JAMBI,RADARDESA.CO – Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa tahap 1 sudah mencapai hampir 100 persen di Provinsi Jambi. Untuk pwncairan BLT dana desa tahap II, desa harus melakukan evaluasi terkait pelaksanaan pencairan BLT-DD tahap I, terkait penerima yang double menerima bantuan baik dari bansos maupun bantuan lain baik APBD maupun APBN.
Koordinasi Provinsi P3MD Provinsi Jambi, Edi Endra,SP mengatakan sebelum desa melakukan penyerahan BLT tahap berikutnya agar melakukan evaluasi terhadap penerima BLT, apakah penerima ada double dalam menerima bantuan lain, maupun ada data miskin baru.
” Jadi sebelum pencairan BLT tahap II, laksanakan dulu evaluasi di desa terkait pelaksanaan dan data penerima, baik yang double maupun ada data miskin baru,” ungkapnya kepada radardesa.co.
Dikatakannya,jika ada yang double maka kepala desa cukup membuat surat pernyataan yang bersangkutan atau dari pos penyalur untuk disampaikan ke camat atau bupati setempat.
Selain itu, jika muncul nama data miskin baru maka pihak desa dapat mengakomodir dengan menggelar musyawarah desa khusus.
” Diverikasi melalui Musyawarah Desa Khusus dan merubah perkades,” ungkapnya.
Disinggung mengenai ada data penambahan data penerima BLT dari dinas terkait disalah satu kabupaten? Edi mengatakan penambahan data penerima itu kewenangan desa, siapapun tidak bisa memaksa.
” Penambahan data penerima itu kewenangan di desa, Menteri sekalipun tidak dapat memaksakan,” ungkap Pengurus PW GP Ansor Provinsi Jambi ini.
Lanjutnya, penambahan dari pihak lain hanya sifatnya menyampaikan, memberikan masukan. Desa dapat memverivikasi dalam Musdessus, jika dalam musyawarah desa benar-benar layak, maka dapat dimasukkan di penerima baru, namum sebaliknya, jika dalam musdes orang tersebut mampu maka tidaj dapat dipaksakan.
” Itu kan sifatnya masukan, masukan dan saran berbagai pihak itu dibicarakan dalam musyawarah desa khusus. jika dalam musyawarah desa benar-benar layak, maka dapat dimasukkan di penerima baru, namum sebaliknya, jika dalam musdes orang tersebut mampu ya gak bisa di paksa, karena penambahan data penerima batu itu pada prinsipnya adalah kewenangan desa,” tandasnya.(dul).