Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita Berita Daerah

Aliansi Jurnalis Desak Polres Tanjab Barat Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Wartawan

27 Agustus 2026
in Berita Daerah, Tanjab Barat
0
Aliansi Jurnalis Desak Polres Tanjab Barat Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Wartawan
162
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALA TUNGKAL,RADARDESA.CO — Forum Aliansi Jurnalis Lokal dan Nasional se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat mendesak Polres Tanjab Barat mengusut tuntas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap jurnalis Eka Rizki Rohman di Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, Selasa (25/8/2026).

Peristiwa tersebut diduga melibatkan sejumlah oknum perangkat desa saat korban menjalankan tugas jurnalistik. Aliansi yang terdiri dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pro Jurnalis Siber (PJS), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI),Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Ikatan Wartawan Online (IWO), Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) dan SERWDUK,FJ – TJB mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap wartawan.

“Kekerasan bukan hak jawab. Pengeroyokan bukan hak koreksi. Jika keberatan dengan kerja jurnalistik, tempuh jalur hukum, bukan main hakim sendiri,” tegas Forum Aliansi Jurnalis Lokal dan Nasional Tanjab Barat.

Aliansi mengingatkan, wartawan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 menjamin kemerdekaan pers, sementara Pasal 8 menegaskan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

BacaLainnya

Bupati Anwar Sadat Pimpin Tabur Bunga di Sungai Pengabuan, Berbagi Sembako dan Bendera kepada Nelayan

Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara HUT ke-81 RI

Bupati dan Wabup Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat, Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Ditandatangani

Tak hanya itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers sebagaimana ketentuan Pasal 4 UU Pers.

Karena itu, Aliansi meminta Polres Tanjab Barat tidak setengah hati menangani kasus tersebut dan mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Jangan sampai kekerasan terhadap jurnalis dibiarkan berlalu tanpa kepastian hukum. Jika benar terjadi penganiayaan saat korban menjalankan tugas jurnalistik, aparat harus bertindak tegas dan mengungkapnya secara terang-benderang,” tegas aliansi.

Forum Aliansi Jurnalis Lokal dan Nasional Tanjab Barat memastikan akan mengawal proses hukum hingga kasus tersebut mendapat kejelasan.

Kekerasan terhadap wartawan bukan sekadar serangan terhadap individu, tetapi juga ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.(Tim)

Tags: Tanjabbar

Related Posts

Bupati Anwar Sadat Pimpin Tabur Bunga di Sungai Pengabuan, Berbagi Sembako dan Bendera kepada Nelayan
Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Pimpin Tabur Bunga di Sungai Pengabuan, Berbagi Sembako dan Bendera kepada Nelayan

17 Agustus 2026
11
Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara HUT ke-81 RI
Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
10
Bupati dan Wabup Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat, Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Ditandatangani
Berita Daerah

Bupati dan Wabup Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat, Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Ditandatangani

14 Agustus 2026
12
Hiburan Rakyat Semarakan Kemerdekaan dan Hari Jadi ke-61 Tanjab Barat
Berita Daerah

Hiburan Rakyat Semarakan Kemerdekaan dan Hari Jadi ke-61 Tanjab Barat

14 Agustus 2026
9
Rakor MBG Bersama Mendagri dan Kepala BGN, Bupati Anwar Sadat Tegaskan Dukungan Penuh di Tanjab Barat
Berita Daerah

Rakor MBG Bersama Mendagri dan Kepala BGN, Bupati Anwar Sadat Tegaskan Dukungan Penuh di Tanjab Barat

13 Agustus 2026
9
Wakil Bupati Katamso Pimpin Renungan dan Ulang Janji Pramuka ke-65, Lanjut Lepas Pawai Pramuka Gembira
Berita Daerah

Wakil Bupati Katamso Pimpin Renungan dan Ulang Janji Pramuka ke-65, Lanjut Lepas Pawai Pramuka Gembira

13 Agustus 2026
11

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14413 shares
    Share 5765 Tweet 3603
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11848 shares
    Share 4739 Tweet 2962
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8930 shares
    Share 3572 Tweet 2233
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8926 shares
    Share 3570 Tweet 2232
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7806 shares
    Share 3122 Tweet 1952
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD