KOTAJAMBI, RADARDESA.CO – Sebanyak 57 Tenaga Ahli Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Provinsi Jambi, yang bertugas melakukan pendampingan pada program Dana Desa (DD) siap menjalankan tugas di tahun 2020.
Kesiapan ini, setelah para TPP Provinsi Jambi menerima Surat Perintah Tugas (SPT) yang diserahkan secara simbolis oleh
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi Dra.Lutfiah.

Selain kegiatan penyerahan SPT, kegiatan ini juga dirangkai dengan penandatanganan Kontrak TPP secara simbolis di Aula Dinas P3AP2 Provinsi Jambi Jumat (17/01). Dari 60 Tenaga Ahli Pendamping Desa yang ada di Provinsi Jambi 3 TA kosong yakni TA ID Kabupaten Merangin, TA PED Kabupaten Merangin dan TA PSD Kabupaten Tanjab Barat.

Kasatker P3MD Provinsi Jambi Qamaruzzaman, mengingatkan Keberadaan tenaga pendamping desa, bertujuan menjadikan desa di wilayah dimana mereka ditempatkan berkembang dan mandiri. Diharapkan, kepada baik Pendamping Desa (PD) Pendamping Lokal Desa (PLD) dan para Tenaga Ahli (TA) Kabupaten menjadi Akselerator dan motor penggerak dalam memberikan sumbangsih pemikiran terhadap tujuan bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
“Jadilah orang atau tenaga pendamping yang mampu pecahkan masalah didesa sebagaimana keinginan, jadilah statis atau motor penggerak bagi desa dalam membuka keterisolasian yang berimbas ke majunya perekonomian masyarakat, berikan pemikiran yang positif dan sistematik ke masyarakat desa, karena tugas kita adalah membantu pemikiran dalam membantu masalah bukan membuat masalah,“katanya tegas.
Selain itu, ia mengingatkan agar para TA P3MD kabupaten agar kerja team work, bekerja sesuai tupoksi dan bidang masing-masing dengan meningkatkan komunikasi, koordinasi dan sinergitas dengan setiap tingkatan TPP, OPD terkait dan stakeholder lainnya.
Kasatker P3MD juga berharap, agar para TA P3MD Kabupaten memetakan target pendampingannya seperti apa, target apa yang ingin dicapai dari hasil pendampingan sampai akhir tahun ini.
” Para TA harus punya target kinerja dan capaian program, Januari APBDes dan Perbup DD sudah selesai ditetapkan,Penyaluran tahap 1 paling lambat bulan Maret 2020, juga peningkatan status desa dengan mengacu pada data IDM untukt intervensi programnya,” ungkapnya.
Selain itu, kata pria yang akrab Zamen ini, Satker P3MD Provinsi Jambi menetapkan target selama setahun, agar mampu mendorong peningkatan jumlah desa dengan status mandiri, maupun pengentasan desa tertinggal di Provinsi Jambi. Lanjutnya, program yang dilaksanakan menggunakan Dana Desa, mampu mendorong pembentukan BUMDes baru, maupun keberhasilan pelaksanaan P3MD mewujudkan pemberdayaan masyarakat.
“Sudah berapa banyak masyarakat yang berdaya, semenjak dilaksanakannya P3MD. Kesejahteraannya meningkat karena memiliki sumber pendapatan,” sebutnya.
Target tersebut katanya,penting ditetapkan agar Sakter bisa mengukur keberhasilan peran pendampingan yang dilakukan mengkoordinasi peran pendampingan yang dilakukan Tenaga Pendamping Profesional (TTP).
Terakhir, ia berpesan untuk peningkatan SDM TPP setiap tingkatan, perlu adanya pengawasan melekat terhadap disiplin dan mengambil langkah prosedural atas pelanggaran SOP.
” Hal ini, untuk keberlanjutan kinerja dan kwalitas SDM TPP, sekaligus pemberian reward dan punishman sebagai wujud peningkatan kreatifitas dan mendorong TPP untuk lebih inovatif dalam upaya peningkatan kualitas penggunaan dana desa TA 2020,”pungkasnya. (dul)








