JAMBI,RADARDESA.CO – Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang perpanjangan jadwal belajar dari rumah dengan sistem online (dalam jaringan) dan persiapan new normal pada satuan pendidikan. SE ini bernomor 13/12 SE Disdik-2.1V/2020 tertanggal 29 Mei 2020.
Semula jadwal belajar online ini pada 18 Maret dan berakhir 29 Mei hari ini. Dan hari ini Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menambah perpanjangan jadwal hingga 6 juni mendatang.
Khusus untuk persiapan new normal berarti siswa nantinya akan menjalani aktivitas belajar normal tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti pakai masker, berjarak 1 meter dan rajin cuci tangan.
Juru bicara Pemprov Johansyah menerangkan hal ini berdasarkan surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tanggal 18 Mei 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), serta Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor SE 1071/DISDIK 2.1/IV/2020 Tanggal 15 April 2020. Dalam hal Pelaporan Evaluasi Kegiatan Belajar Mengajar Mandiri Menggunakan Sistem Daring/Jarak Jauh.
“Sehubungan dengan hal tersebut, dijelaskan Johansyah perpanjangan masa pelaksanaan belajar dari rumah sampai dengan tanggal 06 Juni 2020,” sampai Johansyah
Lanjut Johansyah, surat ini merupakan persiapan untuk new normal di satuan pendidikan namun belum mengetahui kapan sekolah akan diaktifkan kembali.
“Kita tunggu arahan pusat,” sampainya.
Berikut hal hal yang dirasa perlu untuk dijadikan acuan dalam SE ini:
- Menetapkan perpanjangan masa pelaksanaan belajar dari rumah sampai dengan tanggal 06 Juni 2020.
- Untuk memastikan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan layanan pendidikan selama belajar dari rumah, satuan pendidikan wajib mempedomani Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tanggal 18 Mei 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19). dan selanjutnya satuan pendidikan melaporkan pelaksanaan belaiar dari rumah tanggal 30 Mei s.d 06 Juni 2020 kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Cq. Bidang Persekolahan.
- Selama masa perpanjangan belajar dari rumah, satuan pendidikan mempersiapakan segala fasilitas yang dibutuhkan apabila kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan kembali beroperasi.
- Selanjutnya ada fasilitas yang harus dipenuhi dalam rangka new normal pada sektor pendidikan.
Adapun persiapan fasilitas new normal yang sudah dianjurkan dalam SE ini bernomor 13/12 SE Disdik-2.1V/2020 yakni :
- Membuat spanduk-x-banner yang dipasang di depan sekolah tentang sosialisasi pencegagan Covid 19
- Menyediakan alat pengukur suhu (thermo gun) untuk melakukan proses skrining kesehatan sebelum masuk sekolah.
- Menyediakan washtafel/tempat cuvi tangan lengkap dengan sabun di depan ruang kelas dan ruang strategis lainnya.
- Menyediakan disinfektan untuk membsihkan sarana sekolah laboratorium dan ruang ibadah secara periodik.
- Menyediakan masker cadangan (untuk pengganti bagi seluruh siswa yang membutuhkan).
- Optimalisasi fungsi UKS dan perlengkapannya.
- Mengatur jarak bangku di dalam kelas dan ruang makan (bagi sekolah berasrama) dengan jarak 1 meter minimal antar siswa.
- Meniadakan peralatan Ibadah yang digunakan secara bersama. (ube)