“Jangan ulangi kesalahan sebelumnya. Seperti Kades pegang duit, itu tidak boleh karena duit itu dipegang oleh Bendahara. Terus melakukan belanja non budgeter atau yang tidak ada dalam perencanaan. Jangan ulangi kesalahan-kesalahan seperti itu karena berpotensi bersinggungan dengan hukum,” kata dia.
Untuk diketahui, tahapan penyaluran Dana Desa (DD) untuk Kabupaten Muaro Jambi pada tahun ini berbeda dengan kabupaten lain di Provinsi Jambi. Bila kabupaten lain dilakukan dalam tiga tahapan sesuai PMK No. 205 Tahun 2019, penyaluran DD, sementara khusus untuk Muaro Jambi hanya dua tahapan penyaluran atau pencairan. (Romi R/SJ).
Page 3 of 3