Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita Berita Daerah

Aliansi Jurnalis Desak Polres Tanjab Barat Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Wartawan

27 Agustus 2026
in Berita Daerah, Tanjab Barat
0
Aliansi Jurnalis Desak Polres Tanjab Barat Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Wartawan
293
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALA TUNGKAL,RADARDESA.CO — Forum Aliansi Jurnalis Lokal dan Nasional se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat mendesak Polres Tanjab Barat mengusut tuntas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap jurnalis Eka Rizki Rohman di Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, Selasa (25/8/2026).

Peristiwa tersebut diduga melibatkan sejumlah oknum perangkat desa saat korban menjalankan tugas jurnalistik. Aliansi yang terdiri dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pro Jurnalis Siber (PJS), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI),Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Ikatan Wartawan Online (IWO), Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) dan SERWDUK,FJ – TJB mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap wartawan.

“Kekerasan bukan hak jawab. Pengeroyokan bukan hak koreksi. Jika keberatan dengan kerja jurnalistik, tempuh jalur hukum, bukan main hakim sendiri,” tegas Forum Aliansi Jurnalis Lokal dan Nasional Tanjab Barat.

Aliansi mengingatkan, wartawan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 menjamin kemerdekaan pers, sementara Pasal 8 menegaskan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

BacaLainnya

ISPU Kuala Tungkal Tembus 463, Kategori Sangat Berbahaya !! SMSI dan Dinkes Bagikan Masker di Pelabuhan

Kualitas Udara Tanjabbar Sangat Tidak Sehat, Sekolah Mulai Daring

Tak hanya itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers sebagaimana ketentuan Pasal 4 UU Pers.

Karena itu, Aliansi meminta Polres Tanjab Barat tidak setengah hati menangani kasus tersebut dan mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Jangan sampai kekerasan terhadap jurnalis dibiarkan berlalu tanpa kepastian hukum. Jika benar terjadi penganiayaan saat korban menjalankan tugas jurnalistik, aparat harus bertindak tegas dan mengungkapnya secara terang-benderang,” tegas aliansi.

Forum Aliansi Jurnalis Lokal dan Nasional Tanjab Barat memastikan akan mengawal proses hukum hingga kasus tersebut mendapat kejelasan.

Kekerasan terhadap wartawan bukan sekadar serangan terhadap individu, tetapi juga ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.(Tim)

Tags: Tanjabbar

Related Posts

ISPU Kuala Tungkal Tembus 463, Kategori Sangat Berbahaya !! SMSI dan Dinkes Bagikan Masker di Pelabuhan
Berita Daerah

ISPU Kuala Tungkal Tembus 463, Kategori Sangat Berbahaya !! SMSI dan Dinkes Bagikan Masker di Pelabuhan

12 Oktober 2026
19
Berita Daerah

15 September 2026
18
Kualitas Udara Tanjabbar Sangat Tidak Sehat, Sekolah Mulai Daring
Berita Daerah

Kualitas Udara Tanjabbar Sangat Tidak Sehat, Sekolah Mulai Daring

15 September 2026
54
Safari Jumat di Dusun Mudo, Anwar Sadat Bawa Bantuan dan Janji Perhatian untuk Infrastruktur
Berita Daerah

Safari Jumat di Dusun Mudo, Anwar Sadat Bawa Bantuan dan Janji Perhatian untuk Infrastruktur

11 September 2026
25
Pisah Sambut Kapolres Tanjab Barat, Anwar Sadat Tekankan Pentingnya Sinergi Jaga Kamtibmas
Berita Daerah

Pisah Sambut Kapolres Tanjab Barat, Anwar Sadat Tekankan Pentingnya Sinergi Jaga Kamtibmas

11 September 2026
21
Kapolres Baru Tanjab Barat Tiba, Wabup Katamso Tekankan Penguatan Sinergi
Berita Daerah

Kapolres Baru Tanjab Barat Tiba, Wabup Katamso Tekankan Penguatan Sinergi

11 September 2026
29
Next Post
Kasus Penganiayaan Wartawan,  Polres Periksa Kades Teluk Ketapang dan Lima Orang

Kasus Penganiayaan Wartawan, Polres Periksa Kades Teluk Ketapang dan Lima Orang

Kemarau dan Ancaman Karhutla, Pemkab Tanjab Barat Gelar Shalat Istisqa

Kemarau dan Ancaman Karhutla, Pemkab Tanjab Barat Gelar Shalat Istisqa

Tanjab Barat Dapat Dukungan Rp500 Juta untuk Penanganan Karhutla, Wabup Katamso Hadiri Rakor Bersama BNPB

Tanjab Barat Dapat Dukungan Rp500 Juta untuk Penanganan Karhutla, Wabup Katamso Hadiri Rakor Bersama BNPB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14458 shares
    Share 5783 Tweet 3615
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11950 shares
    Share 4780 Tweet 2988
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    9022 shares
    Share 3609 Tweet 2256
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8947 shares
    Share 3579 Tweet 2237
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7861 shares
    Share 3144 Tweet 1965
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD