JAMBI,RADARDESA.CO – Terkait adanya protes dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa di beberapa desa di Provinsi Jambi, seluruh kepala desa agar memasang daftar nama dan alamat penerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bagi warga terdampak COVID-19.
“Pasang daftar nama dan alamat penerima bantuan agar masyarakat dapat melihat dan mengetahui,” kata Kasatker P3MD Kementrian Desa PDTT RI Provinsi Jambi, Qamaruzzaman kepada radardesa.co kemarin.
Pria yang juga menjabat Kabid PMD Dinas P3AP2 Provinsi Jambi ini mengingatkan bahwa transparansi data penerima BLT merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik.
“Transparansi data penerima BLT DD merupakan bagian dari hak publik yang diatur undang-undang. Transparansi ini juga untuk menjaga kepercayaan warga terhadap pemerintah, dan juga kepercayaan antarinstansi pemerintah maupun antarmasyarakat sendiri,” katanya.
Qamaruzzaman menambahkan dalam suasana krisis pandemi COVID-19 seperti saat ini maka keterbukaan akan data bantuan sosial menjadi sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Zamen (sapaan akrabnya,red) meminta pemerintah desa (pemdes) terkait harus membuat list penerima BLT dana desa. Daftar penerima ini, sebelumnya divalidasi dengan mencocokkan data penerima bantuan dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Hal ini dilakukan agar tidak terjadi dobel penerima bantuan.
Selain melakukan validasi secara ketat, Zamen juga meminta masyarakat bisa berperan aktif dalam pengawasan pencairan BLT dana desa. Jika terjadi kejanggalan penerima, diharapkan segera melaporkan ke pemdes. Sehingga nama penerima bisa dicoret.
”Kalau di desa itu ada orang kaya yang menerima bantuan, masyarakat mestinya ikut melakukan verifikasi dan evaluasi. Kemudian bisa dilaporkan kepada Pak Kades, biar yang kaya menerima bantuan dicoret. Kemudian bisa diganti penerima BLT dana desa yang betul-betul membutuhkan,” terangnya.
Dengan validasi data yang disusun secara terperinci dan kehati-hatian, desa bisa menjaga situasi kondusif. Berbeda jika proses pendataan dilakukan secara asal-asalan, maka akan menyebabkan kecemburuan sosial.
Ditambahkannya, jika data tersebut sudah divalidasi, pihaknya meminta pemdes terkait menempel data penerima bantuan di kantor balai desa. Tujuannya, untuk transparansi penerima bantuan, sekaligus agar BLT benar-benar tepat pada sasaran.
”Jangan sampai bantuan sudah dibagikan, data tidak dipajang. Kan nggak mungkin bisa ditarik lagi. Kalau di-list, masyarakat turut melakukan verifikasi dan evaluasi,” harapannya.
BLT dana desa ini, diberikan kepada masyarakat per bulan senilai Rp 600 ribu. Bantuan dari desa ini, akan diberikan selama tiga bulan. Teknis penyalurannya, dana itu dari rekening desa ditransfer langsung ke rekening penerima atau diserahkan langsung penerima.
Sedangkan komposisi plafon dana desa untuk bantuan langsung tunai, bagi desa yang mencairkan dana desa senilai Rp 800 juta, BLT dialokasikan sebesar 25 persen. Bagi desa yang dana desanya Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar, BLT dialokasikan 30 persen. Sedangkan desa yang memiliki dana desa di atas Rp 1,2 miliar, BLT dialokasikan sebesar 35 persen. (dul)











Kami Dari Desa Pematang Gajah blm Pernah menerima bantuan apapun Dari Desa jangankan BLT At PKH raskin pun blm pernah kami cicip