Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Luncurkan Pembayaran Digital di Kota Jambi, Berikut Cara Menggunakan E-Wallet KasPro di Aplikasi Maxim

1 Maret 2024
in Berita, Radar Ototekno, Teknologi
0
Luncurkan Pembayaran Digital di Kota Jambi, Berikut Cara Menggunakan E-Wallet KasPro di Aplikasi Maxim
671
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RADARDESA.CO – Pada awal tahun 2024 ini, Maxim secara resmi meluncurkan layanan pembayaran digital melalui E-Wallet KasPro di kota Jambi. Maxim Wallet KasPro adalah merek dompet elektronik resmi untuk layanan transportasi online Maxim yang dapat digunakan sebagai pilihan pembayaran yang lebih mudah dan praktis.

Dengan pembayaran melalui Maxim Wallet KasPro, proses transaksi akan menjadi lebih mudah dan cepat karena pengguna dapat melakukan pembayaran tagihan perjalanan Maxim tanpa harus menyediakan uang tunai (cash). Selain itu, pengemudi tidak harus membuang waktu untuk mencari uang kembalian.

Pengguna maupun pengemudi juga bisa lebih aman dalam menggunakan transaksi melalui Maxim Wallet KasPro karena pembayaran digital dapat mencegah penggunaan uang palsu. Selain itu, saldo yang ada di aplikasi akan terjaga keamanannya karena Maxim Wallet KasPro telah mendapatkan lisensi dari Bank Indonesia.

Di Indonesia, tren penggunaan E-Wallet sebagai metode pembayaran semakin meningkat setiap tahunnya. Menurut data dari Insight Asia tahun 2023 menunjukan bahwa E-Wallet merupakan platform pembayaran yang paling banyak digunakan dengan persentase hingga 74%.

BacaLainnya

Jaringan Sabu Tanjab Barat Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap, Bandar Masih Buron

Tim Opsnal Satreskrim Tanjab Barat Ringkus Pencuri Motor, BPKB dan STNK Berhasil Diamankan

Dari Sampah Jadi Bernilai, Nurkholis Dukung Inovasi Paving Block Plastik di Muara Papalik

“Sejauh ini, kami melihat penggunaan Maxim Wallet KasPro semakin banyak, oleh karena itu dengan diluncurkannya pembayaran digital ini semoga menambah pengetahuan pengemudi dan pelanggan Maxim dalam memanfaatkan metode pembayaran cashless yang lebih mudah,” ujar Head of Subdivision Maxim Jambi yakni Jos Anggun Sari.

Untuk membuat akun Maxim Wallet KasPro, pengguna dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Buka aplikasi Maxim dan pilih Menu
  2. Klik KasPro Banner dan pilih ‘Tambah’
  3. Masukkan nomor telepon dan nama pengguna lalu pilih ‘Next’
  4. Pengguna akan mendapatkan kode konfirmasi via Whatsapp atau SMS
  5. Setelah memasukkan kode konfirmasi dan berhasil masuk maka akun Maxim Wallet KasPro telah aktif

Untuk menggunakan Maxim Wallet KasPro, pengguna dapat melakukan top up saldo terlebih dahulu di aplikasi menggunakan m-banking atau minimarket. Berikut langkah-langkah top up saldo Maxim Wallet Kaspro:

  1. Buka aplikasi maxim
  2. Pilih menu dan klik tombol ‘Isi’
  3. Pilih metode pembayaran (mobile banking/VA: BNI, BCA, BRI, other bank), (minimart: minimal Rp50.000, maksimal Rp1 juta)
  4. Lakukan top up sesuai dengan nominal yang diinginkan

Pengguna yang telah mengisi saldo Maxim Wallet Kaspro dapat melakukan pembayaran tagihan perjalanan Maxim dengan cara memilih ‘Kaspro’ di menu metode pembayaran. Setelah perjalanan selesai, saldo akan otomatis terpotong sebagai tagihan pembayaran perjalanan dan berpindah ke saldo driver.

