JAMBI,RADARDESA.CO – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa (BLT-DD) diperpanjang selama 3 bulan hingga September 2020.
Perpanjangan waktu BLT DD tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) PDTT No. 7 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendes PDTT no. 11 tahun 2019.
Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi bersama Pengurus APDESI Provinsi Jambi langsung menemui Menteri Desa PDTT RI Abdul Halim Iskandar beberapa waktu lalu. Hasilnya, perpanjangan Bantuan Tunai Langsung ( BLT) Dana Desa tetap dilanjutkan sesuai PMK nomor 50 tahun 2020 dan Permendes nomor 7 tahun 2020.
” Hasil pertemuan dengan Pak Mentri, BLT Dana Desa perpanjangan Juli, Agustus dan September Rp.300 ribu per KPM tetap diperpanjang berdasarkan PMK nomor 50 tahun 2020 dan Permendes nomor 7 tahun 2020,” ungkap Kabid PMD Dinas P3AP2 Provinsi Jambi Qamaruzzaman kepada radardesa.co Senin (27/07).
Dikatakannya, BLT Dana Desa tidak berdiri sendiri, tetapi terkait dengan bansos lain seperti PKH, BPNT yang disalurkan kepada keluarga penerima manfaat ( KPM) selama satu tahun.
” BLT Dana Desa kan tidak berdiri sendiri, PKH, BPNT kan disalurkan selama setahun BST juga penyalurannya tetap dilanjutkan sama dengan BLT Dana Desa,” ujarnya.

Bahkan katanya dalam kesempatan itu juga, Menteri Desa PDTT RI Abdul Halim Iskandar mengingatkan pentingnya transparansi dan update data agar tidak terjadi tumpang tindih dan tidak tepat sasaran.
” Untuk itu sekali lagi Pak Menteri selalu mengingatkan pentingnya transparansi dan update data agar tidak terjadi tumpang tindih dan tidak tepat sasaran,” ujarnya.
Disinggung mengenai pelaksanaan persiapan penyaluran BLT Dana Desa perpanjangan ini? Zamen ( sapaan akrabnya,red) mengatakan bahwa prosedur serta mekanismenya masih tetap sama.
“Prosedur dan mekanisme sama, lewat musyawarah desa (musdes). Catatannya asal kemampuan keuangan desa masih tersedia. Terkait kemampuan masalah keuangan desa itu, tergantung hasil dari musdesnya apa,” katanya.
Lanjutnya, mengenai data penerima manfaat kepala desa bisa merubah penerima yang belum kebagian bantuan lainnya dan tidak menyebabkan tumpang tindih.
” Di cleansheet dulu, kalau ado yang tumpang tindih atau tidak tepat sasaran dikeluarkan, termasuk yang belum masuk, tapi memang layak menerima boleh di tambah asal di usulkan untuk mendapat persetujuan kepala daerah,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak Dinas P3AP2 Provinsi Jambi meminta masukan APDESI Provinsi Jambi terkait banyaknya keluhan kepala desa terkait perpanjangan BLT Dana Desa tersebut dan akhirnya pihak Dinas P3AP2 bersama APDESI sepakat meminta saran Menteri Desa PDTT RI Abdul Halim Iskandar Senin (20/7) dan langsung disambut Gus Menteri. (rie).
Ass.
BLT di perjang tidak masalah pak.
Yang perlu di sampaikan dg pak menteri.dan DPR.
Isu penghapusan Dana Desa.