Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Sah…Perda Covid-19 Ditetapkan, tak Patuhi Protokol Kesehatan Denda Rp.500 Ribu Menanti

15 September 2020
in Berita, Berita Daerah
0
Sah…Perda Covid-19 Ditetapkan, tak Patuhi Protokol Kesehatan Denda Rp.500 Ribu Menanti

Wakil Bupati Tanjabbar saat menyerahkan ranperda usai penetapan 2 raperda pajak dan Covid-19 menjadi perda

44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Peraturan Daerah tentang penegakan protokol kesehatan Covid-19 akhirnya disepakati DPRD Tanjung Jabung Barat dalam paripurna DPRD penetepan 2 raperda dan penyampaian nota keuangan dan ranperda perubahan APBD 2020, Selasa (15/09).

Ketua Bapemperda DPRD Tanjung Jabung Barat Muhammad Zaki,ST saat dikonfirmasi membenarkan disepakatinya rancangan Peraturan Daerah tentang penegakan protokol kesehatan Covid-19 menjadi perda dalam paripurna DPRD.

” Iya sudah disahkan menjadi perda,” ungkapnya kepada radardesa.co Selasa (15/09).

Dikatakannya, perda ini telah melalui kajian yang cukup matang dan perda itu sudah banyak diberlakukan seluruh daerah, bahkan sudah melalui uji publik di Kemenkumham.

BacaLainnya

Dari Pengabuan, Anwar Sadat Pastikan Ujian SD Tanpa Kendala

Wabup Katamso Tegaskan Komitmen Ketahanan Pangan di Rakor Nasional Kementan

Pengedar Sabu Dibekuk di Batang Asam, Barang Bukti Disembunyikan di Jok Motor

” Sehingga perda ini kita sah menjadi perda,untuk meminilisir penyebaran Covid-19 di Tanjabbar,”ungkapnya.

Disinggung isi perda dan sanksi ? Politisi Muda PKB ini mengaku jika dalam perda Covid-19 tersebut diatur sanksi hingga Rp.500 ribu.

” Kalau sanksi kan mulai dari teguran, peringatan dan sanksi hingga Rp.500 ribu yang non PAD, bagi yang melanggar, ” ujarnya.

Sementara itu, Sekda Tanjabbar Ir.H.Agus Sanusi, MSi mengatakan jika Peraturan Daerah tentang penegakan protokol kesehatan Covid-19 sudah dilakukan evaluasi dan harmonisasi dan pasca ditetapkan di DPRD Tanjabbar akan disampaikan ke Gubernur Jambi untuk mendapatkan nomor registrasi.

” Harmonisasi dan evaluasi sudah tinggal minta nomor registrasi ke Gubernur, ” ujarnya.

Dikatakannya, dalam masa menunggu nomor registrasi ini nantinya Pemkab akan melakukan sosialisasi ke masyarakat.

” Semoga cepat, mungkin dalam seminggu ini kita langsung sosialisasi ke masyarakat,” ujarnya.

Disinggung isi dan sanksi dalam perda tersebut? Sekda mengaku jika dalam perda tersebut diatur sanksi administrasi dan sanksi pidana.

” Namun untuk besaran saya lupa, yang jelas ada sanksi administrasi dan pidana, ” tuturnya.

Lanjutnya, perda Covid-19 ini merupakan satu-satunya kabupaten di Provinsi Jambi yang punya Perda Covid-19.

” Saat ini kita satu-satunya kabupaten di Provinsi Jambi yang punya perda Covid-19, lainnya masih perkada, ” pungkasnya.( dul).

Tags: Covid-19Tanjab Barat

Related Posts

Dari Pengabuan, Anwar Sadat Pastikan Ujian SD Tanpa Kendala
Berita

Dari Pengabuan, Anwar Sadat Pastikan Ujian SD Tanpa Kendala

20 April 2026
5
Wabup Katamso Tegaskan Komitmen Ketahanan Pangan di Rakor Nasional Kementan
Berita

Wabup Katamso Tegaskan Komitmen Ketahanan Pangan di Rakor Nasional Kementan

20 April 2026
10
Pengedar Sabu Dibekuk di Batang Asam, Barang Bukti Disembunyikan di Jok Motor
Berita

Pengedar Sabu Dibekuk di Batang Asam, Barang Bukti Disembunyikan di Jok Motor

18 April 2026
8
Peletakan Batu Pertama Madrasah, Pemkab Tanjab Barat Perkuat Akses Pendidikan Agama
Berita

Peletakan Batu Pertama Madrasah, Pemkab Tanjab Barat Perkuat Akses Pendidikan Agama

18 April 2026
7
Tak Lagi Darurat Sampah, Anwar Sadat Tegaskan Pengawasan dan Edukasi di Rakor Betara
Berita

Tak Lagi Darurat Sampah, Anwar Sadat Tegaskan Pengawasan dan Edukasi di Rakor Betara

18 April 2026
7
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Batang Asam
Berita

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Batang Asam

13 April 2026
16
Next Post
Pemdes Karya Maju Gelar Musdes, Susun RKPDes Tahun 2021

Pemdes Karya Maju Gelar Musdes, Susun RKPDes Tahun 2021

HBA : Haris Anak, CE – Fachrori Pernah Wakil Saya

HBA : Haris Anak, CE - Fachrori Pernah Wakil Saya

Hadiri Rakor Pendamping Desa, Haris: Dumisake untuk Desa, Berbeda dengan Samisake

Hadiri Rakor Pendamping Desa, Haris: Dumisake untuk Desa, Berbeda dengan Samisake

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14350 shares
    Share 5740 Tweet 3588
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11689 shares
    Share 4676 Tweet 2922
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8897 shares
    Share 3559 Tweet 2224
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8676 shares
    Share 3470 Tweet 2169
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7760 shares
    Share 3104 Tweet 1940
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD