Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Sah…Perda Covid-19 Ditetapkan, tak Patuhi Protokol Kesehatan Denda Rp.500 Ribu Menanti

15 September 2020
in Berita, Berita Daerah
0
Sah…Perda Covid-19 Ditetapkan, tak Patuhi Protokol Kesehatan Denda Rp.500 Ribu Menanti

Wakil Bupati Tanjabbar saat menyerahkan ranperda usai penetapan 2 raperda pajak dan Covid-19 menjadi perda

44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Peraturan Daerah tentang penegakan protokol kesehatan Covid-19 akhirnya disepakati DPRD Tanjung Jabung Barat dalam paripurna DPRD penetepan 2 raperda dan penyampaian nota keuangan dan ranperda perubahan APBD 2020, Selasa (15/09).

Ketua Bapemperda DPRD Tanjung Jabung Barat Muhammad Zaki,ST saat dikonfirmasi membenarkan disepakatinya rancangan Peraturan Daerah tentang penegakan protokol kesehatan Covid-19 menjadi perda dalam paripurna DPRD.

” Iya sudah disahkan menjadi perda,” ungkapnya kepada radardesa.co Selasa (15/09).

Dikatakannya, perda ini telah melalui kajian yang cukup matang dan perda itu sudah banyak diberlakukan seluruh daerah, bahkan sudah melalui uji publik di Kemenkumham.

BacaLainnya

Pembahasan Ranperda Makin Matang, Bupati Anwar Sadat Puji Kolaborasi DPRD dan Pemerintah Daerah

SMKN 1 Tanjab Barat Bangun Mushola Representatif, Sekda Hermansyah Dorong Pembinaan Akhlak Siswa

Wabup Katamso Apresiasi Program FINCAPES, Pangkal Babu Diproyeksikan Jadi Living Laboratory Mangrove

” Sehingga perda ini kita sah menjadi perda,untuk meminilisir penyebaran Covid-19 di Tanjabbar,”ungkapnya.

Disinggung isi perda dan sanksi ? Politisi Muda PKB ini mengaku jika dalam perda Covid-19 tersebut diatur sanksi hingga Rp.500 ribu.

” Kalau sanksi kan mulai dari teguran, peringatan dan sanksi hingga Rp.500 ribu yang non PAD, bagi yang melanggar, ” ujarnya.

Sementara itu, Sekda Tanjabbar Ir.H.Agus Sanusi, MSi mengatakan jika Peraturan Daerah tentang penegakan protokol kesehatan Covid-19 sudah dilakukan evaluasi dan harmonisasi dan pasca ditetapkan di DPRD Tanjabbar akan disampaikan ke Gubernur Jambi untuk mendapatkan nomor registrasi.

” Harmonisasi dan evaluasi sudah tinggal minta nomor registrasi ke Gubernur, ” ujarnya.

Dikatakannya, dalam masa menunggu nomor registrasi ini nantinya Pemkab akan melakukan sosialisasi ke masyarakat.

” Semoga cepat, mungkin dalam seminggu ini kita langsung sosialisasi ke masyarakat,” ujarnya.

Disinggung isi dan sanksi dalam perda tersebut? Sekda mengaku jika dalam perda tersebut diatur sanksi administrasi dan sanksi pidana.

” Namun untuk besaran saya lupa, yang jelas ada sanksi administrasi dan pidana, ” tuturnya.

Lanjutnya, perda Covid-19 ini merupakan satu-satunya kabupaten di Provinsi Jambi yang punya Perda Covid-19.

” Saat ini kita satu-satunya kabupaten di Provinsi Jambi yang punya perda Covid-19, lainnya masih perkada, ” pungkasnya.( dul).

Tags: Covid-19Tanjab Barat

Related Posts

Pembahasan Ranperda Makin Matang, Bupati Anwar Sadat Puji Kolaborasi DPRD dan Pemerintah Daerah
Berita

Pembahasan Ranperda Makin Matang, Bupati Anwar Sadat Puji Kolaborasi DPRD dan Pemerintah Daerah

5 Juni 2026
23
SMKN 1 Tanjab Barat Bangun Mushola Representatif, Sekda Hermansyah Dorong Pembinaan Akhlak Siswa
Berita

SMKN 1 Tanjab Barat Bangun Mushola Representatif, Sekda Hermansyah Dorong Pembinaan Akhlak Siswa

3 Juni 2026
90
Wabup Katamso Apresiasi Program FINCAPES, Pangkal Babu Diproyeksikan Jadi Living Laboratory Mangrove
Berita

Wabup Katamso Apresiasi Program FINCAPES, Pangkal Babu Diproyeksikan Jadi Living Laboratory Mangrove

3 Juni 2026
27
Bangun Daerah dari Sekarang, Wabup Katamso Tantang Pemuda Tanjab Barat Berkontribusi Nyata
Berita

Bangun Daerah dari Sekarang, Wabup Katamso Tantang Pemuda Tanjab Barat Berkontribusi Nyata

3 Juni 2026
143
Anwar Sadat Optimistis MoU dengan Kota Jambi Bawa Dampak Nyata bagi Masyarakat
Berita

Anwar Sadat Optimistis MoU dengan Kota Jambi Bawa Dampak Nyata bagi Masyarakat

2 Juni 2026
149
Rapat Paripurna DPRD: Katamso Sebut Penduduk Modal Utama Pembangunan Daerah
Berita

Rapat Paripurna DPRD: Katamso Sebut Penduduk Modal Utama Pembangunan Daerah

2 Juni 2026
46
Next Post
Pemdes Karya Maju Gelar Musdes, Susun RKPDes Tahun 2021

Pemdes Karya Maju Gelar Musdes, Susun RKPDes Tahun 2021

HBA : Haris Anak, CE – Fachrori Pernah Wakil Saya

HBA : Haris Anak, CE - Fachrori Pernah Wakil Saya

Hadiri Rakor Pendamping Desa, Haris: Dumisake untuk Desa, Berbeda dengan Samisake

Hadiri Rakor Pendamping Desa, Haris: Dumisake untuk Desa, Berbeda dengan Samisake

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14374 shares
    Share 5750 Tweet 3594
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11731 shares
    Share 4692 Tweet 2933
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8904 shares
    Share 3562 Tweet 2226
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8774 shares
    Share 3510 Tweet 2194
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7766 shares
    Share 3106 Tweet 1942
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD