KOTAJAMBI,RADARDESA.CO – Dinas Permberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk ( DP3AP2) Provinsi Jambi menyebutkan dana desa di Provinsi Jambi pada tahun 2020 mendapatkan jatah total Rp.1,22 triliun yang akan dibagika kepada 1.399 desa. Namun sebagai syarat pencairan dana desa, hingga saat ini baru 4 Bupati telah menandatangani Peraturan bupati tentang Dana Desa 2020, sementara 6 lainnya masih dalam proses.
Hal ini disampaikan pada Raker Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di Provinsi Jambi beberapa waktu lalu.
“Baru 4 bupati telah menandatangani Peraturan bupati tentang Dana Desa tahun 2020, sementara 6 lainnya masih dalam proses,” ungkap Kepala Dinas P3 AP2 Provinsi Jambi Dra.Lutfiah melalui Kabid PMD Qamaruzaman,SE,MM.