Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Sah…Perda Covid-19 Ditetapkan, tak Patuhi Protokol Kesehatan Denda Rp.500 Ribu Menanti

15 September 2020
in Berita, Berita Daerah
0
Sah…Perda Covid-19 Ditetapkan, tak Patuhi Protokol Kesehatan Denda Rp.500 Ribu Menanti

Wakil Bupati Tanjabbar saat menyerahkan ranperda usai penetapan 2 raperda pajak dan Covid-19 menjadi perda

52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Peraturan Daerah tentang penegakan protokol kesehatan Covid-19 akhirnya disepakati DPRD Tanjung Jabung Barat dalam paripurna DPRD penetepan 2 raperda dan penyampaian nota keuangan dan ranperda perubahan APBD 2020, Selasa (15/09).

Ketua Bapemperda DPRD Tanjung Jabung Barat Muhammad Zaki,ST saat dikonfirmasi membenarkan disepakatinya rancangan Peraturan Daerah tentang penegakan protokol kesehatan Covid-19 menjadi perda dalam paripurna DPRD.

” Iya sudah disahkan menjadi perda,” ungkapnya kepada radardesa.co Selasa (15/09).

Dikatakannya, perda ini telah melalui kajian yang cukup matang dan perda itu sudah banyak diberlakukan seluruh daerah, bahkan sudah melalui uji publik di Kemenkumham.

BacaLainnya

Kasus Penganiayaan Wartawan, Polres Periksa Kades Teluk Ketapang dan Lima Orang

Aliansi Jurnalis Desak Polres Tanjab Barat Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Wartawan

Bupati Anwar Sadat Pimpin Tabur Bunga di Sungai Pengabuan, Berbagi Sembako dan Bendera kepada Nelayan

” Sehingga perda ini kita sah menjadi perda,untuk meminilisir penyebaran Covid-19 di Tanjabbar,”ungkapnya.

Disinggung isi perda dan sanksi ? Politisi Muda PKB ini mengaku jika dalam perda Covid-19 tersebut diatur sanksi hingga Rp.500 ribu.

” Kalau sanksi kan mulai dari teguran, peringatan dan sanksi hingga Rp.500 ribu yang non PAD, bagi yang melanggar, ” ujarnya.

Sementara itu, Sekda Tanjabbar Ir.H.Agus Sanusi, MSi mengatakan jika Peraturan Daerah tentang penegakan protokol kesehatan Covid-19 sudah dilakukan evaluasi dan harmonisasi dan pasca ditetapkan di DPRD Tanjabbar akan disampaikan ke Gubernur Jambi untuk mendapatkan nomor registrasi.

” Harmonisasi dan evaluasi sudah tinggal minta nomor registrasi ke Gubernur, ” ujarnya.

Dikatakannya, dalam masa menunggu nomor registrasi ini nantinya Pemkab akan melakukan sosialisasi ke masyarakat.

” Semoga cepat, mungkin dalam seminggu ini kita langsung sosialisasi ke masyarakat,” ujarnya.

Disinggung isi dan sanksi dalam perda tersebut? Sekda mengaku jika dalam perda tersebut diatur sanksi administrasi dan sanksi pidana.

” Namun untuk besaran saya lupa, yang jelas ada sanksi administrasi dan pidana, ” tuturnya.

Lanjutnya, perda Covid-19 ini merupakan satu-satunya kabupaten di Provinsi Jambi yang punya Perda Covid-19.

” Saat ini kita satu-satunya kabupaten di Provinsi Jambi yang punya perda Covid-19, lainnya masih perkada, ” pungkasnya.( dul).

Tags: Covid-19Tanjab Barat

Related Posts

Kasus Penganiayaan Wartawan,  Polres Periksa Kades Teluk Ketapang dan Lima Orang
Berita Daerah

Kasus Penganiayaan Wartawan, Polres Periksa Kades Teluk Ketapang dan Lima Orang

27 Agustus 2026
104
Aliansi Jurnalis Desak Polres Tanjab Barat Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Wartawan
Berita Daerah

Aliansi Jurnalis Desak Polres Tanjab Barat Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Wartawan

27 Agustus 2026
273
Bupati Anwar Sadat Pimpin Tabur Bunga di Sungai Pengabuan, Berbagi Sembako dan Bendera kepada Nelayan
Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Pimpin Tabur Bunga di Sungai Pengabuan, Berbagi Sembako dan Bendera kepada Nelayan

17 Agustus 2026
13
Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara HUT ke-81 RI
Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
12
Bupati dan Wabup Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat, Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Ditandatangani
Berita Daerah

Bupati dan Wabup Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat, Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Ditandatangani

14 Agustus 2026
14
Hiburan Rakyat Semarakan Kemerdekaan dan Hari Jadi ke-61 Tanjab Barat
Berita Daerah

Hiburan Rakyat Semarakan Kemerdekaan dan Hari Jadi ke-61 Tanjab Barat

14 Agustus 2026
11
Next Post
Pemdes Karya Maju Gelar Musdes, Susun RKPDes Tahun 2021

Pemdes Karya Maju Gelar Musdes, Susun RKPDes Tahun 2021

HBA : Haris Anak, CE – Fachrori Pernah Wakil Saya

HBA : Haris Anak, CE - Fachrori Pernah Wakil Saya

Hadiri Rakor Pendamping Desa, Haris: Dumisake untuk Desa, Berbeda dengan Samisake

Hadiri Rakor Pendamping Desa, Haris: Dumisake untuk Desa, Berbeda dengan Samisake

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14418 shares
    Share 5767 Tweet 3605
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11869 shares
    Share 4748 Tweet 2967
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8934 shares
    Share 3574 Tweet 2234
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8932 shares
    Share 3573 Tweet 2233
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7831 shares
    Share 3132 Tweet 1958
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD