KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dilarang mudik Lebaran tahun 2020. Jika masih nekat mudik, sanksi tegas akan diberlakukan.
Hal ini ditegaskan berdasarkan surat edaran Bupati Tanjabbar.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Tanjung Jabung Barat H.R.Gatot Suwarso melalui Kepala Bidang Pengadaan dan Sistem Informasi Kepegawaian Ridwan mengatakan, kebijakan larangan mudik bagi ASN ini mengikuti arahan Menteri PAN-RB.
Ridwan menuturkan, kebijakan ini diberlakukan di Tanjabbar mengikuti Surat Edaran Bupati Tanjung Jabung Barat.
“Aturan ini juga berlaku untuk seluruh ASN di Tanjabbar,” ujar Ridwan kepada radardesa.co melalui WhatsApp, Rabu (29/4/2020) sore.
Selain dilarang mudik, kata Ridwan, ASN di Tanjabbar juga dilarang bepergian ke luar daerah selama pandemi corona atau Covid-19 ini.
Larangan mudik ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19.
Lebih lanjut disampaikannya bahwa larangan ini tidak hanya berlaku untuk ASN namun juga termasuk keluarga dari ASN.
Ridwan menyebutkan, bagi ASN yang melanggar, akan disanksi sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
[irp]
Dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Jadi, untuk ASN yang dalam keadaan terpaksa harus melakukan perjalanan keluar daerah harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing dan diawasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,” tuturnya.
Ridwan menambahkan, selain larangan mudik dan bepergian keluar daerah ini, selama pandemi Covid-19, ASN di Tanjabbar juga diminta secara sukarela melaksanakan gotong royong, membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar lingkungan rumahnya masing-masing.
“ASN dipinta selalu menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, menjaga jarak aman ketika melakukan interaksi antarindividu, serta selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat serta menyampaikan informasi terkait upaya pencegahan Covid-19” katanya. (dul).