KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Sejumlah pendamping desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat harus kerja ekstra semenjak kebijakan pemerintah yang berubah karena adanya virus Corona atau Covid-19. Dari tupoksi awal yakni pendampingan desa, penambahan tugas menjadi relawan penanganan Covid-19 hingga harus melakukan perubahan peruntukan anggaran termasuk peningkatan pengawasan yang sangat jeli dan detail.
Eko Waskito, yang merupakan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tanjabbar mengatakan, para pendamping desa dari struktur bawah hingga atas aktivitasnya kini cukup padat. Sebab kegiatannya di desa kini sangat komplek dan beragam.
Mulai dari memfasilitasi desa dalam pelaporan pertanggung jawaban juga inputing APBDES di aplikasi Online berupa aplikasi Sipede milik Kementerian Desa langsung, serta penambahan tugas yakni menjadi relawan Covid-19″ katanya kepada radardesa.co Minggu (26/4/2020).
Eko menambahkan, belum selesai urusan pengajuan DD tahap pertama ini, muncul bencana yang bernama virus Corona, dengan munculnya virus yang dikenal dengan Covid19, dirinya harus cepat tanggap dalam memfasilitasi desa lantaran ada perubahan anggaran yang harus dilakukan oleh desa.
“Ada surat edaran terbaru dari Kemendes PDTT, yakni perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020,” bebernya.
Bucek (Sapaan akrabnya,red) menjelaskan adapun inti dari perubahan dimaksud mengatur tentang penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penanganan covid-19, PKTD dan BLT Dana Desa.
“Saya meminta BLT Dana Desa ini di awasi ketat, kawal bersama sama jangan sampai penyaluran tidak tepat sasaran, aturan sudah jelas yang berhak menerima BLT-DD senilai 600.000 x 3 bulan adalah mereka masyarakat miskin yang non PKH dan BPNT dan jangan sampai menerima double cash, serta kriteria yang telah disebutkan di SE terbaru yang berjumlah 14. Jangan sampai niat pemerintah membantu masyarakat yang terdampak justru menjadi masalah dibawah, maka harus detail dalam mensosialisasikan,” tegas Bucek.
Bucek yang juga Sekretaris Koordinator Pendamping Desa Kabupaten Tanjabbar pun secara lugas menjelaskan, bahwa pembagian persentase itupun juga diatur dalam Permendes No 6 Tahun 2020 tersebut.
“Metode perhitungan jumlah penerima manfaat BLT Dana Desa yakni desa yang menerima DD kurang dari 800 juta mengalokasikan maksimal 25% dari jumlah DD yang diterima, 800 juta sampai 1,2 Milar maksimal 30% dan yang menerima lebih dari 1,2 Miliar mengalokasikan DD untuk BLT maksimal sebesar 35% dari Dana Desa yang di terima,” pungkasnya. (dul)