KUALATUNGKAL, RADARDESA.CO – Kabupaten Tanjung Jabung Barat saat ini telah memiliki Peraturan Daerah tentang penegakan protokol kesehatan Covid-19 pertama di Provinsi Jambi. Hal ini pasca disepakati DPRD Tanjung Jabung Barat dalam paripurna DPRD penetepan 2 raperda dan penyampaian nota keuangan dan ranperda perubahan APBD 2020, Selasa (15/09).
Perda penegakan protokol kesehatan Covid-19 Tanjabbar ini telah mendapat nomor registrasi nomor 4 tahun 2020. Saat ini sedang tahap sosialisasi terkait penegakan perda tersebut.
Sekretaris Daerah Tanjabbar Ir.H.Agus Sanusi, MSi mengatakan jika Peraturan Daerah tentang penegakan protokol kesehatan Covid-19 merupakan satu-satunya kabupaten di Provinsi Jambi yang punya Perda Covid-19.
” Saat ini kita satu-satunya kabupaten di Provinsi Jambi yang punya perda Covid-19, lainnya masih perkada, ” pungkasnya.

Dikatakannya, perda nomor 4 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan Covid-19 akan mulai disosialisasikan dalam minggu dan pasca itu langsung di undangkan.
” Saat ini mulai sosialisasi dan dalam waktu dekat akan diundang kan, ” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dalam perda nomor 4 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan Covid-19 mengatur tentang protokol kesehatan dan sanksi administrasi mulai dari Rp.50 ribu dan untuk badan usaha didenda Rp.250 ribu. Sedangkan sanksi pidana mulai Rp.5 juta hingga Rp.10 juta dan hukuman kurungan mulai 3 bulan hingga 6 bulan bagi yang melanggar. (dul).
Perda Nomor 4 tahun 2020 Download disini
[embeddoc url=”https://radardesa.co/wp-content/uploads/2020/09/PERATURAN-DAERAH-NOMOR-4-TAHUN-2020.pdf” download=”all” viewer=”google”]








