Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Simpan Sabu 0,19 Gram, MI Diamankan Polisi di Kelurahan Patunas

26 Januari 2026
in Berita, Berita Daerah, Tanjab Barat
0
Simpan Sabu 0,19 Gram, MI Diamankan Polisi di Kelurahan Patunas
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RADARDESA.CO Kuala Tungkal, – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir.

 

Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Kapolres Tanjab Barat melalui Kasatresnarkoba, AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut yang berlangsung sejak Kamis malam (22/1/2026) hingga Jumat dini hari (23/1/2026).

 

BacaLainnya

Perumda Tirta Raja Lakukan Peremajaan Pompa Booster Holindo untuk Tingkatkan Layanan

Bawa Arakan Sahur ke Dunia Robotika, Finalis IRIFair 2026 Dapat Dukungan Pemkab Tanjab Barat

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di Kampung Nelayan. Setelah dilakukan penyelidikan, tim melakukan penindakan dengan metode undercover buy,” jelas AKP Agus A. Purba.

 

Dalam proses penangkapan di Lorong Sederhana, Kelurahan Kampung Nelayan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan nekat membuang barang bukti sabu ke dalam air untuk menghilangkan jejak. Meski demikian, petugas tidak berhenti sampai di situ dan langsung melakukan pengembangan ke rumah kontrakan pelaku di RT 05 Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir.

 

Didampingi Ketua RT setempat, polisi melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu paket sabu seberat 0,19 gram bruto yang disimpan di dalam tas cokelat di depan rumah kontrakan. Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah alat hisap narkotika serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitas peredaran sabu.

 

“Setelah dilakukan pengembangan, pelaku akhirnya mengakui kepemilikan seluruh barang bukti yang kami amankan,” tambahnya.

 

Adapun barang bukti yang disita dalam pengungkapan tersebut meliputi satu paket sabu seberat 0,19 gram bruto, dua set alat hisap bong lengkap dengan kaca pirex dan pipet, korek api, jarum, plastik klip kosong, serta satu unit sepeda motor Honda Genio dengan nomor polisi BH 4631 EB.

 

Saat ini, pelaku MI beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

 

Polres Tanjab Barat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.  (Dul/*)

Tags: Polres Tanjab Barat

Related Posts

Perumda Tirta Raja Lakukan Peremajaan Pompa Booster Holindo untuk Tingkatkan Layanan
Berita

Perumda Tirta Raja Lakukan Peremajaan Pompa Booster Holindo untuk Tingkatkan Layanan

19 September 2026
11
Bawa Arakan Sahur ke Dunia Robotika, Finalis IRIFair 2026 Dapat Dukungan Pemkab Tanjab Barat
Berita

Bawa Arakan Sahur ke Dunia Robotika, Finalis IRIFair 2026 Dapat Dukungan Pemkab Tanjab Barat

16 September 2026
19
Berita Daerah

15 September 2026
18
Kualitas Udara Tanjabbar Sangat Tidak Sehat, Sekolah Mulai Daring
Berita Daerah

Kualitas Udara Tanjabbar Sangat Tidak Sehat, Sekolah Mulai Daring

15 September 2026
45
Keringanan PKB 2026 Disosialisasikan, Pemkab Tanjab Barat Siap Dorong Partisipasi Wajib Pajak
Berita

Keringanan PKB 2026 Disosialisasikan, Pemkab Tanjab Barat Siap Dorong Partisipasi Wajib Pajak

14 September 2026
22
Safari Jumat di Dusun Mudo, Anwar Sadat Bawa Bantuan dan Janji Perhatian untuk Infrastruktur
Berita Daerah

Safari Jumat di Dusun Mudo, Anwar Sadat Bawa Bantuan dan Janji Perhatian untuk Infrastruktur

11 September 2026
23
Next Post
Solid Tanpa Perbedaan, Musda XI Golkar Tanjab Barat Aklamasi Sufrayogi Saiful

Solid Tanpa Perbedaan, Musda XI Golkar Tanjab Barat Aklamasi Sufrayogi Saiful

Perumda Tirta Raja Gandeng PT Pos Indonesia, Pembayaran Tagihan Air Kini Makin Mudah

Perumda Tirta Raja Gandeng PT Pos Indonesia, Pembayaran Tagihan Air Kini Makin Mudah

Operasi Keselamatan 2026 Resmi Digelar, Polres Tanjab Barat Ajak Semua Elemen Jaga Keselamatan Lalu Lintas

Operasi Keselamatan 2026 Resmi Digelar, Polres Tanjab Barat Ajak Semua Elemen Jaga Keselamatan Lalu Lintas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14453 shares
    Share 5781 Tweet 3613
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11941 shares
    Share 4776 Tweet 2985
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    9014 shares
    Share 3606 Tweet 2254
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8947 shares
    Share 3579 Tweet 2237
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7859 shares
    Share 3144 Tweet 1965
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD