KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Sebanyak 20 Lurah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengikuti dan melaksnakan penandatanganan Kesepakatan tentang Kerjasama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Balai Pertemuan Kantor Bupati, Selasa (27/10/2020).
Penandatanganan tersebut Disaksikan langsung Bupati Tanjabbar H. Safrial, Forkopimda Tanjabbar dan juga Para Camat Se-Kabupaten Tanjabbar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kualatungkal memaparkan kerjasama yang dimaksudkan sesuai dengan kewenangan kejaksaan negeri yang meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, dan pertimbangan hukum sesuai dengan kewenangan kejaksaan.
“Seperti yang disampaikan Kasi Datun tadi, jadi yang kita kerjasamakan hari ini yaitu dalam penegakan hukum, Bantuan Hukum, dan Pertimbangan hukum,” jelas Kajari.
Kajari juga berharap dengan dilaksanakannya perjanjian Kerja sama ini akan lebih meningkatkan sinergitas antara Kejaksaan Tanjab Barat dengan pemkab Tanjab Barat.
Sementara itu, Bupati dalam sambutannya berharap agar para lurah dapat memanfaatkan dengan baik kerjasama ini, terutama dalam hal pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara. Hal ini ditujukan agar dalam pelaksanaan kebijakan yang diambil tidak menjadi sengketa hukum dikemudian hari.
“Demikian juga apabila kebijakan yang telah diambil ternyata menimbulkan permasalahan hukum baik di bidang perdata maupun tata usaha negara yang memerlukan penangan secara profesional, agar para Lurah segera mengkonsultasikan upaya penanganan permasalahan tersebut dengan pihak kejaksaan, jadikan kesepakatan yang kita buat ini sebagai dasar hukum untuk bekerjasama dengan jaksa sebagai pengacara Negara,” tambahnya.(dul)








