KUALATUNGKAL, RADARDESA.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat pertanyakan jumlah yang digunakan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) terkait coklit beberapa waktu lalu. Sebab, pihak bawaslu hanya mendapat data pemilih dari DP4 dari Dukcapil sebanyak 224.824 pemilih, padahal yang dilakukan coklit oleh PPDP sebanyak 227.134 pemilih.
Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Tanjabbar Mon Rezi, mengaku jika dalam pengawasan coklit pihaknya hanya menerima data DP4 sebanyak 224.824 pemilih.
” Kita terima data pemilih dari DP4 sebanyak 224.824 pemilih, kalau KPU ada penambahan sebanyak 227.134 pemilih saya gak tahu dari mana,” ujarnya kepada radardesa.co saat ditemui dikantornya belum lama ini.
Dikatakannya, pihaknya pernah meminta data penambahan dari KPU, namun pihak KPU tidak memberikan.
” Katanya kan ada NIknya, kami pinta dengan tanpa NIK juga gak diberikan oleh KPU, ” ujarnya yang diamini Ketua Bawaslu Tanjabbar Hadi Siswa.
Sehingga, lanjut Monrezi karena perbedaan data tersebut, pihak pengawas desa jumlahnya yang lebih sedikit dibandingkan PPDP membuat harus kerja maksimal dan susah untuk mencocokkan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Tanjabbar Ahmad Hadziq mengakui jika memang data pemilih AWK tersebut tidak dapat diberikan kepada siapapun, karena di dalamnya ada informasi NIK pemilih.
” Data itu kan ada NIKnya sesuai aturan hanya Dukcapil dan KPU yang boleh miliki itu, makanya kami tidak bisa memberikan ke Bawaslu,” ujarnya kepada awak media belum lama ini.
Disinggung terkait penambahan data dari DP4 224.824 menjadi 227.134 pemilih? Hadziq mengaku jika data tersebut ada penambahan di pemilih pemula.
” Itu kan asumsi penambahan pemilih pemula, sebab kan pemilu diundur menjadi bulan Desember, sehingga penambahan pemilih pemula semakin banyak,” ujarnya.
Dikatakannya, jika tidak sama nantinya hasil coklit ini akan di bahas di DPHP sesuai jadwal mulai dari PPS hingga KPU.
” Jadwalnya, tingkat PPS mulai tanggal 30 Agutus hingga 1 September, tingkat PPk tanggal 2 hingga 4 september dan tingkat KPU mulai tanggal 5 hingga 14 September, nanti segala temuan akan disingkronkan bersama Bawaslu di tingkat tersebut,” pungkasnya. ( dul).