Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Dana Desa Bisa Digunakan untuk Perhutanan Sosial

5 November 2020
in Berita, Dana Desa, Kabar Desa
0
Dana Desa Bisa Digunakan untuk Perhutanan Sosial

ilustrasi

71
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaLainnya

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Batang Asam

BPK Temukan Selisih Harga BBM, Sekda Pastikan Tidak Ada Mark Up

JAKARTA,RADARDESA.CO – Pemerintah mendorong pemanfaatan dana desa untuk mendukung program perhutanan sosial. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan lintas kementerian.

“Saya kira juga perlu nanti koordinasi nanti dengan Kementerian Desa, Kementerian Koperasi dan UKM untuk kerjakan semua. Akan dibuat roadmap untuk pengerjaan program perhutanan sosial yang terintegrasi. Saya kira mungkin tim akan mulai bekerja dalam minggu ini untuk merumuskan ini,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas secara daring mengenai Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Berbasis Perhutanan Sosial, tempo hari.

Luhut juga mengungkapkan bahwa pemerintah berencana menjadikan hutan bakau atau mangrove menjadi salah satu proyek perhutanan sosial. “Presiden minta akan ada 1-3 contoh yang jadi benchmark dan direplikasi. Jadi jangan kita semua mau dikerjain nanti satupun tidak ada yang jadi, jadi mungkin 2-3 (yang dikerjakan),” ujarnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan, imbuhnya, akan merancang proyek percontohan tersebut.

“Mulai Januari 2021 sudah harus ada laporan yang bisa dilihat oleh Presiden. Kami mungkin akan menyiapkan di kuartal I tahun depan, satu atau dua tempat penyemaian bibit mangrove ataupun yang lain,” paparnya.

Lebih lanjut, Luhut mengungkapkan sesuai dengan arahan Presiden, model bisnis yang akan dibangun serupa dengan model yang dikembangkan di lumbung pangan Humbang Hasundutan, Sumatra Utara.

Ia menilai dengan model bisnis seperti itu masyarakat akan bisa menikmati hasilnya.

“Di Sumatra Utara itu dengan bibit yang baik, apakah itu nanti kentang, bawang putih, apakah cabai dan seterusnya, itu 1 hektare mereka bisa untung tergantung harga pada waktu itu. Dapat mereka mungkin beberapa juta rupiah per bulan atau mungkin sampai Rp10 juta per bulan,” ujarnya.

Ditambahkan Luhut, model bisnis seperti di Humbang Hasundutan tersebut memberikan dampak yang sangat besar kepada masyarakat.

“Di Humbang (Hasundutan) itu hanya 20 persen miliknya investor, yang 80 persen adalah dimiliki oleh rakyat yang dibagi 1 hektare per keluarga. Itu bisa menciptakan saya kira hasil yang baik di mana mereka tidak boleh memperjualbelikan tanah itu, tapi bisa memberikan pada keturunannya dan kemudian dia hanya untuk pertanian,” jelasnya.

Luhut menyampaikan, Presiden berkeinginan agar program perhutanan sosial dapat membantu upaya pengentasan kemiskinan.

“Di perhutanan sosial ini ada jumlah kemiskinan yang cukup banyak juga, yaitu 10,2 juta (penduduk). Ini tadi  dengan program ini kita lihat akan banyak sekali membantu pengentasan kemiskinan, yaitu 36,73 persen dari total penduduk miskin di Indonesia,” pungkasnya.

Sisi lain, program perhutanan sosial tidak cukup hanya dengan pemberian surat keputusan (SK) perizinan kepada masyarakat, tetapi juga harus disertai dengan pendampingan hingga masyarakat mampu mengelola SK yang dimiliki tersebut.

“Yang  lebih penting lagi adalah pendampingan sampai masyarakat punya kemampuan manajemen dari SK yang dimilikinya. Aspek bisnis itu menjadi sangat penting, misalnya bukan hanya agroforestri tetapi juga ekowisata, bioenergi, hasil hutan bukan kayu (HHBK), industri kayu rakyat, dan lain-lain,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya.

