KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Peraturan Daerah tentang penegakan protokol kesehatan Covid-19 akhirnya disepakati DPRD Tanjung Jabung Barat dalam paripurna DPRD penetepan 2 raperda dan penyampaian nota keuangan dan ranperda perubahan APBD 2020, Selasa (15/09).
Ketua Bapemperda DPRD Tanjung Jabung Barat Muhammad Zaki,ST saat dikonfirmasi membenarkan disepakatinya rancangan Peraturan Daerah tentang penegakan protokol kesehatan Covid-19 menjadi perda dalam paripurna DPRD.
” Iya sudah disahkan menjadi perda,” ungkapnya kepada radardesa.co Selasa (15/09).
Dikatakannya, perda ini telah melalui kajian yang cukup matang dan perda itu sudah banyak diberlakukan seluruh daerah, bahkan sudah melalui uji publik di Kemenkumham.
” Sehingga perda ini kita sah menjadi perda,untuk meminilisir penyebaran Covid-19 di Tanjabbar,”ungkapnya.
Disinggung isi perda dan sanksi ? Politisi Muda PKB ini mengaku jika dalam perda Covid-19 tersebut diatur sanksi hingga Rp.500 ribu.
” Kalau sanksi kan mulai dari teguran, peringatan dan sanksi hingga Rp.500 ribu yang non PAD, bagi yang melanggar, ” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Tanjabbar Ir.H.Agus Sanusi, MSi mengatakan jika Peraturan Daerah tentang penegakan protokol kesehatan Covid-19 sudah dilakukan evaluasi dan harmonisasi dan pasca ditetapkan di DPRD Tanjabbar akan disampaikan ke Gubernur Jambi untuk mendapatkan nomor registrasi.
” Harmonisasi dan evaluasi sudah tinggal minta nomor registrasi ke Gubernur, ” ujarnya.
Dikatakannya, dalam masa menunggu nomor registrasi ini nantinya Pemkab akan melakukan sosialisasi ke masyarakat.
” Semoga cepat, mungkin dalam seminggu ini kita langsung sosialisasi ke masyarakat,” ujarnya.
Disinggung isi dan sanksi dalam perda tersebut? Sekda mengaku jika dalam perda tersebut diatur sanksi administrasi dan sanksi pidana.
” Namun untuk besaran saya lupa, yang jelas ada sanksi administrasi dan pidana, ” tuturnya.
Lanjutnya, perda Covid-19 ini merupakan satu-satunya kabupaten di Provinsi Jambi yang punya Perda Covid-19.
” Saat ini kita satu-satunya kabupaten di Provinsi Jambi yang punya perda Covid-19, lainnya masih perkada, ” pungkasnya.( dul).