Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Kemendes PDTT wacanakan pendamping desa menjadi P3K

26 Juni 2020
in Berita, Kabar Desa, Nasional
1
Kemendes PDTT wacanakan pendamping desa menjadi P3K

FOTO: Menteri Desa PDTT RI, Abdul Halim Iskandar

112
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,RADARDESA.CO – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tengah mewacanakan agar pendamping desa menjadi Pegawai Pemerintah berdasarkan Perjanjian Kerja (P3K) untuk meningkatkan profesionalitas mereka.

“Jadi terkait dengan status, pendamping desa ini memang bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), tetapi kita mewacanakan pendamping desa itu menjadi P3K, pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja,” kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam Rapat Kerja Komisi V dengan Kemendes PDTT terkait Pembicaraan Pendahuluan RKA K/L dan RKP 2021 Kemendes PDTT di DPR RI, Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan terkait status para pendamping desa tersebut, Kemendes PDTT tengah membangun sebuah sistem yang diupayakan untuk meningkatkan kualifikasi dan profesionalitas mereka.

Kemendes juga tengah membangun sistem aplikasi yang dibuat untuk memantau kinerja para pendamping desa, dalam bentuk self report yang selanjutnya akan diverifikasi.

BacaLainnya

ISPU Kuala Tungkal Tembus 463, Kategori Sangat Berbahaya !! SMSI dan Dinkes Bagikan Masker di Pelabuhan

Kabut Asap, 2.024 Warga Tanjabbar Tercatat Terserang ISPA Periode Agustus–Oktober 2026

Perumda Tirta Raja Lakukan Peremajaan Pompa Booster Holindo untuk Tingkatkan Layanan

“Karena kalau kita melakukan evaluasi self report enggak mungkin. 30 sekian ribu pendamping desa dari 74.953 desa kalau tidak self report tidak mungkin bisa terawasi dengan baik, utamanya dalam kinerja,” katanya.

Selain memantau target kinerja para pendamping desa, dalam self report tersebut memasukkan indikasi untuk mengetahui apakah pendamping desa tersebut memiliki rangkap jabatan atau tidak, sehingga fokus kerjanya dapat terpantau dengan lebih baik.

“Jadi ada item yang menanyakan apakah selain menjadi pendamping desa, juga menjadi fasilitator atau pendamping di tempat lain. Insya Allah ke depan kita pastikan akan lebih memiliki kualifikasi,” katanya.

Oleh karena itu, selain melakukan pemantauan kinerja untuk meningkatkan kualifikasi, Kemendes PDTT juga berupaya meningkatkan profesionalitas mereka dengan mewacanakan penggantian status menjadi P3K.

Langkah tersebut, kata Mendes, dilakukan sebagai salah satu upaya agar pendamping desa tersebut ke depan bisa menjadi bagian dari Kemendes PDTT.

“Karena sampai hari ini pendamping desa belum sepenuhnya menjadi bagian dari Kemendes PDTT,” demikian kata Mendes Halim.

Sumber : antaranews.com

Tags: Pendamping Desa

Related Posts

ISPU Kuala Tungkal Tembus 463, Kategori Sangat Berbahaya !! SMSI dan Dinkes Bagikan Masker di Pelabuhan
Berita Daerah

ISPU Kuala Tungkal Tembus 463, Kategori Sangat Berbahaya !! SMSI dan Dinkes Bagikan Masker di Pelabuhan

12 Oktober 2026
25
Kabut Asap, 2.024 Warga Tanjabbar Tercatat Terserang ISPA Periode Agustus–Oktober 2026
Berita Daerah

Kabut Asap, 2.024 Warga Tanjabbar Tercatat Terserang ISPA Periode Agustus–Oktober 2026

10 Oktober 2026
34
Perumda Tirta Raja Lakukan Peremajaan Pompa Booster Holindo untuk Tingkatkan Layanan
Berita

Perumda Tirta Raja Lakukan Peremajaan Pompa Booster Holindo untuk Tingkatkan Layanan

19 September 2026
19
Bawa Arakan Sahur ke Dunia Robotika, Finalis IRIFair 2026 Dapat Dukungan Pemkab Tanjab Barat
Berita

Bawa Arakan Sahur ke Dunia Robotika, Finalis IRIFair 2026 Dapat Dukungan Pemkab Tanjab Barat

16 September 2026
31
Berita Daerah

15 September 2026
24
Kualitas Udara Tanjabbar Sangat Tidak Sehat, Sekolah Mulai Daring
Berita Daerah

Kualitas Udara Tanjabbar Sangat Tidak Sehat, Sekolah Mulai Daring

15 September 2026
57
Next Post
Ketua KPU Pertimbangkan Tunda Pilkada 2020

Ketua KPU Pertimbangkan Tunda Pilkada 2020

Jalan Lintas Teluk Nilau Putus Total

Jalan Lintas Teluk Nilau Putus Total

Kades Pinang Gading Bantah Dana Desa Tahap I Habis, Raden Syah : Senin Kita Salurkan BLT Tahap II

Kades Pinang Gading Bantah Dana Desa Tahap I Habis, Raden Syah : Senin Kita Salurkan BLT Tahap II

Comments 1

  1. Munawir says:
    6 tahun ago

    Lanjutkan

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14465 shares
    Share 5786 Tweet 3616
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11961 shares
    Share 4784 Tweet 2990
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    9039 shares
    Share 3616 Tweet 2260
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8951 shares
    Share 3580 Tweet 2238
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7865 shares
    Share 3146 Tweet 1966
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD