Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Kemendes PDTT wacanakan pendamping desa menjadi P3K

26 Juni 2020
in Berita, Kabar Desa, Nasional
1
Kemendes PDTT wacanakan pendamping desa menjadi P3K

FOTO: Menteri Desa PDTT RI, Abdul Halim Iskandar

112
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,RADARDESA.CO – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tengah mewacanakan agar pendamping desa menjadi Pegawai Pemerintah berdasarkan Perjanjian Kerja (P3K) untuk meningkatkan profesionalitas mereka.

“Jadi terkait dengan status, pendamping desa ini memang bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), tetapi kita mewacanakan pendamping desa itu menjadi P3K, pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja,” kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam Rapat Kerja Komisi V dengan Kemendes PDTT terkait Pembicaraan Pendahuluan RKA K/L dan RKP 2021 Kemendes PDTT di DPR RI, Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan terkait status para pendamping desa tersebut, Kemendes PDTT tengah membangun sebuah sistem yang diupayakan untuk meningkatkan kualifikasi dan profesionalitas mereka.

Kemendes juga tengah membangun sistem aplikasi yang dibuat untuk memantau kinerja para pendamping desa, dalam bentuk self report yang selanjutnya akan diverifikasi.

BacaLainnya

Kasus Penganiayaan Wartawan, Polres Periksa Kades Teluk Ketapang dan Lima Orang

Aliansi Jurnalis Desak Polres Tanjab Barat Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Wartawan

Bupati Anwar Sadat Pimpin Tabur Bunga di Sungai Pengabuan, Berbagi Sembako dan Bendera kepada Nelayan

“Karena kalau kita melakukan evaluasi self report enggak mungkin. 30 sekian ribu pendamping desa dari 74.953 desa kalau tidak self report tidak mungkin bisa terawasi dengan baik, utamanya dalam kinerja,” katanya.

Selain memantau target kinerja para pendamping desa, dalam self report tersebut memasukkan indikasi untuk mengetahui apakah pendamping desa tersebut memiliki rangkap jabatan atau tidak, sehingga fokus kerjanya dapat terpantau dengan lebih baik.

“Jadi ada item yang menanyakan apakah selain menjadi pendamping desa, juga menjadi fasilitator atau pendamping di tempat lain. Insya Allah ke depan kita pastikan akan lebih memiliki kualifikasi,” katanya.

Oleh karena itu, selain melakukan pemantauan kinerja untuk meningkatkan kualifikasi, Kemendes PDTT juga berupaya meningkatkan profesionalitas mereka dengan mewacanakan penggantian status menjadi P3K.

Langkah tersebut, kata Mendes, dilakukan sebagai salah satu upaya agar pendamping desa tersebut ke depan bisa menjadi bagian dari Kemendes PDTT.

“Karena sampai hari ini pendamping desa belum sepenuhnya menjadi bagian dari Kemendes PDTT,” demikian kata Mendes Halim.

Sumber : antaranews.com

Tags: Pendamping Desa

Related Posts

Kasus Penganiayaan Wartawan,  Polres Periksa Kades Teluk Ketapang dan Lima Orang
Berita Daerah

Kasus Penganiayaan Wartawan, Polres Periksa Kades Teluk Ketapang dan Lima Orang

27 Agustus 2026
104
Aliansi Jurnalis Desak Polres Tanjab Barat Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Wartawan
Berita Daerah

Aliansi Jurnalis Desak Polres Tanjab Barat Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Wartawan

27 Agustus 2026
273
Bupati Anwar Sadat Pimpin Tabur Bunga di Sungai Pengabuan, Berbagi Sembako dan Bendera kepada Nelayan
Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Pimpin Tabur Bunga di Sungai Pengabuan, Berbagi Sembako dan Bendera kepada Nelayan

17 Agustus 2026
15
Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara HUT ke-81 RI
Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
12
Bupati dan Wabup Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat, Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Ditandatangani
Berita Daerah

Bupati dan Wabup Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat, Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Ditandatangani

14 Agustus 2026
14
Hiburan Rakyat Semarakan Kemerdekaan dan Hari Jadi ke-61 Tanjab Barat
Berita Daerah

Hiburan Rakyat Semarakan Kemerdekaan dan Hari Jadi ke-61 Tanjab Barat

14 Agustus 2026
11
Next Post
Ketua KPU Pertimbangkan Tunda Pilkada 2020

Ketua KPU Pertimbangkan Tunda Pilkada 2020

Jalan Lintas Teluk Nilau Putus Total

Jalan Lintas Teluk Nilau Putus Total

Kades Pinang Gading Bantah Dana Desa Tahap I Habis, Raden Syah : Senin Kita Salurkan BLT Tahap II

Kades Pinang Gading Bantah Dana Desa Tahap I Habis, Raden Syah : Senin Kita Salurkan BLT Tahap II

Comments 1

  1. Munawir says:
    6 tahun ago

    Lanjutkan

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14418 shares
    Share 5767 Tweet 3605
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11869 shares
    Share 4748 Tweet 2967
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8934 shares
    Share 3574 Tweet 2234
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8932 shares
    Share 3573 Tweet 2233
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7831 shares
    Share 3132 Tweet 1958
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD