KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Masyarakat miskin di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi khususnya akan menerima bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa desa untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19 dengan besaran Rp.600 ribu perbulan selama 3 bulan. BLT ini khusus di Provinsi Jambi bila dianggarkan secara maksimal oleh desa dapat mengcover 18.018 KK miskin dengan jumlah BLT Rp.32 milyar lebih.
Para kepala desa di Tanjabbar telah merampungkan musyawarah desa validasi dan finalisasi penerima dana desa. Sejumlah kepala desa sepakat bakal menyalurkan bantuan BLT Dana Desa tersebut pada pertengahan Mei mendatang.
Hal ini disampaikan Sekda Tanjung Jabung Barat H.Agus Sanusi saat membuka pertemuan kepala desa, camat dan Pendamping desa se Kabupaten Tanjabbar, di Balai Pertemuan Kantor Bupati, Senin (4/5).
Dikatakannya,sejumlah kepala desa menginginkan pencairan BLT pada pertengahan Mei mendatang.
“Iya sejumlah kades menginginkan pertengahan Mei sudah dicairkan,” ungkapnya.
Namun demikian, lanjut sekda pihaknya menolak keinginan para kepala desa tersebut.
” Jangan terburu-buru,” ujar sekda.
Alasannya, kata sekda karena pencairan BLT dana desa bagi masyarakat miskin Rp.600 ribu perbulan selama 3 bulan ini penerima harus berdasarkan data.
” Penerima BLT ini kan harus didasarkan data,” ungkapnya.
Dikatakannya, data penerima BLT tersebut harus diputuskan melalui surat keputusan bupati supaya legaliatasnya kuat.
” Jadi data tersebut harus diputuskan melalui surat keputusan bupati agar legal,” ungkapnya.
Ditambahkannya, kepala desa wajib menganggarkan dana BLT ini,jika tidak maka akan mendapat sanksi berupa pencairan dana desa tidak di salurkan pemerintah pusat.
” Desa wajob menganggarkan jika tidak, akan dikenai sanksi penyaluran dana desa tahap II akan di hentikan,”tuturnya.(dul).