Upaya pendampingan tersebut, imbuhnya, harus dilakukan dengan terintegrasi melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Yang paling penting dilihat soal hutan sosial ini dari hulu sampai ke hilir. Oleh karena itu, tadi saya melaporkan kepada Bapak Presiden kiranya Menteri Koperasi dan UKM bersama-sama Menteri Desa nanti dikoordinir oleh Bapak Menko, itu akan memberikan dukungan konsolidasi untuk manajemen usaha rakyat yang kira-kira sistematis dan sekelas korporat,” ujar Menteri LHK.

Tak  Akan Menimbulkan Eksplorasi
Terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Menteri LHK meyakini bahwa keberadaan Undang-Undang tersebut tidak akan menimbulkan eksplorasi. Prinsip kehati-hatian di dalam lingkungan tertuang dalam Undang-Undang tersebut dan akan dituangkan juga di dalam peraturan pemerintah atau PP.
“Prinsip-prinsip dari Undang-Undang Lingkungan yang ada itu tidak diganggu, yang dibetulin adalah prosedurnya,” ujarnya, sebagaimana dicuplik dari setkab.go.id.

Secara praktik, imbuhnya, untuk tidak menimbulkan  overeksploitasi ataupun kerawanan lingkungan, terdapat beberapa instrumen kontrol, salah satunya adalah instrumen KHLS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis).

“Kita akan terapkan teknisnya nanti di PP, yaitu batasan ataupun instrumen kontrol daya dukung dan daya tampung. Jadi setiap ekosistem, setiap lanskap itu punya daya dukung dan daya tampung, dan itu ada cara untuk mengukurnya,” terang Menteri LHK.

Ditambahkannya, pendekatan dari konsep perizinan berusaha adalah terutama di standar, maka penerapan norma, standar, pedoman, dan kriteria itu juga dipakai sebagai instrumen.
Selain itu, lanjut Siti, juga ada penegakan hukum atau law enforcement.

“Kami di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan men-develop kelembagaan untuk pengawasan dan pembinaan pengawasan yang berlapis,” pungkasnya. (Osh)

Tags: Dana Desa

Related Posts

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Batang Asam
Berita

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Batang Asam

13 April 2026
15
Berita

12 April 2026
10
BPK Temukan Selisih Harga BBM, Sekda Pastikan Tidak Ada Mark Up
Berita

BPK Temukan Selisih Harga BBM, Sekda Pastikan Tidak Ada Mark Up

9 April 2026
42
Bupati Anwar Sadat Pantau TKA, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Unggul Tanjab Barat
Berita

Bupati Anwar Sadat Pantau TKA, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Unggul Tanjab Barat

9 April 2026
10
Pemkab Tanjab Barat Tuntaskan Konsolidasi Tanah, 71 Sertifikat Dibagikan
Berita

Pemkab Tanjab Barat Tuntaskan Konsolidasi Tanah, 71 Sertifikat Dibagikan

8 April 2026
14
Hadapi Agenda Besar, Polres Tanjab Barat Matangkan Kemampuan Dalmas
Berita

Hadapi Agenda Besar, Polres Tanjab Barat Matangkan Kemampuan Dalmas

8 April 2026
18
Next Post
Menkominfo Sebut 12 Ribu Lebih Desa Belum Tercover Internet 4G

Menkominfo Sebut 12 Ribu Lebih Desa Belum Tercover Internet 4G

Cabup Ini Sebut Tanjabbar Kaya SDA, Tapi Kemiskinan Tinggi, Perlu Komitmen Majukan Tanjabbar Secara Terukur

Cabup Ini Sebut Tanjabbar Kaya SDA, Tapi Kemiskinan Tinggi, Perlu Komitmen Majukan Tanjabbar Secara Terukur

Orang Kayo Hitam

Orang Kayo Hitam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14350 shares
    Share 5740 Tweet 3588
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11687 shares
    Share 4675 Tweet 2922
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8896 shares
    Share 3558 Tweet 2224
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8671 shares
    Share 3468 Tweet 2168
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7760 shares
    Share 3104 Tweet 1940
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD