Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Penambahan Penerima BLT Kewenangan Desa, Kaprov : Menteri Sekalipun Tidak Bisa Maksa

6 Juni 2020
in Berita, Ekonomi Desa
0
Tanjabbar dan Muara Jambi Dapat Reward Pelaporan Dana Desa Terbaik 2019

FOTO : Edi Endra Koordinator Konsultan Pendamping Wilayah (KPW) Program Pemberdayaan dan Pembangunan Desa (P3MD) Provinsi Jambi

77
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI,RADARDESA.CO – Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa tahap 1 sudah mencapai hampir 100 persen di Provinsi Jambi. Untuk pwncairan BLT dana desa tahap II, desa harus melakukan evaluasi terkait pelaksanaan pencairan BLT-DD tahap I, terkait penerima yang double menerima bantuan baik dari bansos maupun bantuan lain baik APBD maupun APBN.

Koordinasi Provinsi P3MD Provinsi Jambi, Edi Endra,SP mengatakan sebelum desa melakukan penyerahan BLT tahap berikutnya agar melakukan evaluasi terhadap penerima BLT, apakah penerima ada double dalam menerima bantuan lain, maupun ada data miskin baru.

” Jadi sebelum pencairan BLT tahap II, laksanakan dulu evaluasi di desa terkait pelaksanaan dan data penerima, baik yang double maupun ada data miskin baru,” ungkapnya kepada radardesa.co.

Dikatakannya,jika ada yang double maka kepala desa cukup membuat surat pernyataan yang bersangkutan atau dari pos penyalur untuk disampaikan ke camat atau bupati setempat.

BacaLainnya

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Langsung Sertijab dan Pelantikan Pejabat Baru di Aula Rekonfu

Peduli Lingkungan Laut, Ditpolairud Polda Jambi dan Polres Tanjab Barat Gelar Bakti Lingkungan

Polres Tanjab Barat Berbagi Berkah Idul Adha, Qurban Menjangkau Warga Hingga Panti Asuhan

Selain itu, jika muncul nama data miskin baru maka pihak desa dapat mengakomodir dengan menggelar musyawarah desa khusus.

” Diverikasi melalui Musyawarah Desa Khusus dan merubah perkades,” ungkapnya.

Disinggung mengenai ada data penambahan data penerima BLT dari dinas terkait disalah satu kabupaten? Edi mengatakan penambahan data penerima itu kewenangan desa, siapapun tidak bisa memaksa.

” Penambahan data penerima itu kewenangan di desa, Menteri sekalipun tidak dapat memaksakan,” ungkap Pengurus PW GP Ansor Provinsi Jambi ini.

Lanjutnya, penambahan dari pihak lain hanya sifatnya menyampaikan, memberikan masukan. Desa dapat memverivikasi dalam Musdessus, jika dalam musyawarah desa benar-benar layak, maka dapat dimasukkan di penerima baru, namum sebaliknya, jika dalam musdes orang tersebut mampu maka tidaj dapat dipaksakan.

” Itu kan sifatnya masukan, masukan dan saran berbagai pihak itu dibicarakan dalam musyawarah desa khusus. jika dalam musyawarah desa benar-benar layak, maka dapat dimasukkan di penerima baru, namum sebaliknya, jika dalam musdes orang tersebut mampu ya gak bisa di paksa, karena penambahan data penerima batu itu pada prinsipnya adalah kewenangan desa,” tandasnya.(dul).

Tags: BLT Dana Desa

Related Posts

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Langsung Sertijab dan Pelantikan Pejabat Baru di Aula Rekonfu
Berita

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Langsung Sertijab dan Pelantikan Pejabat Baru di Aula Rekonfu

29 Mei 2026
14
Peduli Lingkungan Laut, Ditpolairud Polda Jambi dan Polres Tanjab Barat Gelar Bakti Lingkungan
Berita

Peduli Lingkungan Laut, Ditpolairud Polda Jambi dan Polres Tanjab Barat Gelar Bakti Lingkungan

28 Mei 2026
11
Polres Tanjab Barat Berbagi Berkah Idul Adha, Qurban Menjangkau Warga Hingga Panti Asuhan
Berita

Polres Tanjab Barat Berbagi Berkah Idul Adha, Qurban Menjangkau Warga Hingga Panti Asuhan

27 Mei 2026
8
Anwar Sadat dan Abdullah Sani Buka Festival Takbiran, Syiar Islam Semarakkan Malam Iduladha
Berita

Anwar Sadat dan Abdullah Sani Buka Festival Takbiran, Syiar Islam Semarakkan Malam Iduladha

27 Mei 2026
10
Jelang Iedul Adha, di Tanjabbar Stok Sembako Aman dan Harga Bahan Pokok Terkendali
Berita Daerah

Jelang Iedul Adha, di Tanjabbar Stok Sembako Aman dan Harga Bahan Pokok Terkendali

26 Mei 2026
17
Salah Seorang Korban Jembatan Roboh Akhirnya Ditemukan
Berita Daerah

Salah Seorang Korban Jembatan Roboh Akhirnya Ditemukan

26 Mei 2026
87
Next Post
Harga CPO di Jambi Naik Rp179 per Kilogram

Harga CPO di Jambi Naik Rp179 per Kilogram

Tingkat Kelulusan SMP di Tanjabbar Capai 98,5 Persen, 49 Siswa tak Lulus

Tingkat Kelulusan SMP di Tanjabbar Capai 98,5 Persen, 49 Siswa tak Lulus

Ini Penyebab Tagihan Rekening Listrik Juni Naik

Ini Penyebab Tagihan Rekening Listrik Juni Naik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14364 shares
    Share 5746 Tweet 3591
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11724 shares
    Share 4690 Tweet 2931
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8904 shares
    Share 3562 Tweet 2226
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8762 shares
    Share 3505 Tweet 2191
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7766 shares
    Share 3106 Tweet 1942
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD