Sebab, bakal pasangan calon independen mesti mengumpulkan syarat sekitar 21.428 dukungan melalui KTP warga Tanjabbar.
Tidak hanya sebatas menerima berkas, pihak KPUD juga akan memverifikasi akan kebenaran persyaratan yang dimasukkan pada tanggal 27 Februari sampai 25 Maret 2020, dan selanjutnya verifikasi faktual 26 sampai 15 April 2020 yang selanjutnya direkap di Kecamatan pada tanggal 16 sampai 22 April 2020 mendatang.
“Jika memenuhi persyaratan, calon perseorangan kembali mendaftar ke KPUD pada saat pendaftaran pasangan calon,” tukasnya.(dul)
Page 3 of 3