KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Kendati Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mematok harga tertinggi Rapid Test corona Rp 150 ribu. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi.
Namun beberapa layanan kesehatan di Tanjung Jabung Barat masih menawarkan layanan ini dengan harga tinggi yakni Rp.350 ribu.
Kejadian ini menimpa warga Tungkal Ilir saat melaporkan diri telah melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dari perjalanannya dan melaporkan hal ini ke Puskesmas 2 Kualatungkal. Namun yang bersangkutan dipinta agar melakukan rapid tes dan dipatok harga Rp.350 Ribu.
” Isolasi mandiri saya kan sudah selesai selama 14, laporlah saya ke Puskesmas II Kualatungkal, disana malah diminta saya agar rapid test ulang, saya tanya berapa katanya Rp.350 ribu,” ujar sumber yang mewanti-wanti namanya tidak disebut kepada radardesa.co kemarin.
Bahkan, saat dirinya menyampaikan SE kemenkes tentang batasan harga tertinggi rapidtes, hanya dijawab oknum jika aturan yang diikuti adalah perbup.
” Saya sempat berdebat, karena SE kemenkes jelas rapid tes tak boleh lebih Rp.150 ribu, oknum itu berkurang jika dasarnya adalah peraturan bupati,” tandasnya.
Terkait hal ini, Sekretaris Daerah Tanjabbar Ir.H.Agus Sanusi saat dikonfirmasi harga rapid tes ia mengaku pasca keluarnya SE kemenkes maka itu berlaku Rp.150 ribu.
” Sejak keluarnya SE kemenkes tentang batasan harga rapid tes maka kita ikuti dan batasan harga rapid tes Rp.150,”ujarnya saat dikonfirmasi radardesa.co via ponselnya Sabtu (10/10).
Dikatakannya, sebelumnya memang Tanjabbar memiliki perbup yang mengatur biaya rapid test dengan harga Rp.350 ribu, namun sejak adanya SE kemenkes tersebut perbup tidak berlaku lagi.
” Sebelumnya memang ada perbup rapid tes biayanya Rp.350 ribu,” pungkasnya.(dul)