Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Kabar Baik, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Diperpanjang Sampai 30 November

3 Agustus 2020
in Berita, Berita Daerah
0
Kabar Baik, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Diperpanjang Sampai 30 November

FOTO: Ilustrasi pemutihan PKB

137
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI,RADARDESA.CO – Gubernur Jambi Fachrori Umar membuka kembali program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini berlaku dari 1 Agustus hingga 30 November mendatang.

Hal ini pasca sebelumnya dibuka pada 6 Januari hingga 30 Juni lalu.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda provinsi Jambi Johansyah mengatakan perpanjangan pemutihan PKB terbaru ini berdasarkan keputusan Gubernur Jambi nomor 610/Kep.Gub/Bakeuda.2.2/2020 tanggal 28 Juli 2020.

“Ini sebagai apresiasi Gubernur dalam rangka relaksasi PKB dan BBNKB akibat dampak Covid-19,” kata Johansyah, Senin (3/8/2020).

BacaLainnya

ISPU Kuala Tungkal Tembus 463, Kategori Sangat Berbahaya !! SMSI dan Dinkes Bagikan Masker di Pelabuhan

Kabut Asap, 2.024 Warga Tanjabbar Tercatat Terserang ISPA Periode Agustus–Oktober 2026

Perumda Tirta Raja Lakukan Peremajaan Pompa Booster Holindo untuk Tingkatkan Layanan

Ada beberapa jenis pemutihan yang dilakukan, diantaranya keringanan dan pembebasan biaya.

“Untuk keringanan, bagi yang menunggak PKB dua tahun keatas hanya dipungut pokok tunggakan satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya,” ujarnya.

“Selain itu, adapula pembebasan pajak. Pembebasan pajak sanksi administrasi PKB, pendaftaran, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” kata Johansyah menambahkan.

Kemudian, ada juga pembasan BBNKB II dan kendaraan lelang. Sebelumnya pemutihan PKB tahap I  30 Juni kemarin hasilnya diperoleh Rp 90,4 miliar.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan, kegiatan pemutihan pajak sendiri dinilai sebagai rileksasi penyesuaian kemampuan perekonomian masyarakat menghadapi Covid-19 yang terjadi saat ini.
Untuk besaran target awal pemutihan tahap I ditetapkan sebelum merebaknya wabah pandemi ini, Agus menyampaikan sebanyak Rp 120 miliar. Namun dengan adanya Covid-19, maka target pemutihan direvisi turun 50 persen dari target awal.

“Jadi target kita 60 miliar. Dan syukur alhamdulillah berdasarkan cut off jam 14.00 WIB tadi realiasasi pemutihan sudah 90,4 miliar. Artinya 30,4 miliar itu melebihi target dari target penyesuaian Covid-19. Tetapi kalau terkait dengan rencana awal Rp 120 miliar masih kurang 30 miliaran lagi,” sampainya.

Dari target penyesuaian Covid-19 hasil terbanyak ada di kendaraan mati pajak lebih dari dua tahun, yakni dari Rp 90,4 miliar diperoleh sekitar Rp 76,2 miliar.

“Mereka kita beri kesempatan untuk mendaftarkan kembali (mati pajak,red) diperoleh 76,2 miliar, tapi kalau kendaraan yang dari luar (mutasi) ke Provinsi Jambi besarnya 6,9 miliar. Dan 6,9 miliar itu sebelumnya pajaknya diterima dari yang lain. Dengan adanya pemutihan enam bulan ini, mulai tahun 2020 sampai berikutnya jika kendaraan tersebut masih terdaftar di Jambi maka 6,9 miliar menjadi penambahan penerimaan PAD baru bagi kita,” pungkasnya. (ube).

Tags: Pemutihan Pajak Kendaraan

Related Posts

ISPU Kuala Tungkal Tembus 463, Kategori Sangat Berbahaya !! SMSI dan Dinkes Bagikan Masker di Pelabuhan
Berita Daerah

ISPU Kuala Tungkal Tembus 463, Kategori Sangat Berbahaya !! SMSI dan Dinkes Bagikan Masker di Pelabuhan

12 Oktober 2026
27
Kabut Asap, 2.024 Warga Tanjabbar Tercatat Terserang ISPA Periode Agustus–Oktober 2026
Berita Daerah

Kabut Asap, 2.024 Warga Tanjabbar Tercatat Terserang ISPA Periode Agustus–Oktober 2026

10 Oktober 2026
35
Perumda Tirta Raja Lakukan Peremajaan Pompa Booster Holindo untuk Tingkatkan Layanan
Berita

Perumda Tirta Raja Lakukan Peremajaan Pompa Booster Holindo untuk Tingkatkan Layanan

19 September 2026
22
Bawa Arakan Sahur ke Dunia Robotika, Finalis IRIFair 2026 Dapat Dukungan Pemkab Tanjab Barat
Berita

Bawa Arakan Sahur ke Dunia Robotika, Finalis IRIFair 2026 Dapat Dukungan Pemkab Tanjab Barat

16 September 2026
33
Berita Daerah

15 September 2026
26
Kualitas Udara Tanjabbar Sangat Tidak Sehat, Sekolah Mulai Daring
Berita Daerah

Kualitas Udara Tanjabbar Sangat Tidak Sehat, Sekolah Mulai Daring

15 September 2026
64
Next Post
Jadwal Tes SKD CPNS Tanjabbar Ditunda, BKPSDM : Kita Masih Nunggu Hasil Rapat

Jelang Tes SKB, BKN Jambi Rasionalisasikan Jumlah Peserta Dalam Ruangan untuk Tes SKB

Optimis Maju Pilgub Bersama Safrial, Fahrori: Untuk PDIP Safrial yang Urus

Optimis Maju Pilgub Bersama Safrial, Fahrori: Untuk PDIP Safrial yang Urus

Minta Menkominfo Kerja, Target Jokowi 12.500 Desa Dapat Layanan Internet

Minta Menkominfo Kerja, Target Jokowi 12.500 Desa Dapat Layanan Internet

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14467 shares
    Share 5787 Tweet 3617
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11967 shares
    Share 4787 Tweet 2992
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    9046 shares
    Share 3618 Tweet 2262
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8955 shares
    Share 3582 Tweet 2239
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7868 shares
    Share 3147 Tweet 1967
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD