Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Ekonomi Desa

PP Nomor 11 Tahun 2021, Buka Peluang BUMDes Kembangkan Usaha

24 Februari 2021
in BUMDes, Ekonomi Desa
0
PP Nomor 11 Tahun 2021, Buka Peluang BUMDes Kembangkan Usaha
812
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,RADARDESA.CO – UU Cipta Kerja telah menegaskan kedudukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai badan hukum. Status sebagai badan hukum membuat peran BUMDes semakin penting antara lain sebagai konsolidator produk atau jasa, produsen berbagai kebutuhan, dan inkubator usaha masyarakat.

“BUM Desa/BUM Desa bersama dapat menjadi penyumbang pendapatan asli Desa. Oleh karena itu, di masa mendatang BUM Desa/BUM Desa bersama diyakini menjadi pengungkit Desa,” demikian isi salinan penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomo 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa. PP ini merupakan salah satu aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja.

BUMDes terdiri atas BUM Desa dan BUM Desa bersama.

Dalam pasal 49 PP, disebutkan bahwa BUM Desa/BUM Desa bersama dapat memiliki dan/atau membentuk Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Unit usaha ini memiliki fungsi strategis, serta berhubungan dengan hajat hidup orang banyak dan kesejahteraan umum. Sebagian modal unit usaha tersebut harus dimiliki oleh BUM Desa/BUM Desa bersama.

BacaLainnya

Kemendes Siapkan Produk Desa Tembus Pasar Internasional

Pemdes Parit Pudin Sukses Salurkan BLT DD Triwulan Ke-3 Kepada 120 KPM 

Harga CPO Diprediksi Semakin Anjlok

Pasal 50 mengungkapkan cara Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama mendapatkan keuntungan finansial dan memberikan manfaat kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan. Unit usaha ini bisa mengelola sumber daya dan potensi baik alam, ekonomi, budaya, sosial, religi, pengetahuan, keterampilan, dan tata cara hidup berbasis kearifan lokal di masyarakat.

Selain itu juga melakukan kegiatan indsutri pengolahan berbasis sumber daya lokal, jaringan distribusi dan perdagangan, layanan jasa keuangan, pelayanan umum prioritas kebutuhan dasar termasuk pangan, elektrifikasi, sanitasi, dan pemukiman. Unit usaha BUM Desa/BUM Desa bersama juga bisa menjadi perantara barang atau jasa termasuk distribusi dan keagenan, serta keiataln lain yang memenuhi kelayakan.

Disebutkan dalam Pasal 8, BUM Desa/BUM Desa bersama memperoleh status badan hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

“Dalam hal BUM Desa/BUM Desa bersama memiliki Unit Usaha BUM Desa/ EUM Desa bersama, kedudukan badan hukum unit usaha tersebut terpisah dari BUMDes/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 8 ayat 2.

Dalam peraturan ini juga dibahas mengenai pinjaman untuk pengembangan usaha. Pinjaman BUM Desa/BUM Desa bersama dapat dilakukan kepada lembaga keuangan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sumber dana lain dengan ketentuan antara lain pinjaman digunakan untuk pengembangan usaha dan/atau pembentukan Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama.

Adapun dalam Pasal 26 disebutkan pelaksana operasional BUM Desa/BUM Desa bersama memegang jabatan selama lima tahun, dan dapat diangkat kembali sebanyak dua kali masa jabatan dengan pertimbangan dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya, kaderisasi, menghindai konflik kepentingan.

Pelaksana operasional ini salah satunya berwenang melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengembangkan usaha BUM Desa/BUM Desa bersama, setelah mendapatkan persetujuan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa atau penasihat dan pengawas sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar BUMDes. (*)

Sumber : liputan6.com

Tags: BUMDes

Related Posts

Kemendes Siapkan  Produk Desa  Tembus Pasar Internasional
Berita

Kemendes Siapkan Produk Desa Tembus Pasar Internasional

12 Mei 2026
62
Pemdes Parit Pudin Sukses Salurkan BLT DD Triwulan Ke-3 Kepada 120 KPM 
Berita Daerah

Pemdes Parit Pudin Sukses Salurkan BLT DD Triwulan Ke-3 Kepada 120 KPM 

13 September 2022
115
Harga CPO Diprediksi Semakin Anjlok
Berita Daerah

Harga CPO Diprediksi Semakin Anjlok

12 Juli 2022
131
Kemendes Fokus Pada Desa Wisatanya Bum Desa Dan Bum Desa Bersama
Berita

Kemendes Fokus Pada Desa Wisatanya Bum Desa Dan Bum Desa Bersama

12 Juli 2022
291
Agar Mudah Dibaca Warga, Gus Halim Minta APBDES Tahun Sebelumnya Dipajang
APBDes

Agar Mudah Dibaca Warga, Gus Halim Minta APBDES Tahun Sebelumnya Dipajang

4 Juli 2022
92
Terima BLT, 76 KPM Desa Pantai Gading Merasa Terbantu
Berita Daerah

Terima BLT, 76 KPM Desa Pantai Gading Merasa Terbantu

24 Juni 2022
98
Next Post
Serap Aspirasi Ditengah Pandemi, DPRD Tanjabbar Gelar Reses

Serap Aspirasi Ditengah Pandemi, DPRD Tanjabbar Gelar Reses

Sijago Merah Hanguskan Rumah Warga Desa Sungai Jering di Siang Bolong

Sijago Merah Hanguskan Rumah Warga Desa Sungai Jering di Siang Bolong

DPD PAN Tanjabbar Besok Gelar Musda, Ucok Mora Kembali Ikut Bertarung

DPD PAN Tanjabbar Besok Gelar Musda, Ucok Mora Kembali Ikut Bertarung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14464 shares
    Share 5786 Tweet 3616
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11960 shares
    Share 4784 Tweet 2990
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    9028 shares
    Share 3611 Tweet 2257
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8949 shares
    Share 3580 Tweet 2237
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7863 shares
    Share 3145 Tweet 1966
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD