- Bidang: Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa
- Sub Bidang: Pencegahan, dan Penangulangan Bencana
- Kegiatan: Pencegahan, dan Penangulangan Bencana
- Jenis Kegiatan :
- Pembentukan Satgas/Relawan Pencegahan Corona (Covid-19)
- Pengadaan Sistem Keamanan Warga
- Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Sosial Kesehatan (Covid-19)
- Dll.
Sumber Rujukan :
- Pasal 40 ayat 1 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa








bagaimana kekuatan hukum surat edaran sebagai dasar perubahan apbdesa
Kan ada permendes nomor 6 tahun 2020,perubahan permendes 11 tahun 2019