Dikatakannya, pihaknya menindaklanjuti intruksi kementerian desa dengan mengirimkan surat edaran Bupati Tanjung Jabung Barat yang memperkuat intruksi tersebut.
” Surat edaran bupati akan segera kami sampaikan ke kepala desa, agar secepatnya kepala desa melakukan perubahan APBDes sesuai kebutuhan dalam penanggulangan corona di desa masing-masing,”ujarnya.
Perubahan APBDes ini, kata Marhalim harus fokus dua hal dampak terberat covid-19 yakni pertama sendi ekonomi yang kedua kesehatan.
“Untuk menangani sendi ekonomi berupa ketahanan ekonomi masyarakat dalam bentuk padat karya tunai desa, hal ini bisa membantu ekonomi masyarakat karena yang dilibatkan dalam PKTD ini adalah pengangguran dan kelompok marginal lainnya dan upahnya harus dibayarkan setiap hari, sehingga tiap hari ada peredaran uang dan daya beli meningkat, ini yang jadi daya tahan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.
Yang kedua jelas Marhalim, untuk dampak kesehatan, dana desa untuk penanganan dan pencegahan covid-19, sehingga dampak virus corona ini bisa tetangani dengan baik di desa.
“Penanganan dampak kesehatan sesuai intruksi mendes berupa desa tanggap covid-19 diantara tugasnya pembentukan relawan desa, melakukan pencegahan setelah kenali gejala, tangani setelah ditemukan kasus dan antisipasi secara terus-menerus dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah,”jelasnya.







