tentu menyisakan tanda tanya bagi jemaah 2020 yang telah melunasi Bipih, tapi keberangkatannya tertunda karena pandemi. Pada 2020 Bipih yang ditetapkan ialah Rp35,2 juta. Jika ditambah “subsidi” dari nilai manfaat dana haji BPIH yang Rp 41 juta, maka masih ada kekurangan untuk mencapai BPIH yang lebih dari Rp81 juta.

Jemaah harus membayar kekurangannya? “Tidak,’’ kata Menag. Penambahan biaya, kata Menag, akan dibebankan pada alokasi virtual account. “Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada 2020, tak akan diminta untuk menambah pelunasannya. Karena ini bisa ditanggulangi dengan alokasi virtual account,’’  kata Menag. Dananya dari BPIH.

Sedangkan untuk 2021, Menag menegaskan, tak ada masalah. Sebab dari jauh hari sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi sudah memastikan tidak menyelenggarakan ibadah haji bagi masyarakat Islam internasional karena pandemi.

Tentang jumlah jemaah haji yang bisa diberangkatkan ke tanah suci pada 2022 ini, Menag mengakui, belum ada angka yang pasti. ‘’Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH ialah sebanyak 110.500 jemaah, atau sebanyak 50 persen dari kuota haji 2019. Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” sambungnya.

Meski kuota yang digunakan sebatas angka asumsi, Menag menegaskan, itu sekaligus menjadi target pemerintah. Menag menyatakan bahwa Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi. “Pemerintah optimistis, di musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meski belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik,” tegas Menag.

Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan bahwa penyelenggaraan haji tahun 1443 H ini sebatas untuk sekitar 1 juta jemaah saja, dengan catatan 15 persen dialokasikan khusus untuk jemaah haji lokal. Jumlah 1 juta itu sekitar 40 persen dari biasanya. Pengumuman kuota itu disampaikan lewat surat Menteri Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan, pihaknya juga melakukan diskusi secara tidak resmi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji 2022. Yandri optimistis, jatah sebesar 48–50 persen dari kuota 2020, yang mencapai 210.000 orang, bisa dicapai.

Namun dari jumlah kuota tersebut, menurut Yandri yang merupakan politikus dari Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), ada 50,630 orang yang akan diprioritaskan sebagai calon jemaah haji yang masuk daftar tunggu 2020. Mereka perlu mendapat prioritas tiket pesawat karena sudah berusia  65 tahun atau lebih.

‘’Syarat Ini bukanlah maunya Indonesia, bukan maunya pemerintah dan DPR, tapi kebijakan dari Saudi yang tidak bisa dinegosiasi,” jelasnya. Jadi, seat pesawat utamanya akan diutamakan untuk lansia serta mereka yang keberangkatannya tertunda pada 2020. (Putut Trihusodo).

Related Posts

Dari Pengabuan, Anwar Sadat Pastikan Ujian SD Tanpa Kendala
Berita

Dari Pengabuan, Anwar Sadat Pastikan Ujian SD Tanpa Kendala

20 April 2026
5
Wabup Katamso Tegaskan Komitmen Ketahanan Pangan di Rakor Nasional Kementan
Berita

Wabup Katamso Tegaskan Komitmen Ketahanan Pangan di Rakor Nasional Kementan

20 April 2026
9
Pengedar Sabu Dibekuk di Batang Asam, Barang Bukti Disembunyikan di Jok Motor
Berita

Pengedar Sabu Dibekuk di Batang Asam, Barang Bukti Disembunyikan di Jok Motor

18 April 2026
8
Peletakan Batu Pertama Madrasah, Pemkab Tanjab Barat Perkuat Akses Pendidikan Agama
Berita

Peletakan Batu Pertama Madrasah, Pemkab Tanjab Barat Perkuat Akses Pendidikan Agama

18 April 2026
7
Tak Lagi Darurat Sampah, Anwar Sadat Tegaskan Pengawasan dan Edukasi di Rakor Betara
Berita

Tak Lagi Darurat Sampah, Anwar Sadat Tegaskan Pengawasan dan Edukasi di Rakor Betara

18 April 2026
7
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Batang Asam
Berita

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Batang Asam

13 April 2026
16
Next Post
Safari Ramadhan di Desa Mandala Jaya, Wabup Salurkan Sembako PetroChina

Safari Ramadhan di Desa Mandala Jaya, Wabup Salurkan Sembako PetroChina

Didampingi Hairan, Abdullah Sani Buka Kembali Festival Arakan Sahur Kualatungkal 

Didampingi Hairan, Abdullah Sani Buka Kembali Festival Arakan Sahur Kualatungkal 

Wagub Jambi Dukung Penuh Festival Arakan Sahur Jadi Agenda Pariwisata

Wagub Jambi Dukung Penuh Festival Arakan Sahur Jadi Agenda Pariwisata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14350 shares
    Share 5740 Tweet 3588
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11689 shares
    Share 4676 Tweet 2922
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8896 shares
    Share 3558 Tweet 2224
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8676 shares
    Share 3470 Tweet 2169
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7760 shares
    Share 3104 Tweet 1940
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD