Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Kemendes PDTT wacanakan pendamping desa menjadi P3K

26 Juni 2020
in Berita, Kabar Desa, Nasional
1
Kemendes PDTT wacanakan pendamping desa menjadi P3K

FOTO: Menteri Desa PDTT RI, Abdul Halim Iskandar

106
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,RADARDESA.CO – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tengah mewacanakan agar pendamping desa menjadi Pegawai Pemerintah berdasarkan Perjanjian Kerja (P3K) untuk meningkatkan profesionalitas mereka.

“Jadi terkait dengan status, pendamping desa ini memang bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), tetapi kita mewacanakan pendamping desa itu menjadi P3K, pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja,” kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam Rapat Kerja Komisi V dengan Kemendes PDTT terkait Pembicaraan Pendahuluan RKA K/L dan RKP 2021 Kemendes PDTT di DPR RI, Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan terkait status para pendamping desa tersebut, Kemendes PDTT tengah membangun sebuah sistem yang diupayakan untuk meningkatkan kualifikasi dan profesionalitas mereka.

Kemendes juga tengah membangun sistem aplikasi yang dibuat untuk memantau kinerja para pendamping desa, dalam bentuk self report yang selanjutnya akan diverifikasi.

BacaLainnya

Lapas Kuala Tungkal Dibalik Fitnah: Penegakan Hukum Dihambat Jaringan Narkoba Dalam Penjara

Haul dan Haflah Akhirussanah Ponpes Al-Husna, Wabup Katamso Teken Pembangunan Kelas Baru

Wujudkan Dukungan untuk Da’i Desa, Pemkab Tanjab Barat Gulirkan Program Bantuan Motor Bertahap

“Karena kalau kita melakukan evaluasi self report enggak mungkin. 30 sekian ribu pendamping desa dari 74.953 desa kalau tidak self report tidak mungkin bisa terawasi dengan baik, utamanya dalam kinerja,” katanya.

Selain memantau target kinerja para pendamping desa, dalam self report tersebut memasukkan indikasi untuk mengetahui apakah pendamping desa tersebut memiliki rangkap jabatan atau tidak, sehingga fokus kerjanya dapat terpantau dengan lebih baik.

“Jadi ada item yang menanyakan apakah selain menjadi pendamping desa, juga menjadi fasilitator atau pendamping di tempat lain. Insya Allah ke depan kita pastikan akan lebih memiliki kualifikasi,” katanya.

Oleh karena itu, selain melakukan pemantauan kinerja untuk meningkatkan kualifikasi, Kemendes PDTT juga berupaya meningkatkan profesionalitas mereka dengan mewacanakan penggantian status menjadi P3K.

Langkah tersebut, kata Mendes, dilakukan sebagai salah satu upaya agar pendamping desa tersebut ke depan bisa menjadi bagian dari Kemendes PDTT.

“Karena sampai hari ini pendamping desa belum sepenuhnya menjadi bagian dari Kemendes PDTT,” demikian kata Mendes Halim.

Sumber : antaranews.com

Tags: Pendamping Desa

Related Posts

Lapas Kuala Tungkal Dibalik Fitnah: Penegakan Hukum Dihambat Jaringan Narkoba Dalam Penjara
Berita

Lapas Kuala Tungkal Dibalik Fitnah: Penegakan Hukum Dihambat Jaringan Narkoba Dalam Penjara

18 Juli 2025
58
Haul dan Haflah Akhirussanah Ponpes Al-Husna, Wabup Katamso Teken Pembangunan Kelas Baru
Berita

Haul dan Haflah Akhirussanah Ponpes Al-Husna, Wabup Katamso Teken Pembangunan Kelas Baru

7 Juli 2025
5
Wujudkan Dukungan untuk Da’i Desa, Pemkab Tanjab Barat Gulirkan Program Bantuan Motor Bertahap
Berita

Wujudkan Dukungan untuk Da’i Desa, Pemkab Tanjab Barat Gulirkan Program Bantuan Motor Bertahap

7 Juli 2025
6
Lestarikan Budaya, Polres Tanjab Barat Gelar Nobar Wayang Kulit di Hari Bhayangkara ke-79
Berita

Lestarikan Budaya, Polres Tanjab Barat Gelar Nobar Wayang Kulit di Hari Bhayangkara ke-79

4 Juli 2025
4
Tebar Berkah di Dusun Harapan, Bupati Anwar Sadat Pastikan Peningkatan Infrastruktur Pembengis
Berita

Tebar Berkah di Dusun Harapan, Bupati Anwar Sadat Pastikan Peningkatan Infrastruktur Pembengis

4 Juli 2025
4
Peduli Warga, Pemkab Tanjab Barat Gelar Operasi Katarak Gratis Sambut Hari Jadi Daerah
Berita

Peduli Warga, Pemkab Tanjab Barat Gelar Operasi Katarak Gratis Sambut Hari Jadi Daerah

4 Juli 2025
7
Next Post
Ketua KPU Pertimbangkan Tunda Pilkada 2020

Ketua KPU Pertimbangkan Tunda Pilkada 2020

Jalan Lintas Teluk Nilau Putus Total

Jalan Lintas Teluk Nilau Putus Total

Kades Pinang Gading Bantah Dana Desa Tahap I Habis, Raden Syah : Senin Kita Salurkan BLT Tahap II

Kades Pinang Gading Bantah Dana Desa Tahap I Habis, Raden Syah : Senin Kita Salurkan BLT Tahap II

Comments 1

  1. Munawir says:
    5 tahun ago

    Lanjutkan

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14299 shares
    Share 5720 Tweet 3575
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11141 shares
    Share 4456 Tweet 2785
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8872 shares
    Share 3549 Tweet 2218
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8072 shares
    Share 3229 Tweet 2018
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7599 shares
    Share 3040 Tweet 1900
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD