Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Kabar Baik, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Diperpanjang Sampai 30 November

3 Agustus 2020
in Berita, Berita Daerah
0
Kabar Baik, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Diperpanjang Sampai 30 November

FOTO: Ilustrasi pemutihan PKB

136
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI,RADARDESA.CO – Gubernur Jambi Fachrori Umar membuka kembali program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini berlaku dari 1 Agustus hingga 30 November mendatang.

Hal ini pasca sebelumnya dibuka pada 6 Januari hingga 30 Juni lalu.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda provinsi Jambi Johansyah mengatakan perpanjangan pemutihan PKB terbaru ini berdasarkan keputusan Gubernur Jambi nomor 610/Kep.Gub/Bakeuda.2.2/2020 tanggal 28 Juli 2020.

“Ini sebagai apresiasi Gubernur dalam rangka relaksasi PKB dan BBNKB akibat dampak Covid-19,” kata Johansyah, Senin (3/8/2020).

BacaLainnya

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tanjab Barat Gelar Turnamen Mobile Legends untuk Cetak Talenta Digital

Mediasi Pemkab Tanjab Barat Berbuah Kesepakatan, Akses Jalan Warga Kembali Dibuka

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tanjab Barat Perkuat Tali Persaudaraan dengan Purnawirawan

Ada beberapa jenis pemutihan yang dilakukan, diantaranya keringanan dan pembebasan biaya.

“Untuk keringanan, bagi yang menunggak PKB dua tahun keatas hanya dipungut pokok tunggakan satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya,” ujarnya.

“Selain itu, adapula pembebasan pajak. Pembebasan pajak sanksi administrasi PKB, pendaftaran, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” kata Johansyah menambahkan.

Kemudian, ada juga pembasan BBNKB II dan kendaraan lelang. Sebelumnya pemutihan PKB tahap I  30 Juni kemarin hasilnya diperoleh Rp 90,4 miliar.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan, kegiatan pemutihan pajak sendiri dinilai sebagai rileksasi penyesuaian kemampuan perekonomian masyarakat menghadapi Covid-19 yang terjadi saat ini.
Untuk besaran target awal pemutihan tahap I ditetapkan sebelum merebaknya wabah pandemi ini, Agus menyampaikan sebanyak Rp 120 miliar. Namun dengan adanya Covid-19, maka target pemutihan direvisi turun 50 persen dari target awal.

“Jadi target kita 60 miliar. Dan syukur alhamdulillah berdasarkan cut off jam 14.00 WIB tadi realiasasi pemutihan sudah 90,4 miliar. Artinya 30,4 miliar itu melebihi target dari target penyesuaian Covid-19. Tetapi kalau terkait dengan rencana awal Rp 120 miliar masih kurang 30 miliaran lagi,” sampainya.

Dari target penyesuaian Covid-19 hasil terbanyak ada di kendaraan mati pajak lebih dari dua tahun, yakni dari Rp 90,4 miliar diperoleh sekitar Rp 76,2 miliar.

“Mereka kita beri kesempatan untuk mendaftarkan kembali (mati pajak,red) diperoleh 76,2 miliar, tapi kalau kendaraan yang dari luar (mutasi) ke Provinsi Jambi besarnya 6,9 miliar. Dan 6,9 miliar itu sebelumnya pajaknya diterima dari yang lain. Dengan adanya pemutihan enam bulan ini, mulai tahun 2020 sampai berikutnya jika kendaraan tersebut masih terdaftar di Jambi maka 6,9 miliar menjadi penambahan penerimaan PAD baru bagi kita,” pungkasnya. (ube).

Tags: Pemutihan Pajak Kendaraan

Related Posts

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tanjab Barat Gelar Turnamen Mobile Legends untuk Cetak Talenta Digital
Berita

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tanjab Barat Gelar Turnamen Mobile Legends untuk Cetak Talenta Digital

20 Juni 2026
9
Mediasi Pemkab Tanjab Barat Berbuah Kesepakatan, Akses Jalan Warga Kembali Dibuka
Berita

Mediasi Pemkab Tanjab Barat Berbuah Kesepakatan, Akses Jalan Warga Kembali Dibuka

20 Juni 2026
12
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tanjab Barat Perkuat Tali Persaudaraan dengan Purnawirawan
Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tanjab Barat Perkuat Tali Persaudaraan dengan Purnawirawan

19 Juni 2026
12
Anwar Sadat Rotasi dan Promosi 30 Pejabat, Siapkan Birokrasi yang Profesional dan Adaptif
Berita

Anwar Sadat Rotasi dan Promosi 30 Pejabat, Siapkan Birokrasi yang Profesional dan Adaptif

19 Juni 2026
19
Pelarian Berakhir di Kebun Sawit, Dua DPO Narkoba Diciduk Polres Tanjab Barat
Berita

Pelarian Berakhir di Kebun Sawit, Dua DPO Narkoba Diciduk Polres Tanjab Barat

17 Juni 2026
198
PAD Melonjak hingga 112 Persen, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Berita

PAD Melonjak hingga 112 Persen, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

15 Juni 2026
40
Next Post
Jadwal Tes SKD CPNS Tanjabbar Ditunda, BKPSDM : Kita Masih Nunggu Hasil Rapat

Jelang Tes SKB, BKN Jambi Rasionalisasikan Jumlah Peserta Dalam Ruangan untuk Tes SKB

Optimis Maju Pilgub Bersama Safrial, Fahrori: Untuk PDIP Safrial yang Urus

Optimis Maju Pilgub Bersama Safrial, Fahrori: Untuk PDIP Safrial yang Urus

Minta Menkominfo Kerja, Target Jokowi 12.500 Desa Dapat Layanan Internet

Minta Menkominfo Kerja, Target Jokowi 12.500 Desa Dapat Layanan Internet

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14387 shares
    Share 5755 Tweet 3597
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11762 shares
    Share 4705 Tweet 2941
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8909 shares
    Share 3564 Tweet 2227
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8810 shares
    Share 3524 Tweet 2203
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7776 shares
    Share 3110 Tweet 1944
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD