KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Rumah Sakit KH. Daud Arif Kualatungkal ditetapkan sebagai Rumah Sakit rujukan penanganan Corona Virus Disiase (covid-19) kategori PDP (Pasien Dalam Pengawasan). Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jambi Nomor: 292/Kep.Gub/Diskes 4.2/2020.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dr Andi Pada kepada awak media Kamis (19/3).
Andi Pada mengatakan, pasca ditunjuknya RS Daud Arif sebagai Rumah Sakit rujukan untuk penanganan pasien corona, dirinya langsung melakukan koordinasi dengan pihak Provinsi untuk melakukan langkah-langkah menyiapkan berbagai sarana dan prasarana di Rumah Sakit, Kamis (19/3).
Diterangkannya, bahwa RS Daud Arif sudah menyiapkan ruang isolasi untuk pasien yang dicurigai terpapar virus corona, sebanyak lima ruangan ditambah eks puskesmas II yang segera juga akan dipersiapkan.