Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Konflik Lahan Teluk Nilau, Bupati Pinta PT.WKS Sampaikan Data Kelompok Tani

8 Juli 2020
in Berita, Berita Daerah, Tanjab Barat
0
Konflik Lahan Teluk Nilau, Bupati Pinta PT.WKS Sampaikan Data Kelompok Tani

FOTO: Bupati Tanjung Jabung Barat Safrial saat memfasilitasi pertemuan antara masyarakat 3 desa dengan PT.WKS

89
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Konflik lahan antara warga 3 desa dengan PT.Wira Karya Sakti ( WKS) terus berlanjut. Kali ini, pihak Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat memfasilitasi pertemuan atas tuntutan para warga 3 desa dengan PT WKS di Balai Pertemuan Kantor Bupati. Rabu (08/07).

Rapat yang dipimpin langsung Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. Ir. H. Safrial MS tersebut Bupati meminta pihak PT.WKS menyampaikan data-data lengkap terkait kemitraan PT.WKS dengan 4 kelompok tani yakni Kelompok Tani Hutan Pematang Tungkung, Kelompok Tani Adi Jaya, Kelompok Tani Jaya Makmur dan Kelompok Tani Daniel Nasution.

“Pertama saya minta PT. WKS menyampaikan data dari 4 kelompok tani tersebut,” ujar Bupati.

Tidak hanya data kemitraan, namun Bupati juga minta data lengkap setiap Kelompok Tani beserta daftar anggotanya yang jelas serta alamat lengkap para anggota kelompok tani.

BacaLainnya

Polres Tanjabbar Selidiki Kecelakaan Kerja Jembatan Penyebrangan Sungai Landak

5 Kecamatan di Tanjabbar Rawan Kebakaran

Pemuda Tanjab Barat Kini Punya Rumah Kreatif, Bupati Anwar Sadat Dorong Inovasi Daerah

“Saya minta lampirkan juga daftar anggotanya, by name by address, sehingga kita bisa tahu apa kelompok tani ini betul ada atau hanya fiktif,” ungkapnya dihadapan perwakilan Kelompok masyarakat dan PT WKS.

Bupati Safrial menegaskan jika Pemerintah Tanjung Jabung barat dalam permasalahan ini tidak berpihak kepada salah satu kubu. Menurutnya, penyelesaian permasalahan lahan APL di kawasan Teluk Nilau ini dilakukan sesuai kewenangan Pemkab dan sesuai aturan.

“Kami tidak menghakimi, kepentingan kami hanya terkait PAD, ada tidak selama 20 Tahun ini dibayar pajaknya,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan PT.WKS yang diwakili oleh Setiadi menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki data lengkap yang dimaksud dan perlu waktu untuk melengkapi data tersebut.

Walhasil, karena PT WKS tak dapat menunjukkan data yang diminta, sehingga rapat tersebut disepakati ditunda dan akan dijadwalkan kembali Rabu (15/7) 1mendatang.

Sesuai saran Bupati, dalam notulen rapat juga ditegaskan bahwa jika PT.WKS dan Kelompok Tani tidak dapat menyampaikan data-data dimaksud, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, notulen rapat disetujui dan ditandatangani oleh seluruh perwakilan pihak-pihak terkait peserta rapat, kecuali kuasa hukum perwakilan kelompok tani yang memilih meninggalkan ruang rapat dengan alasan dirinya tidak mempunyai kewenangan memutuskan hal tersebut. (dul).

Tags: Tanjab Barat

Related Posts

Polres Tanjabbar Selidiki Kecelakaan Kerja Jembatan Penyebrangan Sungai Landak
Berita Daerah

Polres Tanjabbar Selidiki Kecelakaan Kerja Jembatan Penyebrangan Sungai Landak

24 Mei 2026
92
5 Kecamatan di Tanjabbar Rawan Kebakaran
Tanjab Barat

5 Kecamatan di Tanjabbar Rawan Kebakaran

21 Mei 2026
92
Pemuda Tanjab Barat Kini Punya Rumah Kreatif, Bupati Anwar Sadat Dorong Inovasi Daerah
Tanjab Barat

Pemuda Tanjab Barat Kini Punya Rumah Kreatif, Bupati Anwar Sadat Dorong Inovasi Daerah

20 Mei 2026
131
Jembatan Penyebrangan Sungai Landak Roboh, 2 Pekerja Tenggelam
Berita Daerah

Jembatan Penyebrangan Sungai Landak Roboh, 2 Pekerja Tenggelam

20 Mei 2026
201
Reses, Anggota DPRD Provinsi Jambi Abdul Hamid Serap Aspirasi Warga Tungkal III
Parlemen

Reses, Anggota DPRD Provinsi Jambi Abdul Hamid Serap Aspirasi Warga Tungkal III

19 Mei 2026
95
Kemendes Siapkan  Produk Desa  Tembus Pasar Internasional
Berita

Kemendes Siapkan Produk Desa Tembus Pasar Internasional

12 Mei 2026
9
Next Post
KPU Memperbolehkan Kampanye Rapat Umum di Pilkada 2020, Ini Syaratnya

KPU Memperbolehkan Kampanye Rapat Umum di Pilkada 2020, Ini Syaratnya

KPU Tanjabbar Rekrut 670 Orang PPDP

KPU Tanjabbar Rekrut 670 Orang PPDP

Mendes PDTT Tekankan Pentingnya Model Penyelesaian Masalah ala Desa

Kemendes Telah Salurkan Rp8,3 Triliun untuk BLT Dana Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14361 shares
    Share 5744 Tweet 3590
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11720 shares
    Share 4688 Tweet 2930
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8904 shares
    Share 3562 Tweet 2226
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8758 shares
    Share 3503 Tweet 2190
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7765 shares
    Share 3106 Tweet 1941
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD