Agus menyampaikan klarifikasi bahwa yang di maksud “habis” tersebut bukan berarti telah habis di salurkan melainkan Pemkab telah menyediakan anggaran sebesar Rp. 101 Milyar pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2020 ini.
“Maksud pak bupati telah habis itu, telah di alokasikan sesuai pos-pos yang terkait dengan penangangan covid-19 bukan telah habis di salurkan”, kata Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tersebut.
Lanjut Agus, jika statemen bupati tersebut di maksudkan bukan telah habis di gunakan namun telah di alokasikan atau telah di sediakan.
“BTT itu belum bisa di salurkan mengingat status daerah kita masih siaga belum tanggap darurat”, tukasnya. (dul).