Pengguna juga bisa memberikan tip kepada driver dengan menggunakan Maxim Wallet Kaspro. Pemberian tip dapat dilakukan saat pengguna memesan perjalanan di aplikasi Maxim dengan cara memilih fitur “perincian” dan pilih nominal tip yang ingin ditambahkan.

Sementara itu, driver Maxim juga dapat menggunakan fitur Maxim Wallet Kaspro untuk memudahkan transaksi dan penukaran uang. Untuk bisa menikmati kemudahan dari fitur pembayaran digital Maxim, driver juga harus mengaktifkan akun Maxim Wallet Kaspro. Berikut adalah langkah-langkah mengaktifkan akun Maxim Wallet KasPro di aplikasi Taxsee Driver:

  1. Pada aplikasi Taxsee Driver, buka “Menu”, pilih tab “Uang”
  2. Klik pada Kaspro Banner
  3. Isi nomor telepon dan nama, klik «BERIKUTNYA»
  4. Masukkan kode konfirmasi yang diterima
  5. Setelah berhasil memasukkan kode konfirmasi, maka akun Maxim-Dompet Kaspro untuk driver telah aktif.

(*/)

Tags: Radar Bisnis

Related Posts

Jaringan Sabu Tanjab Barat Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap, Bandar Masih Buron
Berita

Jaringan Sabu Tanjab Barat Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap, Bandar Masih Buron

14 Juni 2026
14
Tim Opsnal Satreskrim Tanjab Barat Ringkus Pencuri Motor, BPKB dan STNK Berhasil Diamankan
Berita

Tim Opsnal Satreskrim Tanjab Barat Ringkus Pencuri Motor, BPKB dan STNK Berhasil Diamankan

14 Juni 2026
12
Dari Sampah Jadi Bernilai, Nurkholis Dukung Inovasi Paving Block Plastik di Muara Papalik
Berita

Dari Sampah Jadi Bernilai, Nurkholis Dukung Inovasi Paving Block Plastik di Muara Papalik

12 Juni 2026
7
Jaga Kondusivitas Daerah, Polres Tanjab Barat Hidupkan Semangat Gotong Royong Melalui Sabuk Kamtibmas
Berita

Jaga Kondusivitas Daerah, Polres Tanjab Barat Hidupkan Semangat Gotong Royong Melalui Sabuk Kamtibmas

10 Juni 2026
15
RUPS Bank Jambi Bahas Komisaris Independen dan Penyertaan Modal, Wabup Katamso Hadir Sebagai Pemegang Saham
Berita

RUPS Bank Jambi Bahas Komisaris Independen dan Penyertaan Modal, Wabup Katamso Hadir Sebagai Pemegang Saham

9 Juni 2026
106
Polres Tanjab Barat Raih Tiga Penghargaan Humas, Perkuat Kepercayaan Publik Lewat Informasi Transparan
Berita

Polres Tanjab Barat Raih Tiga Penghargaan Humas, Perkuat Kepercayaan Publik Lewat Informasi Transparan

8 Juni 2026
38
Next Post
Jelang Puasa Ramadan, Edi Purwanto Minta Pastikan Stok dan Kawal Pendistribusian Bahan Pokok

Jelang Puasa Ramadan, Edi Purwanto Minta Pastikan Stok dan Kawal Pendistribusian Bahan Pokok

Tutup Kegiatan FGD, Bupati Harap OPD Dapat Dukung Program Tanjabbar BERKAH

Tutup Kegiatan FGD, Bupati Harap OPD Dapat Dukung Program Tanjabbar BERKAH

Anwar Sadat Serahkan LKPD Unaudited TA 2023 Ke BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi

Anwar Sadat Serahkan LKPD Unaudited TA 2023 Ke BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14378 shares
    Share 5751 Tweet 3595
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11749 shares
    Share 4700 Tweet 2937
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8908 shares
    Share 3563 Tweet 2227
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8793 shares
    Share 3517 Tweet 2198
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7774 shares
    Share 3110 Tweet 1944
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD